Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949
TENTANG PERATURAN GAJI MILITER 1949
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan-peraturan gaji untuk anggota Angkatan Perang (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara) yang berlaku sekarang tidak lagi selaras dengan kebutuhan dewasa ini, sehingga itu perlu diganti dengan Peraturan Gaji baru;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
pertama
:
Membatalkan segala peraturan tentang penetapan gaji anggota Angkatan Perang
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
kedua
:
Menetapkan Peraturan Pemerintah seperti berikut: PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 1
Yang diartikan anggota Angkatan Perang dalam Peraturan ini ialah anggota Angkatan Darat, anggota Angkatan Laut, anggota Angkatan Udara bukan Pegawai Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Untuk pangkat-pangkat termasuk dalam lampiran A dari Peraturan ini diberikan gaji pokok bulanan yang diatur menurut susunan gaji pada lampiran tersebut, serta penghasilan-penghasilan resmi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah pangkat-pangkat tersebut, dalam lampiran A tiap tahun ditetapkan dalam anggaran untuk tiap-tiap Jawatan atau Kesatuan, kecuali jika ada penetapan lain dari Menteri Pertahanan dengan Persetujuan Menteri Keuangan. Jumlah tempat yang diduduki dalam pangkat-pangkat itu tidak boleh lebih dari pada jumlah yang dibutuhkan sungguh-sungguh oleh Negara, dengan catatan, bahwa untuk menempati pangkat yang terbuka, jika perlu dapat diangkat anggota yang berpangkat lebih rendah sejumlah itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Usul untuk menghapuskan atau mengadakan pangkat-pangkat baru sebagai yang dimaksudkan dalam daftar lampiran A dari Peraturan ini, serta jumlah pangkat baru yang diusulkan, ditentukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Syarat Pengangkatan dan Kenaikan pangkat.
(1)
Syarat-syarat umum untuk pengangkatan pertama ditentukan pada daftar gaji lampiran A dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditentukan khusus untuk beberapa pangkat.
(2)
Yang dimaksudkan dengan ijazah sekolah yang sederajat ini ialah ijazah sekolah negeri atau ijazah sekolah yang sederajat menurut putusan menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(3)
Kenaikan pangkat selanjutnya ditentukan oleh kelakuan baik, kecakapan dan kerajinan, serta syarat-syarat lain yang diperlukan untuk pangkat yang akan didapatnya.
(4)
Syarat-syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat dapat ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian-jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kepada mereka yang diangkat dalam sesuatu pangkat menurut Peraturan ini diberikan gaji permulaan, yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali hal-hal dalam pasal 7, 8, 9 dan 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penetapan Gaji Pada Waktu Kenaikan Pangkat dalam Satu Golongan.
(1)
Jikalau anggota Angkatan Perang dinaikan pangkatnya, maka kepadanya dalam pangkat baru diberikan gaji dalam ruang gaji baru, menurut daftar lampiran A yang segaris dengan gaji lama.
(2)
Masa-kerja yang kelebihan untuk menetapkan gaji-pokok baru dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya.
(3)
Apabila dalam ruang gaji baru tidak terdapat ruang gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah, yang ditentukan untuk pangkat baru itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penetapan Gaji Pada Waktu Kenaikan Pangkat dari Sesuatu Golongan ke Golongan lain.
(1)
Jikalau anggota Angkatan Perang dinaikan pangkatnya ke pangkat dalam ruang gaji yang lebih tinggi, maka kepadanya dalam pangkat baru diberikan gaji dalam ruang gaji baru menurut daftar lampiran A dari Peraturan ini, yang segaris dengan gaji lama serta masa-kerja yang berhubungan dengan gaji itu.
(2)
Masa-kerja yang kelebihan untuk menetapkan gaji-pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya.
(3)
Apabila dalam ruang golongan gaji baru tidak terdapat angka gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah, yang ditentukan untuk pangkat baru itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada waktu penurunan pangkat kepada yang bersangkutan diberikan gaji yang akan diperolehnya dalam pangkat yang lebih rendah itu, apabila ia terus memangku pangkat tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penetapan Gaji yang Menyimpang dari Peraturan.
