Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA-JANDA DAN ONDERSTAND KEPADA ANAK-ANAK YATIM/PIATU DARI PARA ANGGAUTA TENTARA ANGKATAN DARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang pensiun untuk janda-janda dan onderstand untuk anak-anak yatim/piatu dari para anggauta tentara Angkatan Darat;
Mengingat
:
1.
Pasal 36 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 7 Undang-undang darurat Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA-JANDA DAN ONDERSTAND KEPADA ANAK-ANAK YATIM/PIATU DARI PARA ANGGAUTA TENTARA ANGKATAN DARAT
Pasal 1
Peraturan ini berlaku untuk:
a.
Semua anggota tentara dari Angkatan Darat dan
b.
Mereka, yang pada waktu berlakunya peraturan ini atau sesudahnya diperhentikan dari dinas ketentaraan dengan mendapat pensiun atau onderstand terus-menerus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Para anggota tentara tersebut dalam pasal 1a diwajibkan membayar tujuh per seratus dari jumlah penghasilan kotor mereka (gaji, uang tunggu atau bagian gaji), agar supaya kelak dapat diberikan pensiun kepada janda-jandanya dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatunya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Iuran yang termaksud dalam ayat (1) dan yang disebut "iuran biasa" dipotong pada waktu pembayaran penghasilan termasuk di ayat itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kewajiban untuk membayar "iuran-biasa" itu diperhentikan pada akhir bulan jika yang berkepentingan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Tidak lagi masuk golongan tersebut dalam pasal 1a;
b.
Tidak lagi mendapat penghasilan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Jikalau seorang anggota tentara yang wajib membayar iuran biasa, atau kewajibannya itu telah berakhir menurut pasal 2 ayat (3) sub b dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan mendapat pensiun atau onderstand terus-menerus, maka ia wajib membayar iuran-biasa sebesar tujuh per seratus dari pensiun atau onderstand yang diperolehnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewajiban untuk membayar iuran tersebut dalam ayat (1) yang dipotong tiap-tiap bulan dari pensiun atau onderstand dibatalkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mulai dari bulan sesudah yang berkepentingan menjabat pekerjaan dan mendapat keanggotaan di sesuatu Peraturan pensiun janda dan anak yatim/piatu yang dibawah penilikan Pemerintah, sehingga jika ia pada waktu meninggal isterinya dan/atau anak-anaknya mempunyai hak atas pensiun-janda dan/atau onderstand anak yatim/piatu;
b.
Mulai dari bulan sesudahnya pensiun atau onderstand terus-menerus itu dibatalkan;
c.
Jika usia enam puluh tahun tercapai dan pada waktu itu tidak ada istri yang berhak atas pensiun dan tidak ada anak yang berhak atas onderstand;
d.
Sesudahnya usia enam puluh tahun tercapai, lalu tidak ada istri yang berhak atas pensiun dan tidak ada anak yang berhak atas onderstand.
(3)
Jikalau kewajiban seperti termaksud dalam ayat (1) telah dibatalkan, maka kewajiban itu tidak dapat diadakan lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud "pembayar-iuran-wajib" dalam peraturan ini, ialah anggota tentara atau bekas anggota tentara yang diwajibkan membayar iuran-biasa menurut pasal 2 dan 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Apabila pembayar-iuran-wajib mendapat kenaikan gaji, maka ia harus membayar iuran sebesar sama dengan kenaikan gaji itu. Iuran ini disebutkan "iuran-luar-biasa" dan dipotong sekaligus dari penghasilan bulan pertama dari kenaikan itu. Dari kenaikan gaji untuk bulan itu tidak dipotong iuran-biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Selanjutnya untuk tiap-tiap penunjukan seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun, maka pembayar-iuran-wajib pada waktu penunjukan itu harus membayar iuran sebesar satu bulan gaji, tetapi jika pada ketika itu ia tidak menerima gaji aktif, besarnya iuran ialah satu bulan gaji yang paling akhir dibayarkannya. Iuran ini disebut "iuran-nikah".
