Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1948
TENTANG JAMINAN TERSEDINYA TANAH-TANAH OLEH KELURAHAN-KELURAHAN GUNA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERTANIAN DI DAERAH SURAKARTA DAN JOGJAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan mengenai jaminan tersedianya Tanah-tanah oleh kelurahan-kelurahan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta dan Karesidenan Surakarta guna perusahaan-perusahaan Pertanian agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara untuk tahun tanaman (Plantjaar) 1948 dapat langsung, sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1948 (tanggal 26 April 1948) harus diadakan selekas mungkin;
Mengingat
:
1.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar;
2.
Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN TERSEDIANYA TANAH-TANAH OLEH KELURAHAN-KELURAHAN GUNA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERTANIAN DALAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN KARESIDENAN SURAKARTA
Pasal 1
(1)
Luasnya tanah yang harus disediakan untuk masing-masing perusahaan pertanian Negara(selanjutnya disebut"perusahaan") didaerah Istimewa Jogjakarta dan Karesidenan Surakarta:
a.
buat melangsungkan tanaman tahun 1947-1948 yang belum dipanen;
b.
buat tanaman baru tahun 1948-1949;
(2)
Luasnya tanah yang harus disediakan oleh masing-masing kelurahan ditetapkan oleh Kepala Daerah(Istimewa) yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Waktu pemakaian tanah oleh perusahaan termaksud dalam pasal 1 huruf a, ialah 6 bulan dan yang termaksud dalam pasal 1 huruf b, 12 atau 18 bulan, tergantung pada jenisnya tanaman, terhitung mulai tanggal 1-4-1948, sebagai tercantum dalam ruangan 5 dari daftar A dan B.
(2)
Bila tanah-tanah itu telah habis dipanen tanamannya atau tidak dipergunakan lagi oleh perusahaan-perusahaan, walaupun waktu pemakaian dalam ayat dimuka belum habis, harus diserahkan kembali selekas-lekasnya kepada kelurahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
tanah-tanah termaksud diatas hanya boleh ditanami dengan tanaman yang yang ditentukan dalam ruangan tanaman Pemerintah yang telah disyahkan(Tanaman baku).
(2)
Bila kepentingan Negara menghendakinya, Kepala Daerah dapat memberi ijin untuk menyimpang dari ketentuan dalam ayat dimuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Banyaknya uang kerugian untuk pemakain tanah selama waktu yang tersebut dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan oleh dan atas persetujuan kedua fihak; bial tentang hal ini tidak dapat persetujuan, maka jumlah itu ditetapkan oleh Kepala Daera, dengan pedoman dengan mengingat Pertimbangan Panitiya, yang dianjurkan dalam surat Menteri Kemakmuran Jawatan Perkebunan tertanggal 31 Oktober 1946 No. 641/G/2 yang kini berlaku didaerah-daerah luar Jogjakarta dan Surakarta.
(2)
Uang Kerugian itu diterimakan kepada kelurahan, dengan ketentuan bahwa 75% jumlah itu adalah buat para pemilik tanah(Kuli kenceng) yang berkepentingan, dan 25% buat kas kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dengan persetujuan kedua pihak penyelenggaraan tanaman diatas tanah-tanah yang tersebut dalam pasal 1 huruf b, baik semua maupun sebagian, dapat dilakukan oleh petani-petani yang berkepentingan berdasar suatu perjanjian suka rela yang diperbuat dalam Bupati yang bersangkutan.
(2)
Didalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 dan 4 tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini di mulai berlaku pada tanggal diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 12 Juni 1948.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan Pada tanggal 12 Juni 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Menteri dalam Negeri A.I,
SOEKIMAN.
Penjelasan Umum
1. Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang No. 13 tertanggal 26-4-1948 menentukan, bahwa kelurahan-kelurahn didaerah Istimewa Jogjakarata dan Karesidenan surakarta harus menjamin tersedianya tanahtanah, agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara untuk tahun tanaman(Plantjaar) 1948 dapat langsung, jaminan selekas mungkin akan diatur dengan peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan suatu Peralihan yang maksudnya: a. mengisi lacune(rechtsvacuum), yang timbul karena dihapuskannya peraturan-peraturan conversie(yaitu sebagian dari V.G.R); b. menjamin agar produksi plan Kemakmuran tahun tanaman 1948 dapat terlaksana.