(1)
Dalam salah satu hal dibawah ini penetapan gaji boleh menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 6 diatas:
a.
jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat seseorang yang mempunyai pengalaman, yang penghargaannya diatur dalam peraturan khusus;
b.
pada waktu pengangkatan seorang pensiun, jika pensiunnya tidak dibayarkan lagi;
c.
pada waktu pengangkatan seorang pensiun, yang menerima pensiunnya terus, dalam hal mana jumlah gaji dan pensiun tidak boleh melebihi gaji yang akan diperolehnya, apabila pensiunnya tidak dibayar terus;
d.
dalam hal luar biasa, jika ada alasan-alasan yang kuat.
(2)
Penetapan gaji menurut ayat (1) diatas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kepala Kantor Urusan gaji Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sebagai masa-kerja untuk menetapkan gaji, menurut Peraturan ini dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 13, dihitung penuh masa yang tersebut dibawah ini:
a.
Masa selama recrutering;
b.
masa anggota Angkatan Perang mendapat gaji;
c.
selama anggota Angkatan Perang mendapat izin istirahat dengan mendapat gaji menurut peraturan yang berlaku;
d.
masa anggota Angkatan Perang menerima uang-tunggu karena sakit atau penghematan;
e.
selama anggota Angkatan Perang diberi tugas oleh Pemerintah menjalankan kewajiban diluar daerah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kenaikan Gaji.
(1)
Kenaikan gaji tertentu diberikan, jika masa-kerja yang ditentukan untuk kenaikan itu telah dipenuhi dan yang berkepentingan menunjukkan kecakapannya serta memenuhi kewajiban jabatannya sebaik-baiknya.
(2)
Putusan pemberian kenaikan gaji menurut (1) pasal ini ditetapkan secepat-cepatnya sebulan sebelum kenaikan gaji itu berlaku.
(3)
Jika syarat-syarat termasud dalam ayat (1) pasal ini tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda paling lama satu tahun hal mana harus diatur dengan surat penetapan yang memuat alasan-alasan penundaan itu.
(4)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut syarat-syarat itu masih juga belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama satu tahun.
(5)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji diberikan dan masa penundaan ikut dihitung penuh paling lama satu tahun untuk kenaikan gaji berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hadiah dan Kenaikan Gaji Luar Biasa.
(1)
Apabila anggota Angkatan Perang menunjukkan kecakapannya luar biasa atau bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, kepadanya dapat diberikan salah satu penghargaan dibawah ini:
a.
hadiah uang sekaligus paling banyak sebanyak gaji-pokok sebulan;
b.
kenaikan gaji "istimewa", dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji seterusnya;
c.
kenaikan gaji "teristimewa" dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji seterusnya.
(2)
Pemberian hadiah dan kenaikan gaji luar biasa dilakukan oleh pembesar yang berhak mengangkat, sesudah mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Gaji Militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Kepada anggota Angkatan Perang yang dengan resmi diwajibkan mewakili atau merangkap sesuatu jabatan tertentu yang lebih tinggi dari jabatannya sendiri dapat diberikan tunjangan-perwakilan menurut Peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kepada anggota Angkatan Perang yang lulus ujian jabatan resmi yang menjadi syarat untuk pengangkatan pada jabatan yang lebih tinggi serta praktis sudah cakap untuk jabatan tersebut, akan tetapi karena hal-hal yang bukan kesalahannya sendiri belum dapat diangkat dalam jabatan itu dapat diberikan "tunjangan ujian jabatan" menurut Peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kepada anggota Angkatan Perang yang mempunyai akte resmi dalam sesuatu vak yang dipergunakan untuk kepentingan pekerjaannya dapat diberikan tunjangan "akte/brevet" menurut Peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tunjangan Keluarga.
(1)
Kepada anggota Angkatan Perang diberikan tunjangan keluarga, apabila ia mempunyai keluarga tersebut dibawah ini, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri:
a.
anak, yang berumur kurang dari 18 tahun;
b.
anak, yang berumur 18 tahun sampai 25 tahun, yang masih bersekolah;
c.
ibu, bapak, yang berumur 55 tahun keatas, ibu bapak tiri dan mertua;
d.
orang yang karena cacat tidak mempunyai tenaga untuk mencari nafkahnya sendiri, yang seturunan langsung ke atas atau ke bawah.
