Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1952
TENTANG
PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952, MENGENAI MOBIL UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952, perlu ditetapkan berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berhubung dengan kedudukannya;
Mengingat
:
1.
Peraturan pemakaian partikelir kendaraan-kendaraan dinas bermotor (surat keputusan H.V.K. tanggal 12 Nopember 1949 No. 9);
2.
Pasal 1 ayat (4) Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 40);
3.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952 berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 22 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan.
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 24
Penjelasan Umum
Berhubung dengan kedudukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka sudah selayaknya, bahwa ketentuan-ketentuan dalam 'Peraturan Pemerintah tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia' berlaku juga bagi Ketua Dewan tersebut.
Dalam pasal 1 ayat(4) Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dimuat dalam Lembaran-Negara No. 40 tahun 1951, antara lain ditetapkan, bahwa selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah mobil dengan pengemudinya dan ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara.
Agar supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kesempatan untuk membeli mobil Pemerintah setelah ia meletakkan jabatannya untuk dimiliki sendiri, maka diusulkan supaya semua ketentuan dalam peraturan tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri ditetapkan berlaku juga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya juga berlaku bagi Ketua Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Serikat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…