Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:21
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI 1948 (P.G.P. 1948)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peraturan-peraturan gaji untuk pegawai/pekerja Negeri Sipil yang berlaku sekarang tidak lagi selaras dengan kebutuhan dewasa ini, sehingga itu perlu dicabut dan diganti dengan peraturan gaji baru;
Mengingat
:
1.
akan pasal 4 Undang-Undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

peraturan gaji pegawai seperti berikut
:
menetapkan
:
Peraturan tentang pengangkatan dan gaji Pegawai Negeri di Jawa (Osamu Seizin No. 13 tanggal 1 Juli 1943)
menetapkan
:
Aturan pengangkatan dan gaji pegawai bantuan (Osamu Seizin No. 122 tanggal 12 Juli 1943)
menetapkan
:
Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa (tanggal 1 September 1943)
menetapkan
:
semua peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
1 JUMLAH GAJI
Pasal 1
(1)
Untuk jabatan-jabatan, termasuk dalam lampiran A dari peraturan ini, diberikan gaji pokok bulanan, yang diatur menurut susunan gaji pada daftar-daftar lampiran tersebut, serta penghasilan-penghasilan resmi lainnya.
(2)
Bagi jawatan-jawatan, yang ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai, gaji jabatan-jabatan golongan I dan II, yang tidak tercantum dalam daftar-daftar lampiran A, dapat ditetapkan khusus oleh Kepala Kantor tersebut, atas usul Menteri atau Kepala Pusat Jawatan yang bersangkutan, dalam batas-batas peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Angka-angka gaji tidak dapat menyimpang dari jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam daftar gaji. Daftar-daftar jabatan/gaji bagi pegawai golongan I dan II, yang tidak tercantum dalam P.G.P. 1948 dapat ditetapkan dalam peraturan khusus oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai (K.U.P.), atas usul Menteri atau Kepala Pusat Jawatan, tetapi dalam batas-batas P.G.P. 1948.
2 FORMASI
Pasal 2
(1)
Jumlah pemangku jabatan-jabatan tersebut dalam daftar-daftar lampiran A, tiap-tiap tahun ditetapkan dalam anggaran untuk tiap-tiap kementerian dan jawatan, kecuali jika ada peraturan lain. Jumlah tempat yang diduduki dalam jabatan-jabatan itu tidak boleh lebih dari pada jumlah, yang dibutuhkan sungguh-sungguh oleh Negara, dengan catatan:
a.
bahwa untuk mengisi jabatan yang terbuka, jika perlu, dapat diangkat pegawai-pegawai yang berpangkat lebih rendah sejumlah itu;
b.
bahwa jumlah pemangku sesuatu jabatan yang telah ditentukan, dapat dilampaui, apabila, menurut suatu peraturan lain, pengangkatan dalam jabatan itu tidak tergantung dari adanya lowongan; dalam hal ini maka jumlah pemangku jabatan yang terdekat dibawahnya, yang telah ditentukan dalam anggaran, harus dibatasi, sehingga jumlah pemangku dalam jabatan-jabatan itu serta jabatan-jabatan diatasnya, tidak dilampaui.
(2)
Terhadap usul-usul untuk mengurangi atau menambah jabatan-jabatan yang ditentukan dalam peraturan ini, serta terhadap jumlah pemangku sesuatu jabatan baru yang diusulkan, Kepala Kantor Urusan Pegawai turut memberikan pertimbangan berdasarkan politik gaji.
Penjelasan Pasal:
Jumlah pegawai tidak boleh melebihi formasi yang ditentukan untuk tiap-tiap jabatan. Kenaikan pangkat dari ruang a ke ruang b umumnya otomatis tidak tergantung dari formasi, asal dipenuhi syarat-syarat kecakapan dan masa kerja yang ditentukan dalam Aturan khusus dari daftar jabatan.
3 SYARAT PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Pasal 3
(1)
Syarat-syarat umum untuk pengangkatan pertama dalam sesuatu jabatan, ditentukan dalam daftar gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditentukan khusus untuk beberapa jabatan.