(2)
Jumlah tunjangan keluarga ialah sepuluh rupiah untuk tiap-tiap anggota keluarga, paling banyak delapan puluh rupiah sebulan.
(3)
Untuk tiap-tiap anak termaksud pada ayat (1) diatas, yang bersekolah, tunjangan keluarga yang ditentukan dalam ayat (2) diatas, ditambah dengan 50%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Kepada anggota Angkatan Perang diberikan tunjangan kemahalan daerah dan kemahalan umum, menurut Peraturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kepada anggota Angkatan Perang yang memangku jabatan yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau dijiwanya dapat diberikan "tunjangan jabatan yang berbahaya" menurut Peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan yang syah, maka selain tunjangan-tunjangan yang ditentukan dalam pasal 13 sampai beserta 19 kemungkinan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lain dapat diatur dalam Peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan khusus termaksud dalam pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Jika dianggap perlu dapat diadakan Peraturan khusus tentang pengangkatan dan penetapan gaji anggota Angkatan Perang dalam ikatan dinas Angkatan Perang untuk waktu terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
PERATURAN PERALIHANPERATURAN PERALIHAN
Pasal 23
Gaji tambahan peralihan.
(1)
Kepada anggota Angkatan Perang yang pada tanggal 30 April 1948 mempunyai "gaji pokok dan gaji tambahan" yang lebih tinggi dari pada gaji pokok menurut Peraturan ini, mulai tanggal 1 Mei 1948 diberikan "gaji tambahan peralihan" sebesar perbedaan antara gaji-gaji tersebut. "Gaji Tambahan Peralihan" ini tidak diberikan, jika ternyata bahwa penetapan gaji pokok lama menyimpang dari Peraturan yang berlaku sebelum 1 Mei 1948.
(2)
Jika anggota Angkatan Perang menurut Peraturan lama antara tanggal 1 Mei 1948 dan 30 April 1949 berhak mendapat kenaikan gaji yang tertentu, sehingga jumlah gaji pokoknya akan lebih banyak dari pada "gaji pokok dan gaji tambahan" menurut ayat (1) diatas, maka:
a.
apabila ia tidak mempunyai "Gaji Tambahan Peralihan" menurut ayat (1) diatas, kepadanya diberikan "gaji tambahan peralihan" sebesar perbedaan antara gaji pokok menurut Peraturan baru;
b.
apabila ia mempunyai "Gaji Tambahan Peralihan" menurut ayat (1), maka "gaji tambahan peralihan" ini ditambah dengan jumlah kenaikan gaji menurut Peraturan lama.
(3)
"Gaji tambahan peralihan" tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan atau kenaikan pangkat menurut Peraturan baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peralihan dari peraturan gaji lama Peraturan gaji baru diselenggarakan menurut aturan yang ditetapkan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Peraturan ini dinamakan "PERATURAN GAJI MILITER - 1949" atau disingkat "P.G.M. - 1949" dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan,
ttd.
HAMENGKU BOWONO IX
Menteri yang diserahi Urusan Pegawai Negeri,
ttd.
KOESNAN
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM
Diumumkan pada tanggal 29 November 1949.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena peraturan-peraturan gaji untuk anggota Angkatan Perang (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara) yang berlaku sebelumnya tidak lagi selaras dengan kebutuhan dewasa ini. Peraturan Gaji Militer 1949 (P.G.M. - 1949) mengatur tentang gaji pokok bulanan, syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, penetapan gaji pada waktu kenaikan/turun pangkat, masa-kerja, kenaikan gaji, hadiah dan kenaikan gaji luar biasa, serta berbagai tunjangan (perwakilan, ujian jabatan, akte/brevet, keluarga, kemahalan, jabatan berbahaya). Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan untuk transisi dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1948 dan ditetapkan pada tanggal 29 November 1949 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.