Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:16
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947
TENTANG
INSTRUKSI UNTUK WALI-KOTA DISELURUH INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan instruksi untuk para Wali-Kota diseluruh Indonesia;
Mengingat
:
1.
bentuk pemerintahan kota yang sekarang sedang berjalan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Instruksi untuk Wali-Kota
menetapkan
:
Peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Peraturan ini;
Pasal 1
Segala urusan pemerintahan- kecuali yang mengenai hak mengurus rumah tangga sendiri-yang dahulu diurus oleh Bupati, Wedana, Asisten-wedana, kepala desa(Lurah) dan kepala kampung(Wijkmeester) dalam daerah Haminte, mulai pada waktu peraturan ini diumumkan, berpindah ketangan Wali-Kota, dimana pemindahan kekuasaan ini dahulukala belum dilangsungkan.
Pasal 2
Wali-Kota adalah berada langsung dibawah pimpinan kepala daerah atau kepala daerah istimewa, kecuali jikalau Menteri Dalam Negeri menetapkan, bahwa pimpinan itu langsung dipegangnya.
Pasal 3
Sebelum menerima jabatannya, maka Wali Kota bersumpah(berjanji) dihadapan Menteri Dalam Negeri atau dihadapan pembesar yang diberi kuasa oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyumpah-yaitu, buat daerah istimewa kepala daerah istimewa,buat lain daerah Gubernur-sebagai berikut: Demi Allah, Saya bersumpah(berjanji), bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wali-Kota, baik dengan langsung, maupun tidak langsung, tidak telah atau tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan nama atau alasan apapun dan kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji), bahwa untuk bertindak atau tidak menjalankan sesuatu dalam jabatan ini, saya baik dengan langsung, maupun tidak langsung tidak telah atau tidak akan menerima kesanggupan-kesanggupan atau hadiah-hadiah dengan nama atau alasan apapun dan dari siapapun juga. Saya bersumpah(berjanji) setia kepada Pemerintah Republik Indonesia. Saya bersumpah(berjanji) akan memenuhi dengan rajin dan jujur segala kewajiban, yang dibebankan kepada saya, oleh Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah serta instruksi-instruksi untuk jabatan saja, dan akan berdaya-upaya dengan giat untuk memajukan daerah, yang diserahkan kepada saya untuk memimpinnya. Saya bersumpah(berjanji) akan menyimpan rahasia perkara-perkara, yang memang rahasia atau yang menurut pemerintah harus dirahasiakan. Saya bersumpah(berjanji) ini dengan hati yang ikhlas dan tulus, dan sebagai tanda, bahwa saya telah bersumpah(berjanji), maka saya menaruh tanda tangan saya dibawah ini.
Pasal 4
Tempat kedudukan dan kediaman Wali-Kota yang sah ialah ibu-kota Haminte dibawah pimpinannya.
Pasal 5
(1)
Kecuali jikalau dikuasakan oleh atau dengan seijin kepala daerah(atau kepala daerah istimewa) diatasnya ataupun Menteri Dalam Negeri, Wali-Kota tidak diperbolehkan meninggalkan daerahnya, selain apabila kepentingan jabatan meminta kedatangannya daerah yang berdekatan atau di ibu-kota karesidenan(daerah istimewa) atau propinsi, dalam mana Haminte itu tergabung.
(2)
Izin untuk beristirahat bagi Wali-Kota diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atau oleh pembesar, yang dikuasakan untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Jikalau Wali-Kota meninggal dunia, jatuh sakit atau berhalangan dengan alasan yang sah, pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri wajib bertindak sebagai pengganti Wali-Kota.
Pasal 7
(1)
Wali-Kota tidak diperbolehkan berdagang, turut atau menjadi penjamin(borg) dalam perjanjian sewa-menyewa dengan Negara, Pemborongan, mempunyai bagian dalam tanah-tanah di dalam daerah Haminte dibawah pimpinannya ataupun dalam hasil tanah-tanah itu, kecuali jikalau hak atas tanah atau hasil dari tanah itu sudah diperoleh sebelum pengangkatannya menjadi Wali-Kota.
(2)
Didalam daerah Haminte yang dipimpinnya, ia tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan dalam salah satu badan pertanian atau perusahaan, mempunyai atau menjadi penyewa tanah-tanah, kecuali jikalau dengan seijin Gubernur(kepala daerah istimewa).
Pasal 8
(1)
Wali-Kota adalah pemimpin yang tertinggi dari pada Pamong Praja didalam suatu daerah Haminte. Segenap pegawai dan pekerja Pamong Praja anggota pemerintah desa serta pemegang jabatan lain-lain, yang pekerjaannya termasuk lingkungan kekuasaan Kementerian Dalam Negeri, harus tunduk kepada pimpinannya.
(2)
Terhadap jawatan-jawatan yang lingkungan pekerjaannya tidak termasuk kekuasaan Kementerian Dalam Negeri, Wali-Kota harus memberikan perantaraannya dalam perhubungan antara jawatan-jawatan tersebut dengan Kementerian atau pimpinan dari jawatan-jawatan tersebut masing-masing, bilamana pemberian perantaraan itu diharuskan dengan Undang-undang atau Peraturan-peraturan Negara, ataupun diminta oleh Kementerian atau jawatan yang bersangkutan, dalam hal ini Wali-Kota berkewajiban memberitahukan tindakan-tindakannya kepada kepala daerah(kepala daerah istimewa) diatasnya atau kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1)
Wali-Kota berhak meminta keterangan-keterangan yang dipandang perlu olehnya kepada semua Kementerian, serta berkewajiban memberi keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh Menteri Negara.
