Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:15
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947
TENTANG
PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari pada Undang-undang Dasar- perlu segera diatur: a. penyelenggaraan tata-usaha Keuangan ditiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing; b. kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya;
Mengingat
:
1.
akan pasal 4 dan 5 dari pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sementara sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN
Pasal 1
Pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan, yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan lain-lain, hal mengenai keuangan departemen masing-masing.
Pasal 2
Pengawasan dan pimpinan umum dan Bagian-bagian Perbendaharaan termaksud dalam pasal 1 dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 11 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari Undang-undang Dasar, maka perlu segera diatur penyelenggaraan tata-usaha Keuangan di tiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing dan kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan hal-hal mengenai keuangan departemen masing-masing. Pengawasan dan pimpinan umum Bagian-bagian Perbendaharaan dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…