(2)
Yang dipersamakan dengan ijazah sekolah, tersebut dalam peraturan ini, ialah ijazah sekolah yang sederajat menurut putusan Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Kedudukan pegawai selanjutnya ditentukan oleh kecakapan dan kerajinan, serta syarat-syarat lain yang diperlukan untuk jabatan yang akan dipangkunya.
(4)
Syarat-syarat pengangkatan dapat ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian jabatan.
Penjelasan Pasal:
Syarat-syarat pengangkatan pertama untuk tiap-tiap jabatan ditentukan dalam daftar-daftar gaji. Persamaan ijazah-ijazah sekolah perlu ditetapkan oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
4 GAJI PERMULAAN
Pasal 4
Kepada mereka, yang diangkat dalam sesuatu jabatan menurut peraturan ini, diberikan gaji permulaan yang paling rendah yang ditentukan untuk jabatan itu, kecuali hal-hal dalam pasal 5, 6, 7 dan 8.
Penjelasan Pasal:
Tak perlu penjelasan.
5 PENETAPAN GAJI PADA WAKTU KENAIKAN PANGKAT DALAM SATU GOLONGAN
Pasal 5
(1)
Jikalau pegawai dinaikkan pangkatnya ke jabatan dalam ruang gaji yang lebih tinggi, maka kepadanya, dalam jabatan baru, diberikan gaji dalam ruang gaji baru, yang segaris dengan gaji lama.
(2)
Masa kerja, yang kelebihan untuk menetapkan gaji pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya.
(3)
Apabila dalam ruang gaji baru tidak terdapat angka gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah, yang ditentukan untuk jabatan baru itu.
Penjelasan Pasal:
Untuk penetapan gaji dalam hal kenaikan pangkat dari suatu ruang ke ruang yang lebih tinggi dalam satu golongan cukup dipergunakan daftar-daftar gaji lampiran A. Perhitungan secara horizontal dari gaji dalam jabatan lama ke ruang gaji jabatan baru.
6 PENETAPAN GAJI PADA WAKTU KENAIKAN PANGKAT DARI SESUATU GOLONGAN KE GOLONGAN LAIN
Pasal 6
(1)
Jikalau pegawai dinaikkan pangkatnya ke jabatan dalam golongan-golongan gaji yang lebih tinggi, maka kepadanya, dalam jabatan baru, diberikan gaji dalam ruang golongan gaji baru, menurut daftar lampiran B dari peraturan ini, yang segaris dengan gaji lama serta masa kerja yang berhubungan dengan gaji itu.
(2)
Masa kerja, yang kelebihan untuk menetapkan gaji pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya.
(3)
Apabila dalam ruang golongan gaji baru tidak terdapat angka gaji, yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji, yang paling rendah, yang ditentukan untuk jabatan baru itu.
Penjelasan Pasal:
Untuk penetapan gaji dalam hal kenaikan pangkat dari suatu golongan ke golongan lain dipergunakan daftar gaji lampiran B. Perhitungan secara horizontal dari gaji jabatan lama dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji itu ke ruang golongan gaji jabatan baru.
7 PENETAPAN GAJI PADA WAKTU TURUN PANGKAT
Pasal 7
Pada waktu penurunan pangkat, kepada pegawai yang bersangkutan diberikan gaji, yang akan diperolehnya dalam jabatan yang lebih rendah itu, apabila ia terus memangku jabatan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Jelasnya, kepada pegawai yang bersangkutan diberikan gaji dan masa kerja yang akan diperolehnya, jikalau ia terus menjabat pangkat yang rendah itu.
8 PENETAPAN GAJI YANG MENYIMPANG DARI PERATURAN
Pasal 8
(1)
Dalam salah satu hal dibawah ini, penetapan gaji boleh menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 4 diatas:
a.
jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat pegawai yang mempunyai pengalaman, yang penghargaannya diatur dalam peraturan khusus;
b.
pada waktu pengangkatan seorang pegawai pensiunan, jika pensiunnya tidak dibayarkan lagi;
c.
pada waktu pengangkatan seorang pegawai pensiunan, yang menerima pensiunnya terus, dalam hal mana jumlah gaji dan pensiun tidak boleh melebihi gaji, yang akan diperolehnya, apabila pensiunnya tidak dibayar terus;
d.
dalam hal luar biasa, jika ada alasan-alasan yang kuat.
