Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1948
TENTANG TERNAK. PERATURAN TENTANG MENGHITUNG TERNAK DALAM TAHUN 1948
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
1.
bahwa untuk memmajukan perekonomian pada umumnya, perlu diketahui jumlah sebenar-benarnya dari ternak didaerah Republik di Jawa pada dewasa ini;
2.
bahwa angka-angka yang tersedia sekarang, tidak dapat memberi lagi gambaran yang senjatanya tentang jumlah tersebut;
3.
bahwa angka-angka tersebut merupakan dasar pekerjaan dalam pembangunan, tidak mengenai lapangan ternak saja, akan tetapi juga mengenai lapangan dan Perekonomian rakyat umumnya, maka pada tahun 1948 ini perlu diadakan perhitungan ternak.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 dari Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 5 dari Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGHITUNG TERNAK DALAM TAHUN 1948
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan ternak dalam peraturan ini ialah:
a.
Kuda;
b.
Kerbau;
c.
Kambing;
d.
Domba;
e.
Sapi, selainnya sapi dari perusahaan susu.
Penjelasan Pasal:
Sapi dari perusahaan-perusahaan susu tidak termasuk dalam peraturan ini, karena banyaknya ternak ini senantiasa diselidiki oleh Jawatan Kehewanan, dan dimasukkan dalam daftar sebagai lampiran dari pada warta tahunan dari Dokter Hewan Kepala Daerah. Jumlah-jumlah ini harus dimasukkan dalam perhitungan hewan yang dikerjakan. Pun ternak babi tak perlu dimasukkan dalam perhitungan ini, karena keterangan dari jumlah ternak ini sewaktu-waktu dapat diperoleh, oleh karena pemelihara dan tempat pemeliharaannya sudah diketahui oleh Jawatan Kehewanan.
Pasal 2
Pada tanggal 14 Agustus 1948, diseluruh daerah yang dikuasai Pemerintah Republik Indonesia di Jawa, diadakan perhitungan ternak.
Penjelasan Pasal:
Sebelum tanggal 18 Agustus 1948 diadakan pendaftaran ternak, harus diadakan waktu yang selonggar-longgarnya untuk mengumumkan/memberitahukan hal itu kepada rakyat dan memberi penjelasan/penerangan kepadanya dengan secukup-cukupnya oleh Pamong Praja, tentang maksud dan tujuan perhitungan ternak, diantara lain bahwa maksud dan tujuan menghitung ternak itu sama sekali tidak untuk menetapkan banyaknya pajak atau untuk dibeli dengan harga murah, sehingga dalam hal ini jangan sampai rakyat menaruh rasa khawatir dalam memenuhi kewajibannya dalam peraturan ini. Pun harus diterangkan juga apa yang mereka harus lakukan untuk memenuhi maksud peraturan ini. Guna keperluan menjalankan peraturan ini, jikalau mungkin Lurah/Kepala Rukun Tetangga dan/atau pembantunya, mengunjungi penduduk ditiap-tiap daerah masing-masing yang memelihara/mempunyai ternak. Cara menghitung yang sedemikian itu dalam praktek memberi hasil sebaik-baiknya.
Pasal 3
Tiap-tiap penduduk yang mempunyai atau memelihara ternak pada tanggal 18 Agustus 1948, diwajibkan memberi keterangan dengan lisan atau tertulis kepada Lurah/Kepala Rukun Tetangga/orang-orang yang ditunjuk oleh mereka, tentang banyak dan jenisnya ternak, keterangan-keterangan mana lalu dimasukkan dalam daftar contoh A yang terlampir dalam peraturan ini, dan sesudahnya lalu dikirimkan kepada Kaonderan (Kecamatan) selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kantor Kaoderan (Kecamatan) memeriksa daftar contoh A dan mengisi daftar contoh B, serta mengambil turunan dari daftar-daftar tersebut.
