Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1952
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA PENETAPAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peraturan gaji yang sekarang berlaku (P.G.P. 1948/ 1950) tidak sesuai lagi dengan tingkatan hidup pegawai Negeri dan dengan tingginya gaji pada perusahaan-perusahaan partikelir;
b.
bahwa pekerjaan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri, yang diangkat dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 21 Juni 1951 No. P.P.d-III/22 dan diperkuat dengan surat keputusan kami tanggal 2 Nopember 1951 Nr 216, ternyata tidak dapat selesai dalam waktu yang diharapkan, karena ternyata pekerjaan tersebut sedemikian rupa luasnya, hingga memerlukan peninjauan yang teliti dan seksama;
c.
bahwa keadaan pegawai pada umumnya tidak memperkenankan menunggu lebih lama lagi akan hasil pekerjaan Panitia tersebut;
d.
bahwa dirasakan perlu mengadakan peraturan sementara untuk meringankan beban para pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah yang berikut
:
Peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan pegawai dalam peraturan ini ialah pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang digaji menurut P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Angka-angka gaji pokok tersebut dalam P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus) mulai tanggal 1 Mei 1952.
2.
Apabila dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 untuk sesuatu jabatan menurut aturan khusus ditetapkan, bahwa gaji pokok menurut sesuatu ruang ditambah dengan suatu jumlah tertentu, maka jumlah ini setelah diubah menurut pasal 2 ayat(1) huruf c dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dinaikkan dengan 20%(dua puluh perseratus) dan hasilnya dibulatkan keatas menjadi satuan setengah rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah gaji minimum keluarga sebesar "Rp. 97,50" tercantum dalam pasal 9 ayat(1) P.G.P. 1948 juncto pasal 1 Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1950 diubah menjadi "Rp. 117,-(seratus tujuh belas rupiah)".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Gaji tambahan peralihan dikurangi dengan jumlah selisih antara gaji pokok lama dan gaji pokok baru termaksud dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Iuran luar biasa, iuran tambahan dan iuran nikah, yang diakibatkan ketentuan dalam pasal 2 dan menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku biasanya dibayar oleh yang bersangkutan kepada Dana Pensiun, dengan menyimpang dari peraturan pensiun itu, menjadi tanggungan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan peraturan ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan seperlunya dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1952.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
(SOEKARNO).
MENTERI URUSAN PEGAWAI, ttd.
(SOEROSO).
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1952.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd.
(LUKMAN WIRIADINATA).
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 34
Penjelasan Umum
Sebagaimana telah dimaklumi, maka Peraturan Gaji Pegawai Negeri (P.G.P. 1948) yang berlaku sekarang tidak lagi selaras dengan kebutuhan dan keadaan dewasa ini, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinjau kembali.
Untuk peninjauan Peraturan termaksud, dalam bulan Mei 1951 telah dibentuk suatu Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri dengan tugas merencanakan peraturan gaji baru.
Walaupun pekerjaan Panitia tersebut sekarang sudah mendapat beberapa kemajuan dan sudah meningkat ke phase penyelesaian, namun hasilnya berhubung dengan beberapa kesukaran teknis, tidak dapat diharapkan dalam waktu singkat.
Kebutuhan penghidupan pegawai Negeri dewasa ini ternyata tidak sesuai lagi dengan meningkatnya harga-harga barang, sehingga menjelang adanya peraturan gaji baru perlu diadakan tindakan sementara untuk memperbaiki gaji dan penghasilan pegawai.
Selain daripada itu Pemerintah mengetahui bahwa gaji pegawai Negeri masih terkebelakang daripada gaji pegawai dari perusahaan-perusahaan partikelir besar.
Berhubung dengan itu, maka setelah dipertimbangkan semasak-masaknya, Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menaikkan sebagai tindakan darurat gaji pokok pegawai Negeri dengan 20%.
Kenaikan gaji pokok ini tidak usah ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri untuk tiap-tiap pegawai, melainkan cukup dengan memperhitungkannya dalam daftar gaji.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…