Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947
TENTANG ONGKOS JALAN UNTUK PEGAWAI NEGERI YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan tentang Ongkos-jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa, termuat dalam Maklumat Gunseikan tanggal 8-12-1943 No. 21, dan peraturan tentang ongkos-jalan untuk pekerja Negeri, yang ditetapkan menurut pasal 23 Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa, sebagaimana peraturan-peraturan itu diubah dengan Osamu Zeizin tanggal 20-8-1945 No. 714, dan pula peraturan-peraturan ongkos-jalan (uang-jalan-tetap) yang ditetapkan oleh Jawatan-jawatan berdasarkan pasal-pasal 17, 21 dan 24 Maklumat Gunseikan tersebut diatas, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan oleh karena itu perlu diganti dengan peraturan-peraturan baru;
MEMUTUSKAN:
pertama
:
Mencabut Peraturan tentang Ongkos-jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa, termuat dalam Maklumat Gunseikan tanggal 8-12-1943 No. 21 dan peraturan tentang ongkos-jalan untuk pekerja Negeri yang ditetapkan menurut pasal 23 Peraturan tentang Gaji Pekerja Negeri di Jawa, sebagaimana peraturan-peraturan itu diubah dengan Osamu Zeizin tanggal 20-8-1945 No. 714
kedua
:
Menetapkan Peraturan Perjalanan Dinas, yang dimuat sebagai lampiran peraturan ini
ketiga
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1947
keempat
:
Terhadap penggantian biaya-biaya perjalanan yang telah dibayarkan menurut peraturan lama, sebelum peraturan ini diumumkan, yang jumlahnya lebih dari jumlah menurut peraturan ini, tidak diadakan pemungutan kembali
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
Pasal 1
(1)
Biaya perjalanan dinas dibayar oleh Negeri dengan cara dan sebanyak jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam peraturan ini.
(2)
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan-perjalanan dinas pegawai, pegawai-pembantu dan pekerja Negeri, kecuali yang tersebut dalam ayat 3 pasal ini.
(3)
Perjalanan ini tidak berlaku untuk:
a.
perjalanan-perjalanan dinas Anggota Tentara Republik Indonesia (Angkatan Darat, Laut dan Udara), yang mendapat penggantian ongkos perjalanan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dengan penetapan bahwa jumlah-jumlah penggantian itu tidak boleh melebihi jumlah-jumlah menurut peraturan ini;
b.
perjalanan-perjalanan dinas yang ongkosnya dibayar dari uang-jalan-tetap menurut peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan;
c.
beberapa jenis perjalanan dinas pegawai Jawatan Kereta Api, Polisi Negara dan Jawatan-jawatan lain, yang biayanya dibayar menurut peraturan tersendiri.
(4)
Kepala Kantor Urusan Perjalanan berhak menetapkan, bahwa biaya perjalanan-perjalanan yang tidak disebut dalam peraturan, dibayar menurut peraturan ini, baik sebagian maupun semuanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Perjalanan dinas adalah perjalanan-perjalanan yang dilakukan untuk keperluan dinas menurut perintah atau kuasa pembesar yang berwajib, dan dibedakan antara:
a.
perjalanan-jabatan;
b.
perjalanan-pindah.
(2)
Perjalanan-jabatan adalah perjalanan-perjalanan:
a.
pegawai Negeri menurut peraturan-peraturan yang berlaku atau menurut perintah yang berkuasa; dari tempat kedudukan atau tempat mereka berada untuk kepentingan dinas ketempat yang harus dikunjungi, dan kembali;
b.
pegawai Negeri yang karena hendak mendapat surat keterangan tentang penyakitnya: 1. untuk memperoleh perlop-sakit, 2. supaya boleh minta berhenti karena sakit, 3. supaya dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit, menurut peraturan-peraturan yang ada, diharuskan menghadap Majelis Pemeriksaan Kesehatan atau diharuskan datang pada seorang dokter Negeri, yang diperbolehkan memeriksa sendiri; dari tempat Majelis itu bersidang atau ketempat dokter itu memeriksa, dan kembali;
1.
untuk memperoleh perlop-sakit;
2.
supaya boleh minta berhenti karena sakit;
3.