(2)
Penetapan gaji menurut ayat (1) diatas, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Penetapan gaji hanya dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4, dalam hal-hal seperti penghargaan pengalaman bekerja, pengangkatan pegawai pensiunan, atau hal luar biasa dengan alasan kuat.
9 GAJI MINIMUM KELUARGA
Pasal 9
(1)
Apabila gaji pokok pegawai, yang beristeri dan mempunyai anak seorang atau lebih, kurang dari Rp. 65,- sebulan, maka kepadanya diberikan tambahan gaji sekian banyaknya, sehingga jumlah gaji pokok dan tambahannya menjadi Rp. 65,- sebulan.
(2)
Pada waktu kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat, jumlah tambahan gaji tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji pokok.
(3)
Selanjutnya, pemberian tambahan gaji itu dicabut, jika tidak ada alasan lagi untuk memberikannya.
Penjelasan Pasal:
Untuk meringankan beban pegawai yang berkeluarga, dengan tidak mengurangi haknya akan tunjangan keluarga menurut pasal 17.
10 MASA KERJA
Pasal 10
Sebagai masa kerja untuk menetapkan gaji menurut peraturan ini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11, dihitung penuh, masa yang tersebut dibawah ini:
a.
masa pegawai mendapat gaji penuh;
b.
selama pegawai mendapat ijin istirahat dengan mendapat gaji menurut peraturan yang berlaku;
c.
masa pegawai menerima uang tunggu karena sakit atau penghematan;
d.
masa pegawai memenuhi kewajiban milisi.
Penjelasan Pasal:
Masa pegawai tidak menerima gaji, seperti masa istirahat luar tanggungan Negara, berhenti dari pekerjaan tak mendapat gaji atau uang tunggu, tidak dihitung sebagai masa kerja untuk menetapkan gaji.
11 KENAIKAN GAJI
Pasal 11
(1)
Kenaikan gaji yang tertentu diberikan, jika masa kerja, yang ditentukan untuk kenaikan itu, telah dipenuhi dan yang berkepentingan menunjukkan kecakapannya serta memenuhi kewajiban jabatannya sebaik-baiknya.
(2)
Putusan pemberian kenaikan gaji menurut ayat (1) pasal ini ditetapkan secepat-cepatnya sebulan sebelum kenaikan gaji itu berlaku.
(3)
Jika syarat-syarat termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda, paling lama setahun, hal mana harus diatur dengan surat penetapan, yang memuat alasan-alasan penundaan itu.
(4)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu masih juga belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama satu tahun.
(5)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji diberikan dan masa penundaan ikut dihitung penuh, paling lama satu tahun, untuk kenaikan gaji berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Untuk kenaikan gaji yang tertentu, pegawai harus mencapai masa kerja yang ditentukan serta menunjukkan kecakapannya dan memenuhi kewajiban jabatannya.
12 HADIAH DAN KENAIKAN GAJI LUAR BIASA
Pasal 12
(1)
Apabila pegawai menunjukkan kecakapannya luar biasa atau bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, kepadanya dapat diberikan salah satu penghargaan dibawah ini:
a.
hadiah uang sekaligus, paling banyak sejumlah gaji pokok sebulan;
b.
kenaikan gaji istimewa, dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji seterusnya;
c.
kenaikan gaji teristimewa, dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji seterusnya.
(2)
Pemberian hadiah dan kenaikan gaji luar biasa dilakukan oleh Pembesar yang berhak mengangkat, sesudah mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Mengenai pemberian penghargaan kepada pegawai-pegawai yang luar biasa kecakapannya atau caranya bekerja.