Penjelasan Pasal:
Dalam pekerjaan mengambil turunan dan mengisi daftar-daftar tersebut tenaga dari Penyuluh-penyuluh Peternakan, atau jikalau tidak ada Penyuluh Peternakan, Menteri Hewan didaerah itu dapat diperbantukan kepada Pamong Praja.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 1948, oleh Kantor Kecamatan, selembar dari daftar A.B. dikirimkan kepada kawedanan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kantor Kawedanan memeriksa dan mengambil keturunan daftar contoh A.B. dan sesudahnya sehelai dari daftar contoh A.B. dikirimkan kepada Dokter Hewan Kabupaten yang bersangkutan, atau jikalau didaerah itu tidak ada Dokter Hewan Kabupaten langsung kepada Dokter hewan Kepala Daerah yang bersangkutan, dan sehelai daftar contoh B lainnya dikirimkan kekantor Kabupaten yang bersangkutan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Agustus 1948.
Penjelasan Pasal:
Dalam pekerjaan mengambil turunan ini Pamong Praja dapat meminta bantuan dari Menteri Hewan yang bersangkutan.
Pasal 7
Dokter Hewan Kabupaten setelah memeriksa daftar contoh A dan B yang diterimanya dari kawedanan-kawedanan, lalu mengirimkan dua daftar tersebut kepada Dokter Hewan Kepala Daerah yang bersangkutan, dalam waktu selambat-lambatnya dua hari setelah daftar tersebut diterima dari kawedanan.
Penjelasan Pasal:
Sebelum daftar contoh A dan B dikirimkan kepada Dokter Hewan Kepala Daerah, Dokter Hewan Kabupaten jikalau dipandangnya perlu, mengambil turunan dari daftar-daftar tersebut.
Pasal 8
Oleh dokter Kepala Daerah, daftar-daftar contoh A dan B setelah diperiksa dan dibuat salinan dari daftar contoh A, lalu dikumpulkan menurut daftar contoh C untuk seluruh daerah, yang diperinci menurut kecamatan, dan sesudahnya dengan rangkap dua selambat-lambatnya pada tanggal 7 September 1948 harus sudah dikirimkan ke Kantor Inspeksi yang bersangkutan, sedang daftar contoh A yang asli dikirimkan kembali kepada Desa yang bersangkutan, dengan perantaraan Kawedanan.
Penjelasan Pasal:
Sebagai dasar untuk daftar contoh C dapat dipergunakan daftar contoh B, diganti dengan huruf C.
Pasal 9
Oleh Inspektur Jawatan Kawedanan, setelah daftar contoh C diperiksa, selambat-lambatnya dalam 5 hari sesudah daftar tersebut diterima, sehelai dari daftar contoh C itu dikirimkan kekantor Pusat Jawatan Kehewanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam waktu tiga minggu sesudah tanggal 18 Agustus 1948 didalam sekurang-kurangnya sebuah desa pada tiap-tiap kawedanan diadakan perhitungan pengawasan (controlie-telling) terhadap kuda, sapi dan kerbau, yang dilakukan oleh Dokter Hewan Kabupaten atau pegawai yang ditunjuk oleh dokter Hewan Kabupaten dan jikalau tidak ada Dokter Hewan kabupaten oleh Dokter Hewan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Perhitungan Pengawasan hanya dilakukan terhadap kuda, sapi dan kerbau, dan dikerjakan oleh Pegawai Jawatan Kehewanan.
Pasal 11
Desa-desa dimana perhitungan pengawasan itu akan diadakan, ditentukan oleh Dokter Hewan Kepala daerah dengan persetujuan Residen yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Dalam menentukan desa-desa yang akan diadakan perhitungan pengawasan dalam tiap-tiap Keresidenan, harus dipilih beberapa desa dari golongan yang tersebut dibawah ini: a. golongan daerah peternakan (fokstreek); b. golongan daerah membesarkan hewan (opfokstreek); c. golongan daerah pemeliharaan secara extensief (extensieve verhouding). Blanko-blanko daftar contoh A, B dan C yang diperlukan dalam melakukan peraturan ini disediakan dan dikirimkan oleh kantor Pusat Jawatan Kehewanan kepada para Dokter Hewan Kepala Daerah, untuk dibagi-bagikan kepada yang bersangkutan, dengan bantuan Pamong Praja. Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan peraturan ini dipikul oleh Jawatan Kehewanan.
