Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1952
TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952, MENGENAI MOBIL UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952, perlu ditetapkan berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berhubung dengan kedudukannya;
Mengingat
:
1.
Peraturan pemakaian partikelir kendaraan-kendaraan dinas bermotor (surat keputusan H.V.K. tanggal 12 Nopember 1949 No. 9);
2.
Pasal 1 ayat (4) Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 40);
3.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, termuat dalam Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1952 berlaku juga untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 22 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan.
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 24
Penjelasan Umum
Berhubung dengan kedudukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka sudah selayaknya, bahwa ketentuan-ketentuan dalam 'Peraturan Pemerintah tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia' berlaku juga bagi Ketua Dewan tersebut.
Dalam pasal 1 ayat(4) Undang-undang tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dimuat dalam Lembaran-Negara No. 40 tahun 1951, antara lain ditetapkan, bahwa selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah mobil dengan pengemudinya dan ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara.
Agar supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat kesempatan untuk membeli mobil Pemerintah setelah ia meletakkan jabatannya untuk dimiliki sendiri, maka diusulkan supaya semua ketentuan dalam peraturan tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri ditetapkan berlaku juga bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya juga berlaku bagi Ketua Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Serikat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.