Kedudukan & Keprotokolan Pejabat NegaraGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada dewasa ini berhubung dengan kurangnya rumah dan perumahan, baik rumah milik Pemerintah, maupun rumah partikulir, banyak diantara para Menteri dan Menteri Muda yang belum mendapat rumah dan banyak pula yang menempati rumah yang tidak sesuai dengan kedudukannya;
b.
bahwa mengingat kedudukan Menteri-menteri dipandang perlu untuk pemangku jabatan tersebut diselenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara;
Mengingat
:
1.
"Peraturan tentang Rumah-rumah Negeri" (Burgerlijke Woningregeling 1934, stbl. 1934, No. 147) pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK PARA MENTERI
Pasal 1
Untuk para Menteri Republik Indonesia seperti tersebut dalam daftar terlampir, ditempat kedudukannya masing-masing disediakan rumah, baik rumah milik Pemerintah maupun rumah partikelir, beserta perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara.
Pasal 2
Menteri Pekerjaan Umum selekas mungkin menyelenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya untuk keperluan seperti termaksud dalam pasal 1 diatas dengan keterangan bahwa selama rumah dan perkakas rumah tangga belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air dan listrik dan sewa rumah dibiayai oleh Negara, dengan batas-batas untuk sewa rumah seperti tersebut dalam pasal 3.
Pasal 3
Kepada para Menteri Negara, bukan kepala Departemen (Minister zonder portefeuille) dan Menteri Muda diberikan tunjangan sebagai penggantian biaya air dan listrik dan sewa rumah sebanyak kebutuhan, menurut surat bukti masing-masing, tetapi untuk sewa rumah paling banyak: di Jakarta R. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan; diluar Jakarta R. 100,- (seratus rupiah) sebulan.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum boleh mengadakan peraturan atau petunjuk yang dipandang perlu tentang pemakaian dan pemeliharaan rumah-rumah dan barang-barang rumah tangga termaksud dalam pasal 2 diatas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 14 Juli 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan rumah negeri beserta perkakas rumah tangga bagi para Menteri Republik Indonesia mengingat kedudukan mereka dan kurangnya perumahan yang sesuai pada masa itu. Menteri Pekerjaan Umum bertugas menyelenggarakan rumah tersebut, dan selama belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air, listrik, dan sewa rumah dibiayai oleh Negara dengan batas tertentu. Tunjangan diberikan kepada Menteri Negara (bukan kepala Departemen) dan Menteri Muda sebagai penggantian biaya tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.