(2)
Segala tindakan termaksud dalam ayat(1) harus melalui kepala daerah(kepala daerah istimewa) diatasnya atau Menteri Dalam Negeri, setidak-tidaknya diambil dengan persetujuan beliau-beliau.
Pasal 10
(1)
Wali-Kota berhak meminta keterangan-keterangan yang dipandang perlu olehnya dari segenap pegawai dari semua Kementerian, yang dipekerjakan dalam daerah Hamintenja.
(2)
Jika mereka menolak memberi keterangan itu, Wali-Kota memberitahukan hal itu kepada kepala daerah(kepala daerah istimewa) diatasnya atau kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
(1)
Wali-Kota berhak mengangkat, melepas dan memperhentikan untuk sementara waktu segenap pegawai-pegawai Pamong-Praja menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Pengangkatan, pelepasan dan pemberhentian untuk sementara waktu pegawai-pegawai Pemerintah desa dilakukan oleh atau dibawah pengawasan Wali-Kota, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Tiap-tiap putusan bersandar atas ayat(2) dan(3) pasal ini, harus diberitahukan oleh Wali-Kota kepada kepala daerah(kepala daerah istimewa) diatasnya atau kepada Menteri Dalam Negeri menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Jikalau Wali-Kota mengetahui atau mendengar tindakan-tindakan yang tidak senonoh, dari pegawai-pegawai termasuk dalam pasal 10, maka ia berkewajiban memberitahukan hal itu kepada Menteri Negara yang bersangkutan, dengan perantaraan kepala daerah(kepala daerah istimewa) diatasnya atau Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Dalam membuat peraturan-peraturan atau memberikan perintah-perintah Wali-Kota senantiasa menjaga agar supaya hubungan baik diantara pegawai-pegawai dan jawatan-jawatan tetap terpelihara.
Pasal 14
(1)
Wali-Kota membantu menjamin keamanan dan ketertiban umum dalam daerah Hamintenya.
(2)
Dalam hal ini Wali-Kota dapat meminta bantuan kepada Polisi Negara dan Tentara menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 15
Wali-Kota berkewajiban membela kepentingan Haminte-nya dengan sekuat tenaga, serta berdaya-uapaya memajukan rakyat dalam daerahnya, terutama dalam lapangan kemakmuran, kesehatan dan pengajaran.
Pasal 16
Wali-Kota menjaga agar supaya kemerdekaan Haminte dalam mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku, terjamin.
Pasal 17
Pada tiap-tiap waktu yang tertentu dan setiap kali jikalau kepentingan jabatan memerlukannya, maka Wali-Kota berkewajiban mengunjungi tiap-tiap bagian dari daerahnya.
Pasal 18
(1)
Pada waktu yang tertentu dan sedikit-dikitnya sekali sebulan Wali-Kota mengadakan permusyawaratan Pamong-Praja.
(2)
Kepala daerah(kepala daerah istimewa) atau Menteri Dalam Negeri diberitahu tentang pertemuan-pertemuan termaksud pada ayat(1), dan bilamana beliau-beliau mengunjunginya, maka pimpinan diserahkan kepadanya.
(3)
Pegawai-pegawai Negeri lainnya, yang bekerja didalam daerah Haminte, dapat diundang untuk menghadiri pertemuan tersebut, bilamana hadirnya dipandang perlu oleh Wali-Kota.
Pasal 19
(1)
Wali-Kota berkewajiban melaporkan setiap bulan kepada kepala daerah(kepala daerah istimewa) diatasnya atau Menteri Dalam Negeri segala hal ikhwal penting yang terjadi dalam Haminte-nya, serta membuat suatu ikhtisar pada tiap-tiap penghabisan tahun.
(2)
Contoh-contoh buat ikhtisar bulanan dan tahunan termaksud dalam ayat(1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 20
(1)
Sebelum meletakkan jabatannya maka Wali-Kota berkewajiban membuat suatu risalah-penyerahan, yang ditanda-tangani olehnya untuk mengganti Wali-Kota lama.
(2)
Tembusan risakah-penyerahan termaksud pada ayat(1) harus disampaikan kepada-kepala daerah(kepala daerah istimewa) diatasnya.
(3)
Contoh risalah-penyerahan tersebut diatas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 21
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Wali-Kota harus dibubuhi cap: REPUBLIK INDONESIA WALI KOTA.
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM.
Diumumkan pada tanggal 14 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947 ini mengatur tentang instruksi untuk Wali-Kota diseluruh Indonesia. Peraturan ini dibentuk mengingat bentuk pemerintahan kota yang sekarang sedang berjalan. Wali-Kota adalah pemimpin tertinggi dari Pamong Praja didalam suatu daerah Haminte dan berada langsung dibawah pimpinan kepala daerah atau kepala daerah istimewa, kecuali jika Menteri Dalam Negeri menetapkan lain. Sebelum menerima jabatannya, Wali-Kota harus bersumpah atau berjanji dihadapan Menteri Dalam Negeri atau pembesar yang diberi kuasa. Wali-Kota berkewajiban membela kepentingan Haminte-nya, memajukan rakyat dalam daerahnya terutama dalam lapangan kemakmuran, kesehatan dan pengajaran, serta menjaga kemerdekaan Haminte dalam mengurus rumah-tangganya sendiri. Wali-Kota juga berkewajiban melaporkan setiap bulan kepada kepala daerah atau Menteri Dalam Negeri segala hal ikhwal penting yang terjadi dalam Haminte-nya. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 14 Juni 1947 di Yogyakarta pada masa Revolusi ketika ibu kota pemerintah berada di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…