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mulai dari bulan sesudah penunjukan itu, maka iuran-nikah ini dipotong dari penghasilan seperti dimaksud dalam ayat (1) dari pasal 2 dan 3, dalam tiga puluh enam angsuran yang sedapat mungkin sama besarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Apabila kewajiban membayar iuran-biasa telah dibatalkan, maka pemotongan iuran-nikah ini diperhentikan, tetapi kewajiban itu dimulai lagi, jika yang berkepentingan membayar iuran-biasa lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Seorang anggota tentara atau bekas anggota tentara yang pada waktu berlakunya peraturan ini atau sesudah berhenti menjadi pembayar-iuran-wajib, dapat meneruskan membayar iuran untuk keperluan pemberian pensiun-janda kepada isterinya yang pada waktu pembatalan kewajiban membayar iuran biasa telah ditunjuk sebagai isteri yang berhak menerima pensiun atau yang harus dianggap sedemikian, dan onderstand-anak yatim/piatu kepada anak-anaknya yang berhak menerimanya, jika dengan cara yang akan ditentukan lebih lanjut dalam petunjuk penglaksanaannya, ia menyatakan kehendaknya dalam waktu enam bulan sesudah waktu tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jikalau seorang anggota tentara atau bekas anggota tentara seperti termaksud dalam ayat 1) di atas meninggal dunia dalam waktu tersebut pada ayat itu dan sebelum meninggalnya tidak menyatakan kehendaknya untuk terus membayar iuran, maka biarpun demikian ia dianggap sebagai telah menyatakan kehendaknya sebelum waktu itu berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Yang dimaksud dengan "pembayar-iuran-sukarela" dalam peraturan ini, ialah orang-orang yang menurut ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat tersebut diatas telah atau dianggap sebagai telah menyatakan kehendaknya meneruskan membayar iuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kecuali ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam ayat-ayat di bawah ini, maka pembayar-iuran-sukarela harus membayar iuran biasa sebesar tujuh per seratus dari gaji terakhir yang diperolehnya, tetapi apabila ia sebagai pembayar-iuran-wajib membayar iuran-biasa dari pensiun atau onderstand, maka dalam hal ini ia sebagai pembayar-iuran-sukarela juga harus membayar iuran-biasa itu sebesar tujuh per seratus dari pensiun atau onderstand tersebut. Selain dari pada itu seorang pembayar-iuran-sukarela diwajibkan melanjutkan pembayaran iuran-nikah yang dahulu dikenakan kepadanya sebagai pembayar-iuran-wajib dan belum dibayar lunas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jikalau seorang pembayar iuran-sukarela, yang dahulunya belum mempunyai pensiun ketika ia berhenti menjadi pembayar iuran-wajib, pada pemberhentian dengan hormat dari dinas ketentaraan seharusnya telah akan dapat hak atas pensiun berdasarkan pasal I sub a "Peraturan pemberian pensiun/dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat" (Lembaran Negara 1950 No. 28), maka iuran-biasa tersebut dalam ayat di muka ini dihitung dari jumlah pensiun yang seharusnya telah akan diberikannya pada saat itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Seorang pembayar-iuran-sukarela, yang tidak membayar iuran dari pensiun atau onderstand yang seharusnya diperoleh atau dari pemberian pembayaran-pembayaran yang kayal seperti termaksud dalam ayat di muka ini, diperkenankan membayar iuran dari jumlah yang lebih rendah dari pada jumlah-jumlah yang untuk ia tersebut dalam ayat (4) di atas, akan tetapi tidak boleh kurang dari lima puluh rupiah. Dasar pemungutan iuran ini dihari kemudian tidak dapat dinaikkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Jikalau pembayar-iuran-sukarela akan memakai haknya tersebut dalam ayat (6) di atas, maka ia harus menetapkan dengan pemberitahuan yang dimaksud pada ayat (1) atau apabila kelak hendak menurunkannya, juga dengan pemberitahuan semacam itu, dalam hal-hal mana tiap-tiap kali harus ditetapkan dasar pembayaran iuran yang dikehendakinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Setelah seorang pembayar-iuran-sukarela yang tidak membayar iuran dari pensiun atau onderstand yang seharusnya diperoleh atau dari pemberian pembayaran-pembayaran yang kayal seperti termaksud dalam ayat (5), telah mencapai umur 50 tahun, dan telah membayar iuran sekurang-kurangnya selama 25 tahun, maka ia harus membayar separoh dari jumlah iuran-sukarela yang dahulunya harus dipungut, mulai dari bulan berikutnya setelah usia itu tercapai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Kewajiban membayar-iuran-biasa dari seorang pembayar-iuran-sukarela mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah ia berhenti sebagai pembayar-iuran-wajib.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Jikalau seorang pembayar-iuran-sukarela harus membayar iuran berdasarkan jumlah yang lebih rendah dari pada jumlah seperti termaksud dalam ayat (6), maka pembayaran iuran itu berlaku mulai dari bulan berikutnya setelah pemberitahuan yang bersangkutan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Kewajiban membayar iuran biasa oleh seorang pembayar-iuran-sukarela berakhir:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pada bulan waktu ia menjadi pembayar-iuran-wajib lagi;
ia tidak mempunyai lagi isteri yang pada waktu batalnya kewajiban membayar iuran-biasa telah ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun, begitu juga anak-anak yang berhak menerima onderstand, atau
4.