13 TUNJANGAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN
Pasal 13
Kepada pegawai, yang dengan resmi diwajibkan mewakili jabatan yang bersangkutan dengan pekerjaan praktis dalam hal keuangan dan besar tanggung jawabnya, sedang dalam jabatannya sendiri ia tidak dapat dianggap mempunyai tanggung jawab itu, dapat diberikan tunjangan menurut peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Mengenai pegawai, yang diwajibkan mewakili jabatan, yang resiko keuangannya besar sekali, sedang pertanggunganjawabnya tidak seimbang dengan jabatannya sendiri.
14 TUNJANGAN PERWAKILAN
Pasal 14
Kepada pegawai, yang dengan resmi diwajibkan mewakili sesuatu jabatan tertentu, yang lebih tinggi dari jabatannya sendiri, dapat diberikan tunjangan perwakilan menurut peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan untuk mewakili pekerjaan yang ditentukan oleh K.U.P. atas usul-usul Menteri atau Kepala Pusat Jawatan.
15 TUNJANGAN UJIAN JABATAN
Pasal 15
Kepada pegawai, yang lulus ujian jabatan resmi, yang menjadi syarat untuk pengangkatan pada jabatan yang lebih tinggi, serta praktis sudah cakap untuk jabatan tersebut, akan tetapi karena hal-hal yang bukan kesalahannya sendiri belum dapat diangkat dalam jabatan itu, dapat diberikan tunjangan ujian jabatan menurut peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
16 TUNJANGAN AKTE
Pasal 16
Kepada pegawai, yang mempunyai akte resmi dalam sesuatu vak, yang dipergunakan untuk kepentingan pekerjaannya, dapat diberikan tunjangan akte menurut peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Yang dapat dihargai, hanya akte resmi untuk sesuatu pengetahuan yang dibutuhkan serta langsung dipergunakan dalam melakukan pekerjaannya.
17 TUNJANGAN KELUARGA
Pasal 17
(1)
Kepada pegawai diberikan tunjangan keluarga, apabila ia mempunyai keluarga tersebut dibawah ini, yang menjadi tanggungannya sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri:
a.
anak (termasuk anak angkat), yang berumur kurang dari 18 tahun;
b.
anak (termasuk anak angkat), yang berumur 18 tahun sampai 25 tahun, yang masih bersekolah;
c.
ibu, bapak, yang berumur 55 tahun keatas (termasuk juga ibu/bapak angkat, ibu/bapak tiri dan mertua);
d.
orang yang karena cacat, tidak mempunyai tenaga untuk mencari nafkahnya sendiri, yang seturunan langsung keatas atau kebawah.
(2)
Jumlah tunjangan keluarga ialah Rp. 10,- untuk tiap-tiap anggauta keluarga, paling banyak Rp. 80,- sebulan.
(3)
Untuk tiap-tiap anak termasuk pada ayat (1) diatas, yang bersekolah, tunjangan keluarga yang ditentukan dalam ayat (2) diatas, ditambah dengan 50%.
(4)
Dalam hal suami isteri kedua-duanya menjadi pegawai, tunjangan keluarga diberikan kepada suami.
Penjelasan Pasal:
Titik berat dari peraturan ini letaknya pada syarat tanggungan sepenuhnya berhak mendapat tunjangan keluarga.
18 TUNJANGAN KEMAHALAN
Pasal 18
(1)
Kepada pegawai yang bekerja disuatu daerah kabupaten, yang tinggi ongkos penghidupannya, dapat diberikan tunjangan kemahalan daerah menurut peraturan khusus.
(2)
Jika harga barang-barang kebutuhan sehari-hari amat tinggi, kepada pegawai dapat diberikan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan kemahalan daerah dapat diberikan kepada pegawai-pegawai yang berkedudukan di daerah-daerah yang tinggi ongkos penghidupannya. Tunjangan kemahalan umum diberikan berhubung dengan kenaikan harga-harga barang keperluan hidup.
19 TUNJANGAN JABATAN
Pasal 19
Kepada pemangku-pemangku jabatan tertentu, yang menurut sifat kedudukannya dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan dan memerlukan biaya-biaya untuk kewajiban itu, diberikan tunjangan jabatan menurut peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Sifatnya sebagai representatietoelage. Beberapa syarat ialah: mempunyai kewajiban kemasyarakatan dan memerlukan biaya-biaya untuk pergaulan jabatannya.
