Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947
TENTANG PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari pada Undang-undang Dasar- perlu segera diatur: a. penyelenggaraan tata-usaha Keuangan ditiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing; b. kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya;
Mengingat
:
1.
akan pasal 4 dan 5 dari pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sementara sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN TATA USAHA KEUANGAN DI TIAP-TIAP KEMENTERIAN
Pasal 1
Pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan, yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan lain-lain, hal mengenai keuangan departemen masing-masing.
Pasal 2
Pengawasan dan pimpinan umum dan Bagian-bagian Perbendaharaan termaksud dalam pasal 1 dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 11 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari Undang-undang Dasar, maka perlu segera diatur penyelenggaraan tata-usaha Keuangan di tiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing dan kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan hal-hal mengenai keuangan departemen masing-masing. Pengawasan dan pimpinan umum Bagian-bagian Perbendaharaan dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.