ia menunggak satu tahun dalam pembayaran iuran-biasa, iuran-luar-biasa, atau juga mempunyai tunggakan satu angsuran atau lebih dari iuran-nikah yang masih harus dilunasinya pada ketika kewajiban membayar iuran-biasa dibatalkan.
(12)
Mulai ketika ia tidak lagi diharuskan membayar iuran-biasa, maka yang berkepentingan dianggap bukan lagi pembayar-iuran-sukarela. Apabila iuran-biasa, iuran-luar-biasa dan angsuran-angsuran iuran-nikah yang pada ketika tersebut di atas masih harus dilunasinya, maka sedapat mungkin dipungut dengan potongan lima per seratus baik dari penghasilan yang kelak mungkin diperolehnya seperti yang termaksud dalam ayat (1) pasal 2, baik dari pensiun atau onderstandnya maupun dari pembayaran-pembayaran menurut peraturan ini yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Jikalau seorang pembayar-iuran-wajib meninggal dunia, maka isteri yang menurut penetapan peraturan ini telah ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun atau yang dianggap sedemikian tersebut dalam ayat (9) dari pasal ini dan penunjukan itu masih berlaku, berhak mendapat pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penunjukan seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun hanya dapat dilakukan oleh seorang pembayar-iuran-wajib yang belum berumur 60 tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penunjukan pertama kali dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dalam waktu enam bulan sesudahnya peraturan ini untuk pertama kali berlaku bagi pembayar-iuran-wajib sebagai orang yang beristeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penunjukan dari seorang isteri lain sebagai yang berhak menerima pensiun hanya diperkenankan setelah seorang pembayar-iuran-wajib yang bersangkutan telah bercerai dengan isteri yang dahulu telah ditunjukkan, atau sesudah ia nikah lagi sedangkan penunjukan seorang isteri lainnya masih berlaku. Dalam hal yang terakhir ini maka hanya isteri baharu itu dapat ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun. Untuk menjalankan ayat ini maka penunjukan yang lalai tidak diajukan, disamakan dengan penunjukan yang telah diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penunjukan seperti yang dimaksud dalam ayat 4) diatas harus diberikan dalam waktu tiga bulan mulai dari adanya kesempatan melakukan penunjukan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tiap-tiap penunjukan seorang isteri yang berhak menerima pensiun dianggap telah diberikannya pada waktu dan berlaku mulai hari diterimanya pemberitahuan yang diberikan menurut cara yang telah ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Seorang pembayar-iuran-wajib yang beristeri dan yang melalaikan penunjukkan isterinya sebagai yang berhak menerima pensiun dalam waktu yang telah ditentukan dalam ayat 3) dan 5), dikenakan denda penunjukkan sepuluh per seratus dari iuran-nikah, yang harus dibayarnya berangsur-angsur dan cara yang sama seperti pemungutan iuran-nikah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tiap-tiap penunjukan seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun berhenti:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jikalau perkawinan dengan isteri yang ditunjukkannya putus, mulai dari hari perkawinan itu putus;
b.
Jikalau pembayar-iuran-wajib yang bersangkutan menunjuk isteri lain sebagai yang berhak menerima pensiun, mulai dari hari penunjukan itu;
c.
Setelah yang berkepentingan bukan lagi pembayar-iuran-wajib, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 8.