20 TUNJANGAN JABATAN YANG BERBAHAYA
Pasal 20
Kepada pegawai, yang memangku jabatan, yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau jiwanya dapat diberikan tunjangan jabatan yang berbahaya menurut peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memangku jabatan yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau jiwanya, seperti pegawai kesehatan yang mengobati penyakit menular, pegawai yang bekerja dengan bahan berbahaya, dan lain-lainnya.
21 TUNJANGAN-TUNJANGAN LAIN
Pasal 21
Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang sah, maka selain tunjangan-tunjangan yang ditentukan dalam pasal-pasal 13 sampai beserta 20, kemungkinan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lain, dapat diatur dalam peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini membuka kemungkinan mengadakan peraturan tunjangan-tunjangan lain, yang dipandang perlu bagi beberapa Jawatan.
22 PENETAPAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 22
Peraturan khusus termaksud dalam pasal-pasal 13, 14, 15, 16, 18, 19, 20 dan 21 ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
23 GAJI PEGAWAI SEMENTARA
Pasal 23
(1)
Kepada pegawai, yang diterima untuk sementara waktu, diberikan gaji yang sama jumlahnya dengan gaji pegawai tetap, kecuali dalam hal tersebut pada ayat (2) dibawah ini.
(2)
Pengangkatan pegawai untuk sementara waktu dengan gaji yang lebih tinggi dari pada gaji pegawai tetap, dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai:
a.
kalau nyata benar, bahwa pekerjaannya bersifat sementara;
b.
karena untuk sementara waktu kekurangan pegawai, yang sangat diperlukan;
c.
kalau ada hal-hal lain yang luar biasa.
(3)
Pengangkatan pegawai menurut ayat (2) pasal ini paling lama dua tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
24 GAJI PEGAWAI DALAM IKATAN DINAS UNTUK WAKTU TERBATAS
Pasal 24
Jika dianggap perlu, dapat diadakan peraturan khusus tentang pengangkatan dan penetapan gaji pegawai dalam ikatan dinas untuk waktu terbatas.
Penjelasan Pasal:
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan Negara kemudian hari diduga tidak mustahil perlunya menerima pegawai dalam ikatan dinas untuk waktu terbatas, yaitu pegawai menurut kontrak.
25 PERATURAN PERALIHAN - GAJI TAMBAHAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Kepada pegawai, yang pada tanggal 30 April 1948 mempunyai gaji pokok dan gaji tambahan peralihan, yang lebih tinggi dari pada gaji pokok menurut peraturan ini mulai tanggal 1 Mei 1948, diberikan gaji tambahan peralihan sebesar perbedaan antara gaji-gaji tersebut. Gaji tambahan peralihan ini tidak diberikan, jika ternyata, bahwa penetapan gaji pokok lama menyimpang dari peraturan yang berlaku sebelum tanggal 1 Mei 1948.
(2)
Jika seorang pegawai, menurut peraturan lama, antara tanggal 1 Mei 1948 dan 30 April 1949 berhak mendapat kenaikan gaji yang tertentu, sehingga jumlah gaji pokoknya akan lebih banyak dari pada gaji pokok dan gaji tambahan peralihan menurut ayat (1) diatas, maka:
a.
apabila tidak mempunyai gaji tambahan peralihan menurut ayat (1) diatas, kepadanya diberikan gaji tambahan peralihan sebesar perbedaan, antara gaji yang akan diperolehnya menurut peraturan lama dan gaji pokok menurut peraturan baru;
b.
apabila ia mempunyai gaji tambahan peralihan menurut ayat (1) maka gaji tambahan peralihan ini ditambah dengan jumlah kenaikan gaji menurut peraturan lama.
(3)
Gaji tambahan peralihan tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat menurut peraturan baru.
Penjelasan Pasal:
Pada inpassing, gaji pokok baru tidak boleh kurang dari gaji lama. Kalau ternyata akan kurang, diberikan gaji tambahan peralihan.
26 PERATURAN PERALIHAN - HAL-HAL LAIN
Pasal 26
Peralihan dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru diselenggarakan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Tak perlu penjelasan.