Pasal 12
Kepada rakyat didesa-desa termaksud dalam pasal ini, oleh Pamong Praja akan diberitahukan waktu dan tampatnya dimana perhitungan pengawasan akan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemelihara atau yang mempunyai Hewan: kuda, sapi, dan kerbau dalam desa termaksud pasal 11, diwajibkan membawa hewan-hewan tersebut pada waktu dan tempat ditentukan menurut pasal 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hasil perhitungan pengawasan oleh Dokter Hewan Kabupaten atau pegawai yang ditunjukkannya, atau jikalau tidak ada Dokter Hewan Kabupaten, oleh pegawai yang ditunjuk oleh Dokter Hewan Kepala Daerah, dimasukkan dalam contoh B, tertulis dengan tinta merah, dengan dimasukkan juga angka-angka yang didapat dari desa menurut perhitungan pada tanggal 18 Agustus 1948 sebagai perbandingan, ditulis dengan tinta hitam disertai dengan keterangan-keterangan singkat perbedaan antara kedua angka perhitungan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Daftar-daftar perhitungan pengawasan termaksud dalam pasal 14 oleh dokter Hewan Kabupaten atau jikalau tidak ada oleh pegawai yang ditunjuk oleh Dokter Hewan Kepala Daerah, dikirimkan kekantor Inspeksinya dengan perantaraan Dokter Hewan Kepala Daerah, dalam waktu 14 hari sesudah perhitungan pengawasan yang terakhir selesai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Barang siapa dengan sengaja:
a.
Tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam pasal 3 dan pasal 13 itu;
b.
Dalam memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal 3, memberi keterangan yang tidak benar;
Penjelasan Pasal:
Dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) dan hewan tidak didaftarkan itu dapat dirampas.
Pasal 17
Perbuatan yang termaksud dalam pasal 14 dianggap sebagai pelanggaran.
(1)
Perbuatan yang termaksud dalam pasal 14 dianggap sebagai pelanggaran.
(2)
Terhadap Badan-badan, yang dituntut dan dihukum ialah pengurus dari badan-badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dapat menyelidiki atau mengusut pelanggaran-pelanggaran dalam pasal ini ialah:
a.
Pegawai yang pada umumnya diwajibkan menyelidiki dan mengusut kejahatan;
b.
Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Kehewanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang menghitung ternak dalam tahun 1948" dan mulai berlaku pada waktu diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Juli 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Kemakmuran, pada tanggal 9 Juli 1948.
S. PRAWIRANEGARA.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SOEKIMAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memajukan perekonomian pada umumnya dengan mengetahui jumlah sebenar-benarnya dari ternak di daerah Republik di Jawa. Angka-angka yang tersedia pada waktu itu tidak dapat memberi gambaran yang sebenarnya tentang jumlah ternak, padahal angka-angka tersebut merupakan dasar pekerjaan dalam pembangunan, tidak hanya mengenai lapangan ternak saja, tetapi juga mengenai lapangan perekonomian rakyat umumnya. Peraturan ini mengatur tentang perhitungan ternak yang diadakan pada tahun 1948, dengan ketentuan tentang jenis ternak yang dihitung (kuda, kerbau, kambing, domba, dan sapi selain sapi dari perusahaan susu), prosedur pendaftaran dan pelaporan melalui berbagai tingkat pemerintahan (Desa, Kecamatan, Kawedanan, Kabupaten, Daerah, Inspeksi), perhitungan pengawasan, serta sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban. Sapi dari perusahaan susu dan ternak babi tidak termasuk dalam peraturan ini karena datanya sudah tersedia melalui Jawatan Kehewanan. Segala biaya pelaksanaan peraturan ini dipikul oleh Jawatan Kehewanan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.