(9)
Jikalau seorang pembayar-iuran-wajib yang beristeri meninggal dunia, sedangkan tidak ada penunjukan isterinya atau salah seorang dari isteri-isterinya sebagai yang berhak menerima pensiun, maka yang dianggap sebagai yang berhak menerima pensiun itu ialah isteri yang pada waktu itu dinikahnya, atau, jikalau ia beristeri lebih dari seorang, isteri yang pada waktu itu paling lama dan tidak berputus-putus dinikahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pensiun-janda tersebut dalam pasal 9 tiap-tiap bulan adalah sebesar dua puluh per seratus dari gaji terakhir dari suaminya yang telah meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa pensiun-janda itu serendah-rendahnya dua puluh rupiah dan sebanyak-banyaknya dua ratus rupiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika meninggalnya itu disebabkan di dalam dan oleh karena dinas, maka pensiun-janda itu ditambah dengan lima puluh per seratus dengan ketentuan bahwa pensiun-janda itu tidak boleh lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Isteri seorang pembayar-iuran-sukarela seperti yang dimaksud dalam ayat 1) pasal 8 berhak mendapat pensiun, jikalau suaminya pada waktu meninggal dunia masih menjadi pembayar-iuran-sukarela.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya pensiun-janda tersebut dalam ayat di atas tiap-tiap bulan dua puluh per seratus dari dasar pembayaran terakhir yang telah ditetapkan, dengan ketentuan bahwa pensiun-janda itu sebanyak-banyaknya dua ratus rupiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kepada anak-anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh seorang pembayar-iuran-wajib atau oleh seorang pembayar-iuran-wajib atau oleh seorang pembayar-iuran-sukarela yang pada waktu meninggalnya masih menjadi pembayaran-iuran-sukarela akan diberi onderstand, kecuali mereka termasuk dalam pasal 16.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Yang diartikan anak-anak yatim/piatu dalam peraturan ini ialah anak-anak (yang berhak menerima onderstand) dari seorang pembayar-iuran-wajib yang meninggal dunia, jikalau dan selama mereka belum berumur cukup dua puluh satu tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Yang berhak menerima onderstand yatim/piatu ialah anak-anak dari pembayar-pembayar-iuran-wajib seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat di bawah ini, yang belum mencapai umur cukup dua puluh satu tahun dan yang telah atau harus sudah didaftarkan menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Yang dicatat sebagai yang berhak menerima onderstand yatim/piatu seperti termaksud dalam ayat di atas, yaitu anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan seorang pembayar-iuran-wajib dengan seorang isteri, yang pada waktu atau selambat-lambatnya tiga ratus hari sebelum lahirnya anak-anak itu ditunjuk sebagai isteri yang berhak menerima pensiun atau yang dapat dianggap sedemikian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain dari pada itu dapat pula dicatat sebagai yang berhak menerima onderstand yatim/piatu tersebut dalam ayat (1), anak-anak yang belum kawin, yang belum mencapai umur cukup dua puluh satu tahun dan yang sebelum waktu peraturan berlaku bagi pembayar-iuran-wajib yang bersangkutan, dilahirkan dari perkawinan dengan seorang isteri, yang pada waktu itu telah dinikah dan ditunjuk sebagai isteri pertama yang berhak menerima pensiun, seperti yang dimaksud dalam ayat (3) pasal 9 atau yang dapat dianggap sedemikian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tiap-tiap pendaftaran seorang anak sebagai yang berhak menerima onderstand dianggap telah selesai pada dan berlaku mulai dari hari diterimanya keterangan-keterangan yang diperlukan, sebagaimana tercantum dalam ayat (1) di atas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembayar-iuran-wajib yang bersangkutan wajib mengirimkan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk dimasukkan dalam daftar dalam waktu yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat enam dan tujuh di bawah ini. Apabila pembayar-iuran-wajib yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum kewajiban itu dipenuhi, maka keterangan-keterangan yang diperlukan itu dalam waktu yang telah ditentukan harus dikirimkan