Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Untuk Memungut Pajak
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1948
TENTANG
PEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan persamaan dalam peraturan tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Jawa, Madura dan di Sumatera;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA UNTUK MEMUNGUT PAJAK
Pasal 1
Menyimpang dari ketentuan dalam peraturan di Stbl. 1932 No. 476, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir di Stbl. 1941 No. 76, ditetapkan, bahwa untuk Sumatera tentang hal kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak berlaku apa yang ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas tadi, mengenai Jawa dan Madura.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Hingga sekarang masih berlaku peraturan di Stbl. 1932 No. 476 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, paling akhir di Stbl. 1941 No. 76, tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak. Dalam peraturan itu ternyata ada perbedaan dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa antara lain untuk pulau Jawa dan Madura dan untuk Sumatera. Perbedaan dalam hal ini dirasa perlu, karena keadaan susunan Jawatan pajak di Sumatera pada zaman pemerintah Belanda, dimana untuk seluruh Sumatera hanya ada 3 inspecties van Financien yaitu di Medan, Padang dan Palembang, menghendaki supaya kekuasaan termaksud berhubung dengan sukarnya perhubungan, diberikan kepada Hoofden van Plaatselijk Bestuur dan tidak kepada Inspecteurs van Financien seperti di Jawa. Berhubung dengan usaha untuk mengadakan 1 kantor iuran negara (kantor penetapan pajak) di tiap-tiap karesidenan di Sumatera, usaha mana sekarang telah berhasil dengan adanya kantor-kantor iuran negara di Kotaraja, Rantauprapat, Sibolga, Padangpanjang, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Lubuklinggau dan Tanjungkarang, maka boleh dianggap keadaan disana dalam hal ini dapat disamakan dengan keadaan di Jawa, sehingga tidak perlu lagi diadakan perbedaan dengan di Jawa dalam penunjukan pejabat-pejabat yang diberi kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…