27 PENUTUP
Pasal 27
Peraturan ini dinamakan PERATURAN GAJI PEGAWAI 1948 atau disingkat P.G.P. 1948 dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 1948.
Penjelasan Pasal:
Tak perlu penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 September 1948.
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 11 September 1948.
SOEKARNO.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Perdana Menteri,
MOHAMMAD HATTA.
Penjelasan Umum
Panitia Gaji dan Kedudukan Pegawai Negeri, yang diwajibkan menyusun Peraturan Gaji Pegawai, menganggap perlu, dalam kata pengantarnya, menguraikan pada garis-garis besarnya azas-azas peraturan-peraturan gaji dalam masa yang lampau, sekedar sebagai perbandingan dalam azas-azasnya antara peraturan-peraturan lama dan Peraturan Gaji Pegawai 1948.

A. PERATURAN DALAM ZAMAN BELANDA:
1. Politik gaji dan peil gaji: Unificatie-beginsel bermaksud tidak mengadakan perbedaan antara bangsa Indonesia dan bangsa Eropa terhadap pemberian gaji kepada pegawai dalam jabatan yang sama.
2. Ijazah sekolah: Ijazah sekolah mempunyai arti yang penting dan praktis menjadi syarat mutlak untuk memangku sesuatu jabatan.
3. Sistim: Sejak tanggal 1 Pebruari 1925, dengan lahirnya B.B.L. 1925 pada umumnya dipakai sistim pemberian gaji berdasarkan masa kerja atau sistim horizontal.

B. PERATURAN-PERATURAN JEPANG:
1. Politik gaji dan ukuran gaji: Yang terdapat dalam peraturan-peraturan Jepang, dengan golongannya pekerja, pegawai rendah menengah tinggi, pada hakekatnya adalah satu ukuran gaji.
2. Ijazah sekolah: Atas dasar politik, ijazah sekolah tidak mempunyai arti yang begitu penting seperti sediakala.
3. Sistim: Masa kerja tidak langsung menentukan penetapan gaji.

C. DASAR-DASAR PERATURAN GAJI PEGAWAI (P.G.P. 1948):
1. Politik gaji: Pada azasnya peraturan gaji disusun secara baru dengan mengingat baik buruknya peraturan-peraturan gaji pada masa yang telah lampau.
2. Ukuran gaji: Tujuan Pemerintah adalah memberi kesempatan hidup kepada pegawainya, menurut mana seorang pegawai cukup diberi kelonggaran untuk mengenyam penghidupan yang layak.
3. Ijazah sekolah: Pada azasnya ijazah sekolah tidak mempunyai arti seperti dalam zaman yang lampau.
4. Sistim: P.G.P. 1948 memakai sistim-horizontal. Masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.
5. Tingkatan-tingkatan: Tingkatan-tingkatan pekerja, pegawai rendah, menengah, tinggi dari peraturan Jepang dihapuskan.
6. Golongan-golongan dan ruang-ruang: Golongan-golongan jabatan: I, II, IIA, III, IIIA, IV, V dan VI. Tiap golongan dibagi dalam beberapa ruang.
7. Nama-nama jabatan: Berdasarkan penjelasan diadakan nama-nama jabatan.
8. Susunan pegawai (formasi): Untuk tiap-tiap Kantor/Jawatan harus diadakan susunan pegawai menurut kebutuhan.
9. Tehnik P.G.P. 1948: Gaji permulaan dan gaji maksimum ditentukan untuk tiap golongan.
10. Tunjangan-tunjangan: Dalam azasnya, diadakan tunjangan-tunjangan: tanggungjawab keuangan, perwakilan, ujian jabatan, akte, keluarga, kemahalan daerah, kemahalan umum, jabatan, jabatan yang berbahaya, lain-lain.
11. Lain-lain: Beberapa jabatan tidak dimasukkan dalam P.G.P. 1948.
12. Peraturan peralihan dan inpassing: Dalam peraturan peralihan ditentukan, bahwa gaji baru tidak akan kurang daripada gaji lama.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…