oleh atau atas nama ibu dari anak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendaftaran sebagai yang berhak menerima onderstand-yatim/piatu bagi seorang anak tersebut dalam ayat (2), yang dilahirkan pada waktu berlakunya peraturan ini atau sesudahnya harus telah selesai dalam waktu enam bulan sesudah kelahiran itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pendaftaran sebagai yang berhak menerima onderstand-yatim/piatu bagi anak termaksud dalam ayat (3) harus telah selesai dalam waktu enam bulan setelah selesai mulai berlakunya peraturan ini bagi pembayar-iuran-wajib yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Jikalau keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pendaftaran seorang anak sebagai yang berhak menerima onderstand-yatim/piatu tidak dikirim dalam waktu yang telah ditentukan, maka harus dikenakan denda-pendaftaran sebesar satu bulan iuran biasa yang seharusnya dibayar oleh ayahnya pada permulaan kewajiban pendaftaran. Pembayaran untuk ini dilakukan dengan dua kali angsuran yang sedapat mungkin sama jumlahnya dan dipotong dari penghasilannya tiap-tiap bulan tersebut dalam ayat 1) pasal 2 dan 3 dan jika perlu dengan potongan atas pembayaran-pembayaran yang menurut peraturan ini diberikan kepada keluarga yang ditinggalkannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar tersebut dalam pasal 13 atau siapa juga dengan sengaja turut membantu perbuatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perbuatan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa lewat-waktunya (verjaring) penuntutan hukuman karena kejahatan itu mulai dari hari sesudahnya hak atas pembayaran onderstand-yatim/piatu diperoleh seorang anak, untuk anak mana diberikan keterangan-keterangan yang tidak benar itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Onderstand untuk anak-anak yatim yang dimaksud dalam pasal 12, yang ibunya berhak mendapat pensiun menurut peraturan ini adalah sebesar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk 1 anak = 25 per seratus dari pensiun-janda;
b.
untuk 2 anak = 40 per seratus dari pensiun-janda;
c.
untuk 3 anak = 50 per seratus dari pensiun-janda;
d.
untuk 4 anak = 55 per seratus dari pensiun-janda;
e.
untuk 5 anak atau lebih = 60 per seratus dari pensiun-janda.
(2)
Untuk anak-anak piatu (yang ibunya meninggal), atau untuk anak-anak yatim, yang ibunya menurut peraturan ini tidak berhak mendapat pensiun, onderstand termasuk dalam pasal 12 adalah sebesar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk 1 anak = 40 per seratus dari pensiun-janda;
b.
untuk 2 anak = 70 per seratus dari pensiun-janda;
c.
untuk 3 anak = 100 per seratus dari pensiun-janda;
d.
untuk 4 anak = 115 per seratus dari pensiun-janda;
e.
untuk 5 anak atau lebih = 120 per seratus dari pensiun-janda.
(3)
Pemberian onderstand kepada anak-anak yatim/piatu yang seayah tetapi berlainan ibu, ditetapkan untuk tiap-tiap golongan tersendiri, dengan catatan bahwa onderstand untuk semua golongan anak-anak piatu dihitung dari pensiun-janda, untuk pensiun mana ayahnya sebelum meninggal membayar iuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selama seorang janda yang ditinggalkan oleh pembayar-iuran-wajib menerima pensiun-janda menurut peraturan ini, maka banyaknya jumlah onderstand-onderstand itu tidak boleh melebihi dari pada banyaknya pensiun janda itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jika janda itu juga meninggal dunia, atau jika menurut peraturan ini ia tidak mendapat pensiun, maka banyaknya jumlah onderstand-onderstand tidak boleh lebih dari dua kali pensiun-janda, untuk pensiun mana pembayar iuran-wajib pada waktu meninggal telah membayar iuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jika seluruh jumlah onderstand-anak yatim/piatu dari pelbagai perkawinan dari pembayar-iuran-wajib melebihi maximum yang dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5) dalam pasal ini, maka pengurangan itu harus diadakan sedemikian rupa, sehingga imbang an antara onderstand-onderstand itu, tidak berobah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Onderstand tidak akan diberikan:
a.
Kepada anak-anak yatim/piatu yang bekerja dan mendapat penghasilan paling sedikit f. 100,- sebulan;
b.
