Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada dewasa ini berhubung dengan kurangnya rumah dan perumahan, baik rumah milik Pemerintah, maupun rumah partikulir, banyak diantara para Menteri dan Menteri Muda yang belum mendapat rumah dan banyak pula yang menempati rumah yang tidak sesuai dengan kedudukannya;
b.
bahwa mengingat kedudukan Menteri-menteri dipandang perlu untuk pemangku jabatan tersebut diselenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara;
Mengingat
:
1.
"Peraturan tentang Rumah-rumah Negeri" (Burgerlijke Woningregeling 1934, stbl. 1934, No. 147) pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI
Pasal 1
Untuk para Menteri Republik Indonesia seperti tersebut dalam daftar terlampir, ditempat kedudukannya masing-masing disediakan rumah, baik rumah milik Pemerintah maupun rumah partikelir, beserta perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara.
Pasal 2
Menteri Pekerjaan Umum selekas mungkin menyelenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya untuk keperluan seperti termaksud dalam pasal 1 diatas dengan keterangan bahwa selama rumah dan perkakas rumah tangga belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air dan listrik dan sewa rumah dibiayai oleh Negara, dengan batas-batas untuk sewa rumah seperti tersebut dalam pasal 3.
Pasal 3
Kepada para Menteri Negara, bukan kepala Departemen (Minister zonder portefeuille) dan Menteri Muda diberikan tunjangan sebagai penggantian biaya air dan listrik dan sewa rumah sebanyak kebutuhan, menurut surat bukti masing-masing, tetapi untuk sewa rumah paling banyak: di Jakarta R. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan; diluar Jakarta R. 100,- (seratus rupiah) sebulan.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum boleh mengadakan peraturan atau petunjuk yang dipandang perlu tentang pemakaian dan pemeliharaan rumah-rumah dan barang-barang rumah tangga termaksud dalam pasal 2 diatas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 14 Juli 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan rumah negeri beserta perkakas rumah tangga bagi para Menteri Republik Indonesia mengingat kedudukan mereka dan kurangnya perumahan yang sesuai pada masa itu. Menteri Pekerjaan Umum bertugas menyelenggarakan rumah tersebut, dan selama belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air, listrik, dan sewa rumah dibiayai oleh Negara dengan batas tertentu. Tunjangan diberikan kepada Menteri Negara (bukan kepala Departemen) dan Menteri Muda sebagai penggantian biaya tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.