Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:25
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1952
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA PENETAPAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peraturan gaji yang sekarang berlaku (P.G.P. 1948/ 1950) tidak sesuai lagi dengan tingkatan hidup pegawai Negeri dan dengan tingginya gaji pada perusahaan-perusahaan partikelir;
b.
bahwa pekerjaan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri, yang diangkat dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 21 Juni 1951 No. P.P.d-III/22 dan diperkuat dengan surat keputusan kami tanggal 2 Nopember 1951 Nr 216, ternyata tidak dapat selesai dalam waktu yang diharapkan, karena ternyata pekerjaan tersebut sedemikian rupa luasnya, hingga memerlukan peninjauan yang teliti dan seksama;
c.
bahwa keadaan pegawai pada umumnya tidak memperkenankan menunggu lebih lama lagi akan hasil pekerjaan Panitia tersebut;
d.
bahwa dirasakan perlu mengadakan peraturan sementara untuk meringankan beban para pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah yang berikut
:
Peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan pegawai dalam peraturan ini ialah pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang digaji menurut P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Angka-angka gaji pokok tersebut dalam P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus) mulai tanggal 1 Mei 1952.
2.
Apabila dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 untuk sesuatu jabatan menurut aturan khusus ditetapkan, bahwa gaji pokok menurut sesuatu ruang ditambah dengan suatu jumlah tertentu, maka jumlah ini setelah diubah menurut pasal 2 ayat(1) huruf c dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dinaikkan dengan 20%(dua puluh perseratus) dan hasilnya dibulatkan keatas menjadi satuan setengah rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah gaji minimum keluarga sebesar "Rp. 97,50" tercantum dalam pasal 9 ayat(1) P.G.P. 1948 juncto pasal 1 Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1950 diubah menjadi "Rp. 117,-(seratus tujuh belas rupiah)".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Gaji tambahan peralihan dikurangi dengan jumlah selisih antara gaji pokok lama dan gaji pokok baru termaksud dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Iuran luar biasa, iuran tambahan dan iuran nikah, yang diakibatkan ketentuan dalam pasal 2 dan menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku biasanya dibayar oleh yang bersangkutan kepada Dana Pensiun, dengan menyimpang dari peraturan pensiun itu, menjadi tanggungan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan peraturan ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan seperlunya dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1952.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
(SOEKARNO).
MENTERI URUSAN PEGAWAI, ttd.
(SOEROSO).
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1952.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd.
(LUKMAN WIRIADINATA).
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 34
Penjelasan Umum
Sebagaimana telah dimaklumi, maka Peraturan Gaji Pegawai Negeri (P.G.P. 1948) yang berlaku sekarang tidak lagi selaras dengan kebutuhan dan keadaan dewasa ini, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinjau kembali.
Untuk peninjauan Peraturan termaksud, dalam bulan Mei 1951 telah dibentuk suatu Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri dengan tugas merencanakan peraturan gaji baru.
Walaupun pekerjaan Panitia tersebut sekarang sudah mendapat beberapa kemajuan dan sudah meningkat ke phase penyelesaian, namun hasilnya berhubung dengan beberapa kesukaran teknis, tidak dapat diharapkan dalam waktu singkat.
Kebutuhan penghidupan pegawai Negeri dewasa ini ternyata tidak sesuai lagi dengan meningkatnya harga-harga barang, sehingga menjelang adanya peraturan gaji baru perlu diadakan tindakan sementara untuk memperbaiki gaji dan penghasilan pegawai.
Selain daripada itu Pemerintah mengetahui bahwa gaji pegawai Negeri masih terkebelakang daripada gaji pegawai dari perusahaan-perusahaan partikelir besar.
Berhubung dengan itu, maka setelah dipertimbangkan semasak-masaknya, Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menaikkan sebagai tindakan darurat gaji pokok pegawai Negeri dengan 20%.
Kenaikan gaji pokok ini tidak usah ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri untuk tiap-tiap pegawai, melainkan cukup dengan memperhitungkannya dalam daftar gaji.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…