supaya dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit, menurut peraturan-peraturan yang ada, diharuskan menghadap Majelis Pemeriksaan Kesehatan atau diharuskan datang pada seorang dokter Negeri, yang diperbolehkan memeriksa sendiri; dari tempat Majelis itu bersidang atau ketempat dokter itu memeriksa, dan kembali;
c.
pegawai Negeri yang diberi perlop-sakit didalam Negeri menurut-peraturan-peraturan yang berlaku: dari tempat kedudukannya ketempat perlop itu harus dijalankan menurut surat-keputusan, dan kembali;
d.
pegawai Negeri yang mendapat luka pada waktu dan karena melakukan pekerjaannya, yang harus diobati atau dirawat diluar tempat kedudukannya: dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnya ketempat ia diobati atau dirawat, dan kembali;
e.
pegawai Negeri yang mengikuti ujian-jawatan yang ditentukan oleh Pemerintah diluar tempat kedudukannya: dari tempat kedudukannya ketempat ujian diadakan, dan kembali; dengan penetapan, bahwa penggantian biaya perjalanan tidak diberikan untuk ujian-ulangan, apabila menurut pendapat Kepala Jawatan (Kantor) pegawai yang bersangkutan karena kesalahannya sendiri tidak lulus dalam ujian pertama.
(3)
Perjalanan-pindah adalah perjalanan-perjalanan:
a.
mereka yang diterima buat Jawatan Negeri: dari tempat tinggalnya ketempat kedudukan yang ditentukan;
b.
pegawai Negeri yang dipindahkan: dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru, kecuali jika kepindahan itu terjadi atas permintaannya sendiri, yang harus dinyatakan dalam surat-keputusan yang bersangkutan. Didalam hal ini harus dinyatakan dalam surat-keputusan itu, bahwa semua biaya perjalanan berhubung dengan kepindahan itu (jika dipandang perlu, juga buat kepindahan penggantinya) tidak akan dipikul oleh Negeri;
c.
pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat hak pensiun atau tunjangan semacam itu: dari tempat kedudukannya atau tempat tinggalnya kesuatu tempat ia hendak tinggal tetap didalam kepulauan Republik Indonesia, akan tetapi hanya buat satu kali saja. Perjalanan pensiunan harus dilakukan dalam waktu satu tahun, dan yang mendapat tunjangan lain semacam itu, tiga bulan sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentian yang bersangkutan;
d.
keluarga yang syah menurut peraturan ini dari pegawai Negeri yang meninggal dunia: dari tempat kedudukannya yang terakhir atau tempat kediamannya kesuatu tempat dalam kepulauan Republik Indonesia, akan tetapi hanya buat satu kali saja. Untuk mendapat penggantian ongkos jalan, perjalanan harus dilakukan dalam waktu satu tahun terhitung mulai hari meninggalnya kepala keluarga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang seringan-ringannya untuk Negeri.
(2)
Dimana dapat dipergunakan kereta-api atau bus, yang menuju kearah tempat yang dikunjungi, perjalanan dinas harus selalu dilakukan dengan memakai kereta-api atau bus.
(3)
Biaya perjalanan tidak akan diganti lebih dari pada yang harus dipikul oleh Negeri, menurut hitungan perjalanan yang dilakukan dengan cara semurah-murahnya. Dalam mempertimbangkan cara perjalanan manakah yang semurah-murahnya, biaya naik kereta-api ataupun bus kepunyaan Negara, tidak turut dihitung.
(4)
Perjalanan-perjalanan dinas harus dilakukan dengan cepat.
(5)
Dalam hal perjalanan dilakukan dengan memakai kendaraan umum (kereta-api, bus, kapal dsb.), yang dipakai dasar untuk mencapai tempat yang dituju, adalah peraturan-peraturan-perjalanan kendaraan umum itu (dienstregeling) yang berlaku.
(6)
Bilamana sesuatu perjalanan dinas ternyata menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bepergian, atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang ternyata bersalah dalam hal perjalanan itu, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai Negeri dibagi dalam 4 golongan menurut gajinya sebulan, sebagaimana tertera dalam daftar lampiran peraturan ini.
(2)
Jika seorang memegang jabatan lebih dari satu, yang bergaji, maka untuk menetapkan golongannya diambil gaji yang paling banyak.