Kepada anak-anak yatim/piatu yang telah menikah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pensiun-janda dan onderstand-anak yatim/-piatu termasuk dalam peraturan ini, atas permintaan dari atau atas namanya yang berhak menerima pembayaran akan diberikan oleh Jawatan Urusan Umum Pegawai Bagian Pensiun dan Onderstand, dengan cara sebagai yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan penglaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Jika kemudian ternyata, bahwa pensiun-janda atau onderstand anak yatim/piatu terlampau tinggi ditetapkannya, maka keputusan tentang pemberian pensiun atau onderstand itu akan ditinjau kembali dan diperbaharui dengan disebutkan alasan-alasan karena apa terjadinya perobahan-perobahan itu. Dalam hal ini yang diterima lebih tidak akan ditagih kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika pensiun atau onderstand yang telah diberikan ternyata terlampau rendah ditetapkannya, maka jumlah pensiun atau onderstand itu akan dinaikkan sampai jumlah yang besar dengan keputusan baru dari yang berwajib tersebut dalam pasal 17. Dalam hal ini hanya yang diterima kurang selama waktu lima tahun terakhir dapat diberikan kepada yang berkepentingan dengan tidak ditambah bunganya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pembayaran pensiun-janda dan onderstand-anak yatim/piatu seperti termaksud dalam peraturan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 dari bulan dalam mana hak itu didapatkannya dan, jika mengenai anak yang dilahirkan setelah pembayaran-iuran-wajib meninggal dunia, terhitung mulai bulan berikutnya setelah anak itu dilahirkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembayaran pensiun dan onderstand dilakukan tiap-tiap bulan menurut peraturan yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pensiun dan onderstand itu akan dibayarkan sampai dengan bulan meninggalnya yang berhak atau hak menerima pembayaran itu hilang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pensiun-janda atau onderstand anak yatim/piatu yang tidak diambil dalam waktu lima tahun, sesudah hari pensiun atau onderstand itu dapat diambil, tidak akan dibayar lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pensiun seorang janda yang ditetapkan menurut peraturan ini hilang, jika janda itu bersuami lagi mulai dari bulan setelah perkawinan itu terjadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jikalau perkawinan tersebut dalam ayat di atas diputuskan, maka janda tersebut mendapat kembali pensiunnya yang telah hilang, atau kepadanya diberikan pensiun yang lebih tinggi, yang menurut peraturan ini didapatnya sebagai akibat perkawinannya yang terakhir dan ditetapkan mulai pada tanggal 1 dalam bulan putusnya perkawinan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Presiden Republik Indonesia dapat mencabut hak atas:
a.
Pensiun yang telah diberikan kepada seorang janda menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini, jika janda itu dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar atau dengan sengaja melalaikan memberi keterangan-keterangan itu;
b.
Onderstand yang telah diberikan kepada seorang anak, jika pada ketika pendaftaran anak itu sebagai yang berhak menerima onderstand, dengan sengaja diberikan keterangan-keterangan yang tidak benar atau dengan sengaja dilalaikan memberi keterangan-keterangan itu, yang dapat mempengaruhi pemberian atau pembayaran itu atau penetapan jumlah pensiun/onderstand.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Hak atas pensiun atau onderstand yang ditetapkan menurut peraturan ini tidak dapat dipindahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hak atas pensiun atau onderstand seperti tersebut dalam ayat di atas juga tidak dapat digadaikan, kecuali pada badan-badan atau bank-bank yang untuk keperluan itu ditunjuk oleh Menteri Sosial, dan dengan mengingat peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang untuk keperluan itu ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jikalau yang berhak menerima pensiun atau onderstand telah memberi kuasa pada orang lain untuk menerima pensiunnya, maka sewaktu-waktu kuasa itu dapat ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Semua perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari pasal ini, tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Untuk mengerjakan dan menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dari peraturan ini, maka seperlunya diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Wakil Direksi Dana Pensiun Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal-hal yang luar biasa dan yang tidak termuat dalam peraturan ini, maka Presiden mempunyai kuasa untuk mengambil keputusan yang tersendiri dengan dijelaskan alasan-alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk kepentingan yang bersangkutan, maka dalam hal-hal yang luar biasa jika ada alasannya, Presiden juga mempunyai kuasa untuk menyimpang dari peraturan ini dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surat sampai tanggal 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI PERTAHANAN,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diundangkan pada tanggal 9 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sebelum ditetapkan peraturan yang pasti tentang pemberian tunjangan kepada pegawai Negeri (tetap dan sementara) dan jandanya, yang tidak atau belum berhak menerima pensiun, atau pensiun janda menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku bagi mereka masing-masing, maka dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan, bahwa untuk sementara ini bagi seluruh pegawai Negeri dan jandanya berlakulah penetapan-penetapan yang sama mengenai pemberian tunjangan tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.