Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:17
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada dewasa ini berhubung dengan kurangnya rumah dan perumahan, baik rumah milik Pemerintah, maupun rumah partikulir, banyak diantara para Menteri dan Menteri Muda yang belum mendapat rumah dan banyak pula yang menempati rumah yang tidak sesuai dengan kedudukannya;
b.
bahwa mengingat kedudukan Menteri-menteri dipandang perlu untuk pemangku jabatan tersebut diselenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara;
Mengingat
:
1.
"Peraturan tentang Rumah-rumah Negeri" (Burgerlijke Woningregeling 1934, stbl. 1934, No. 147) pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI
Pasal 1
Untuk para Menteri Republik Indonesia seperti tersebut dalam daftar terlampir, ditempat kedudukannya masing-masing disediakan rumah, baik rumah milik Pemerintah maupun rumah partikelir, beserta perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara.
Pasal 2
Menteri Pekerjaan Umum selekas mungkin menyelenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya untuk keperluan seperti termaksud dalam pasal 1 diatas dengan keterangan bahwa selama rumah dan perkakas rumah tangga belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air dan listrik dan sewa rumah dibiayai oleh Negara, dengan batas-batas untuk sewa rumah seperti tersebut dalam pasal 3.
Pasal 3
Kepada para Menteri Negara, bukan kepala Departemen (Minister zonder portefeuille) dan Menteri Muda diberikan tunjangan sebagai penggantian biaya air dan listrik dan sewa rumah sebanyak kebutuhan, menurut surat bukti masing-masing, tetapi untuk sewa rumah paling banyak: di Jakarta R. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan; diluar Jakarta R. 100,- (seratus rupiah) sebulan.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum boleh mengadakan peraturan atau petunjuk yang dipandang perlu tentang pemakaian dan pemeliharaan rumah-rumah dan barang-barang rumah tangga termaksud dalam pasal 2 diatas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 14 Juli 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan rumah negeri beserta perkakas rumah tangga bagi para Menteri Republik Indonesia mengingat kedudukan mereka dan kurangnya perumahan yang sesuai pada masa itu. Menteri Pekerjaan Umum bertugas menyelenggarakan rumah tersebut, dan selama belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air, listrik, dan sewa rumah dibiayai oleh Negara dengan batas tertentu. Tunjangan diberikan kepada Menteri Negara (bukan kepala Departemen) dan Menteri Muda sebagai penggantian biaya tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…