(3)
Pegawai Negeri yang disamping jabatannya sendiri diperintahkan mewakili jabatan lain yang lebih tinggi, walaupun mendapat tunjangan sebagai tambahan gaji, tetap tinggal dalam golongan yang ditentukan menurut gaji untuk jabatannya sendiri.
(4)
Dalam hal perjalanan dinas untuk menerima atau menjalankan pekerjaan baru, yang dipakai dasar untuk menentukan golongan pegawai yang bersangkutan, adalah gaji buat pekerjaan yang baru itu.
(5)
Berkas pegawai Negeri, atau pegawai Negeri yang mendapat perlop-sakit, dimasukkan golongan menurut gaji yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk perjalanan dengan kendaraan umum diberikan penggantian biaya sebanyak jumlah-jumlah menurut daftar lampiran peraturan ini, dengan ketetapan, bahwa:
a.
untuk perjalanan yang dilakukan dengan kereta-api atau lain kendaraan umum kepunyaan Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma, tidak diberikan penggantian biaya apapun;
b.
dalam hal dikereta-api tidak ada kelas 3, pegawai Negeri dari golongan III dapat menumpang dikelas 1, dan mereka dari golongan IV dapat menumpang dikelas 2;
c.
untuk pengangkutan dengan perahu dsb. dari kapal kedarat dan sebaliknya, diberikan penggantian biaya yang sebenarnya dikeluarkan menurut kebiasaan didaerah masing-masing;
d.
pegawai Negeri wanita termasuk golongan IV diperbolehkan menumpang dikapal dalam kelas 2.
(2)
Untuk perjalanan dinas dengan kendaraan lain, atau dengan berjalan kaki, diberikan penggantian biaya sebanyak jumlah-jumlah dalam daftar lampiran peraturan ini.
(3)
Untuk menentukan jauhnya perjalanan dalam hal termaksud diayat 2, maka diambil daftar-daftar-jarak yang resmi sebagai ukuran, kecuali jika terjadi perubahan dalam jarak-jarak itu oleh karena peralihan jalan atau lain sebab; dalam hal ini dan juga dalam hal daftar-daftar-jarak yang resmi tidak ada, maka jauhnya jarak-jarak akan ditetapkan menurut keterangan pembesar Pamong-Praja yang tertinggi ditempat itu.
(4)
Penggantian biaya tersebut dalam ayat-ayat 1 dan 2 pasal ini, tidak diberikan untuk perjalanan-perjalanan dinas didalam tempat kedudukan pegawai atau tempat yang dikunjunginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk perjalanan dinas didarat dan diair diberikan uang-harian sebanyak jumlah-jumlah termuat dalam daftar lampiran peraturan ini.
(2)
Uang-harian tersebut dalam petak 12 dan petak 18 hanya diberikan, apabila kwitansi rumah penginapan (hotel) dilampirkan pada daftar-ongkos-perjalanan.
(3)
Buat hari naik kekapal, baik dalam perjalanan-pindah, maupun perjalanan-jabatan, diberikan uang-harian sebanyak jumlah dalam petak 13.
(4)
Uang-harian dibayar juga untuk hari sampai ditempatkan kedudukan baru buat perjalanan-pindah termaksud dalam pasal 2 ayat 3 huruf a dan b peraturan ini.
(5)
Uang-harian tidak dibayar untuk perjalanan-perjalanan tersebut dipasal 2 ayat 2 huruf b dan c, dan pasal 8 ayat 5 peraturan ini.
(6)
Kepada pegawai Negeri yang dalam melakukan perjalanan termaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a, dan ayat 3 huruf a dan b, dan pasal 10 peraturan ini, mendapat sakit keras--dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau, jika tidak ada dokter, oleh pegawai Pamong Praja yang tertinggi ditempat itu-- tidak sanggup meneruskan perjalanan yang telah dimulainya, dan karena itu terpaksa menghentikan perjalanannya, diberikan uang-harian sebagai tunjangan untuk tinggal ditempat perhentian itu, buat paling lama 30 hari, dengan penetapan, bahwa:
a.
