Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1948
TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan persamaan dalam peraturan tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Jawa, Madura dan di Sumatera;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK
Pasal 1
Menyimpang dari ketentuan dalam peraturan di Stbl. 1932 No. 476, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir di Stbl. 1941 No. 76, ditetapkan, bahwa untuk Sumatera tentang hal kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak berlaku apa yang ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas tadi, mengenai Jawa dan Madura.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Hingga sekarang masih berlaku peraturan di Stbl. 1932 No. 476 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, paling akhir di Stbl. 1941 No. 76, tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak. Dalam peraturan itu ternyata ada perbedaan dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa antara lain untuk pulau Jawa dan Madura dan untuk Sumatera. Perbedaan dalam hal ini dirasa perlu, karena keadaan susunan Jawatan pajak di Sumatera pada zaman pemerintah Belanda, dimana untuk seluruh Sumatera hanya ada 3 inspecties van Financien yaitu di Medan, Padang dan Palembang, menghendaki supaya kekuasaan termaksud berhubung dengan sukarnya perhubungan, diberikan kepada Hoofden van Plaatselijk Bestuur dan tidak kepada Inspecteurs van Financien seperti di Jawa. Berhubung dengan usaha untuk mengadakan 1 kantor iuran negara (kantor penetapan pajak) di tiap-tiap karesidenan di Sumatera, usaha mana sekarang telah berhasil dengan adanya kantor-kantor iuran negara di Kotaraja, Rantauprapat, Sibolga, Padangpanjang, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Lubuklinggau dan Tanjungkarang, maka boleh dianggap keadaan disana dalam hal ini dapat disamakan dengan keadaan di Jawa, sehingga tidak perlu lagi diadakan perbedaan dengan di Jawa dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.