Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:14
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947
TENTANG
TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SERTA JANDA DAN ANAK PIATUNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pegawai Negeri yang terhadapnya dahulu berlaku aturan-aturan dalam: 1. Indish Burgerlijk Pensioenreglement 1926 (St. 1926 No. 550), setelah dirobah dan ditambah terakhir menurut St. 1940 No. 440); 2. Niet-Europeesch Locaal Pensioenreglement 1931 (St. 1931 No. 500 jo. St. 1939 No. 440, dirobah dan ditambah menurut St. 1934 No. 115 dan 556 dan St. 1937 No. 532); 3. Reglement op het verleenen van pensioenen aan Europeesche Locale Ambtenaren (St. 1939 No. 707); telah bertahun-tahun membayar uang iuran untuk menjamin pensioennya dan pensioen/onderstand untuk janda dan anak piatunya;
b.
bahwa uang iuran tersebut dahulu diurus oleh Indische Pensioenfondsen terpisah dari keuangan Pemerintah dahulu;
c.
bahwa keadaan fonds (uang iuran) tersebut akan menjadi soal perundingan dengan fihak Belanda;
d.
bahwa sambil menunggu putusan perundingan itu, oleh Pemerintah Republik Indonesia dianggap adil memberi tunjangan kepada mereka yang berdasarkan peraturan-peraturan yang dahulu berlaku, berhak menerima pensiun atau pensioen/onderstand;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SERTA JANDA DAN ANAK PIATUNYA
Pasal 1
Kepada pegawai Negeri, yang terhadapnya dahulu berlaku aturan-aturan pensiun, yang diperhentikan dengan hormat sesudah tanggal 9 Maret 1942, dapat diberikan tunjangan menurut pasal 4, jika mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.
a.
mempunyai masa-kerja, sedikit-dikitnya 25 tahun dan mencapai umur 55 tahun;
Penjelasan: Pegawai termaksud dalam sub a adalah mereka yang berhak menerima normal pensiun menurut aturan-aturan yang mengenai pensiungroep II.
b.
mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 5 tahun dan berhubungan dengan cacat badan atau rohani dianggap tidak dapat bekerja terus menurut pekerjaan apapun juga;
Penjelasan: Didalam hal sub b lichamelijke ongeschiktheid harus dinyatakan dengan keterangan (certificaat) dokter/panitia kesehatan yang berwajib dan keterangan-keterangan lain, termuat dalam aturan khusus Menteri Keuangan.
c.
dinyatakan tidak dapat dipergunakan tenaganya lagi untuk pekerjaan apapun juga, berhubung dengan luka-luka atau penyakit yang diperoleh didalam memegang jabatannya dan disebabkan oleh pekerjaan jabatannya.
Penjelasan: Didalam hal sub c lichamelijke ongeschiktheid harus dinyatakan dengan keterangan (certificaat) dokter/panitia kesehatan yang berwajib dan keterangan-keterangan lain, termuat dalam aturan khusus Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan tunjangan berlaku bagi pegawai Negeri, yang terhadapnya dahulu berlaku peraturan-peraturan pensiun juga bagi pegawai bangsa asing, yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Tanggal 9 Maret 1942 ialah tanggal mulai dijalankan Pemerintahan Balatentara Jepang di Indonesia. Peraturan tunjangan ini hanya berlaku untuk mereka yang diperhentikan dalam zaman Jepang atau zaman Republik Indonesia.
Pasal 2
Kepada janda dan anak piatu dapat diberikan tunjangan menurut pasal 4, jika janda dan anak piatu termaksud diatas menurut peraturan-peraturan dahulu berhak menerima pensiun/onderstand.
a.
dari pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1, yang meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dari pengawal pensiunan yang menurut Maklumat-maklumat Menteri Keuangan No. 4 dan No. 21 tahun 1946 berhak menerima tunjangan dan meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942.
Penjelasan: Jika pegawai pensiunan termaksud meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942 dan ternyata mereka contribuant dari Weduwen-en Weezenfonds dahulu, maka sepantasnya, kepada janda dan anak piatunya diberi juga pensiun/understand menurut peraturan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pun disini ditetapkan bahwa tunjangan hanya dapat diberikan kepada janda dan anak-piatu pegawai Negeri, yang dahulunya deelgerechtigd dalam salah satu Fonds.
Pasal 3
Yang dapat menerima tunjangan menurut pasal 1 dan 2 tersebut diatas, adalah pegawai Negeri dan janda serta piatu pegawai Negeri, yang menurut Undang-undang No. 3 tahun 1946, jo Undang-undang No. 6 tahun 1947, termasuk warga Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Sudah semestinya kepada pegawai Negeri bangsa asing dan janda serta anak-piatunya dapat diberikan juga tunjangan, jika mereka termasuk Warga Negara Republik Indonesia menurut Undang-undang No. 3 tahun 1946 jo. Undang-undang No. 6 tahun 1947.