Dengan dicabutnya Pasal 5a. V.G.R., mak lenyaplah dasar yang mengatur cara yang terpenting tentang pemakaian tanah oleh perusahaan-perusahaan pertanian, tidak hanya mengenai pemakaian tanah untuk tanaman baru saja tetapi yang tidak kurang pentingnya ialah untuk melangsungkan tanaman yang sekarang sudaha ada sampai selesai dipaneni.
2. Kepada kelurahan-kelurahan diletakkan kewajiban untuk menjamin tersedianya tanah-tanah yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan.
Berkenan dengan kekhawatiran beberapa anggota B.P.K.N.P.(rapat tanggal 26-4-1948, sidang ke XIV), bahwa kewajiban-kewajiban kelurahan-kelurahan itu didalam praktek akan menjadi begitu berat sehingga manfaat penghapusan peraturan conversie akan tidak berarti lagi oleh karenanya, mak perlulah mengadakan pembatasan terhadap kewajiban itu.
Pembatasan itu mengenai: a. luasnya tanah yang disediakan untuk melangsungkan tanaman yang ada dan tanaman baru(pasal 1(1); b. waktu pemakaian tanah itu(pasal 2); c. cara mempergunakan tanah itu, misalnya hanya boleh buat tanaman yang telah ditentukan saja(pasal 3).
3. Selanjutnya dalam hubungan hukum antara kelurahan pemilik tanah dan perusahaan-perusahaan perlu juga diadakan ketentuan tentang dan jumlah kerugian tanah untuk pemakain tanah itu.jumlah itu harus pantas(redelijk) menurut syrat-syarat yang lajim dan berdasarkan keadaan yang nyata didalam daerah tersebut. Kurang dari itu merugikan(menjadi pada hakikatnya memberatkan kewajiban) pemilik tanah. Melebihi jumlah itu membahayakan rencana produksi, menjadi indirect merugikan Negara, instansi yang dianggap pada tempatnya untuk menetapkan kerugian itu bila antara kedua fihak tidak terdapat persetujuan, ialah Kepala Daerah(Istimewa atau Residen) yang didalam hal ini diwajibkan mendengar pertimbangan organisasi-organisasi yang berkepentingan.
4. Dengan lenyapnya servituut conversie, maka tanah-tanah yang bersangkutan (selain tanah-tanah yang dipakai buat mendirikan Rumah-Ruamh, gedung-gedung dan banguan-bangunan, lagi pula prusahaan-perusahaan pegunungan, yang belum diberikan kepada siapa pun juga), kembali menjadi: a. hak kepunyaan(bezitsrecht) kelurahan; b. hak pakai turun-menurun(erfelijk individueel gebruiksrecht) dari kuli kenceng.
(Meskipun perkataan"bezitsrecht" kelurahan dan"erfelijk individuuel gebruiksrecht" kuli kenceng dapat disangkal kebenarannya,didalam penjelasan ini dipakai juga sebagai onderscheiding, hanya untuk terangnya saja).
Pendapat, bahwa tanah yang dibebaskan dari conversie lantas dapat dibagi antara orang-orang yang belum mempunyai tanah, adalah tidak benar. Sekarang juga berhak menggarapnya hanya kuli-kuli centeng.
Adapun dikemudian hari kelurahan umpamya mengadakan pembagian baru, itulah lain soal.
yang pertama-tam berhak menerima kerugian dari perusahaan atas pemakaian tanah itu ialah kuli centeng; sebagai penghargaan jasa kelurahan-kelurahan yang dibebani kewajiban menyediakan tanah itu dan juga sebagai pengakuan haknya atas tanah itu, kelurahan-kelurahan pun diberi bagian.
Lagi pula uang kerugian yang diterimakan kepada kelurahan akan memberi manfaat juga pada umum, terhitung orang-orang yang tidak mempunyai tanah, hal mana dapat mempertebal rasa gotong-royong. Bagian 75% buat kuli centeng dan 25% buat kelurahan dianggap seimbang(pasal 4).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.