Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan Di Tiap-tiap Kementerian
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947
TENTANG
PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari pada Undang-undang Dasar- perlu segera diatur: a. penyelenggaraan tata-usaha Keuangan ditiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing; b. kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya;
Mengingat
:
1.
akan pasal 4 dan 5 dari pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sementara sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN
Pasal 1
Pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan, yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan lain-lain, hal mengenai keuangan departemen masing-masing.
Pasal 2
Pengawasan dan pimpinan umum dan Bagian-bagian Perbendaharaan termaksud dalam pasal 1 dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 11 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari Undang-undang Dasar, maka perlu segera diatur penyelenggaraan tata-usaha Keuangan di tiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing dan kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan hal-hal mengenai keuangan departemen masing-masing. Pengawasan dan pimpinan umum Bagian-bagian Perbendaharaan dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…