Pasal 4
Perhitungan tunjangan termasuk dalam pasal 1 dan 2, didasarkan pada jumlah pensiun atau pensioen/onderstand yang dapat diterima menurut peraturan dahulu yang bersangkutan, dan ditetapkan dengan degressief-tarief.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan didasarkan pada pensiun atau pensiun/onderstand yang dapat diterima menurut peraturan-peraturan dahulu dan dihitung menurut degressief-tarief yaitu lebih tinggi pensiun/onderstandnya lebih banyak potongannya. Contoh: Pegawai A menurut peraturan berhak menerima pensiun R. 60,-. Untuk bagian pertama sejumlah R. 50,- ia menerima 100% = R. 50,-. Dari bagian kedua sejumlah R. 10,- ia menerima 50% = R. 5,-. Jumlah tunjangan = R. 55,-. Pegawai B yang berhak menerima pensiun R. 350,- menerima tunjangan: bagian pertama R. 50,- = 100% = R. 50,-, bagian kedua R. 100,- = 50% = R. 50,-, seterusnya R. 200,- = 25% = R. 50,-. Jumlah tunjangan = R. 150,-.
Pasal 5
Didalam hal menetapkan masa kerja dan jumlah pensiun, maka berlaku segala aturan yang mengenai pensiun-grup II.
Penjelasan Pasal:
Dalam masing-masing pensiunreglement dahulu diadakan 2 (dua) pensiungroep. Pensiungroep I berlaku untuk jabatan-jabatan yang pada umumnya diduduki oleh tenaga, yang didatangkan dari Europa. Pensiungroep II berlaku untuk lain-lain jabatan. Untuk kedua groep ini dalam menghitung masa kerja (diensttijd) dan prosenan-perhitungan pensiun berlaku peraturan yang berlainan. Untuk Pensiungroep I tentu lebih menguntungkan berhubung dengan dasar koloniale verhoudingen. Perbedaan ini harus dihapuskan dan sebaiknya semua pegawai dipandang termasuk pensiungroep II.
Pasal 6
Peraturan-peraturan khusus untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjalankan peraturan tunjangan ini harus diadakan aturan khusus; hal ini sebaiknya diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 1947 dan mengatur tentang perhitungan uang kurnia dengan tunjangan.
(1)
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 1947.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepada mereka yang menurut peraturan ini berhak menerima tunjangan, tidak diberikan uang kurnia, sedangkan jikalau mereka lebihdahulu telah menerima uang kurnia, maka uang kurnia itu diperhitungkan dengan tunjangan termaksud.
Penjelasan: Peraturan memperhitungkan uang kurnia dengan tunjangan yang dapat diatur juga oleh Menteri Keuangan. Dengan Maklumat-maklumat Menteri Keuangan No. 4 dan No. 21 tahun 1946 telah diterapkan, bahwa kepada Warga Negara Indonesia yang pada waktu Pemerintah Hindia-Belanda dahulu telah pernah menerima pensiun atau onderstand dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu (sipil maupun militer) atau dari daerah autonom (provincie, gemeente, regentschap) dahulu dan kini masih hidup, atas permintaannya dapat dibayarkan tunjangan dari Keuangan Negara, sebesar jumlah pensiun atau onderstand itu menurut buku atau beslit pensiun/onderstand, dengan pembatasan bahwa tunjangan yang dibayarkan tidak boleh lebih dari R. 50,- (lima puluh rupiah) seorang sebulan. Jika pegawai pensiunan termaksud meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942 dan ternyata mereka contribuant dari Weduwen-en Weezenfonds dahulu, maka sepantasnya, kepada janda dan anak piatunya diberi juga pensiun/understand menurut peraturan yang bersangkutan. Disini perlu diterangkan bahwa tunjangan yang diberikan menurut Maklumat-maklumat Menteri Keuangan tersebut diatas, mulai 1 Juni 1947 akan dinaikkan menurut degressief-tarief, termaksud dalam pasal 4, sehingga pemberian tunjangan dapat disamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 10 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk memberi tunjangan kepada Pegawai Negeri yang terhadapnya dahulu berlaku peraturan-peraturan pensiun (Indisch Burgerlijk Pensioenreglement 1926, Niet-Europeesch Locaal Pensioenreglement 1931, Reglement op het verleenen van pensioenen aan Europeesche Locale Ambtenaren) yang telah bertahun-tahun membayar uang iuran untuk menjamin pensioennya dan pensioen/onderstand untuk janda dan anak piatunya. Uang iuran tersebut dahulu diurus oleh Indische Pensioenfondsen terpisah dari keuangan Pemerintah dahulu. Karena keadaan fonds tersebut akan menjadi soal perundingan dengan fihak Belanda, sambil menunggu putusan perundingan itu, oleh Pemerintah Republik Indonesia dianggap adil memberi tunjangan kepada mereka yang berdasarkan peraturan-peraturan yang dahulu berlaku, berhak menerima pensiun atau pensioen/onderstand. Tunjangan didasarkan pada pensiun atau pensiun/onderstand yang dapat diterima menurut peraturan-peraturan dahulu dan dihitung menurut degressief-tarief. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 1947 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…