Jika ia tidak dirawat dirumah sakit atau hotel, diberikan uang-harian sebanyak jumlah didalam petak 13 daftar lampiran peraturan ini;
b.
jika ia dirawat dirumah sakit atau hotel, diberikan biaya perawatan yang sebenarnya, menurut surat-surat bukti, sebanyak-banyaknya sejumlah uang-harian yang ditetapkan dalam petak 12.
(7)
Jika pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan dinas, lebih dari 30 hari tinggal disatu tempat, maka uang-harian yang diberikan kepadanya dipotong 30% buat tiap-tiap hari yang lebih itu.
(8)
Pembayaran uang-harian dibatasi dalam hal-hal yang tersebut dibawah ini:
a.
Kepada pegawai Negeri yang buat sementara waktu dipekerjakaan atau mewakili sesuatu jabatan diluar tempat kedudukannya, diberikan uang-harian sebanyak-banyaknya buat 3 bulan, jika pegawai yang bersangkutan meninggalkan tempat ia bekerja untuk sementara, sebelum pekerjaan itu dapat dianggaptelah berakhir, maka waktu ia ada ditempat itu tidak dianggap terputus karena perginya. Dalam hal luar biasa, jika tinggal yang lebih lama diluar tempat kedudukan perlu sekali, sedangkan tidak ada alasan untuk memindahkan pegawai yang bersangkutan, maka waktu termaksud dalam kalimat diatas, atas usul Kementerian/Jawatan yang bersangkutan dapat diperpanjang oleh Menteri Keuangan dengan 3 bulan lagi.
b.
Jika perjalanan yang mulai didarat dilanjutkan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal dapat ditentukan, maka pegawai yang bersangkutan untuk tinggal ditempat itu diberi uang-harian sebanyak-banyaknya buat 2 hari bermalam.
c.
Jika perjalanan yang dimulai didarat diteruskan dengan kapal dari suatu tempat, dari mana berangkatnya kapal-kapal tidak tertentu, pegawai yang bersangkutan diberi uang-harian untuk tinggal ditempat itu sebanyak-banyaknya buat 7 hari bermalam.
d.
Jika pegawai Negeri dalam perjalanan dinas disuatu tempat ditengah jalan harus berpindah kapal, diberikan uang-harian buat penginapan selama perlu menunggu kesempatan akan meneruskan pelajaran selekas-lekasnya.
e.
Jika perjalanan-jabatan dirubah menjadi perjalanan-pindah, dengan tidak ada ketentuan sampai hari mana uang-harian dapat dibayar, maka pegawai yang berkepentingan berhak menerima uang-harian sampai dengan hari ia mendapat kabar kepindahannya dengan resmi.
f.
Didalam hal pegawai Negeri dalam melakukan perjalanan-pindah, atas perintah yang berwajib, tertahan ditengah perjalanan itu, untuk melakukan pekerjaan keperluan dinas, maka kepadanya selama tinggal ditempat itu, diberikan uang-harian buat perjalanan-jabatan.
(9)
Buat perjalanan-pindah pemberian uang-harian tidak boleh lebih dari banyaknya hari menginap yang perlu, sedang dalam hal bepergian dengan kendaraan umum (kereta-api, bus dsb.) pembayaran itu dihitung menurut peraturan-perjalanan (dienstregeling) kendaraan-kendaraan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepada pegawai yang melakukan perjalanan-pindah tersebut dalam pasal 2 ayat 3 huruf a dan b, diberikan tunjangan-pindah menurut petak 22 daftar lampiran peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk perjalanan dinas yang dilakukan dengan kereta-api bus, kapal atau perahu diberikan penggantian ongkos begasi yang sebenarnya dikeluarkan, menurut tarif kendaraan-kendaraan tersebut tetapi tidak boleh melebihi ongkos begasi sebanyak yang ditetapkan dalam daftar lampiran peraturan ini.
(2)
Untuk perjalanan-pindah yang termaksud dalam pasal 2 ayat 3 huruf a dan b peraturan ini, selain dari ongkos termaksud diayat 1 pasal ini, diberikan juga penggantian ongkos mengangkut perabot-rumah-tangga kepunyaan sendiri yang semata-mata akan dipakai untuk keperluan sendiri termasuk mobil dsb. menurut tarip-tarip yang ditetapkan dalam daftar lampiran peraturan ini, dengan penetapan, bahwa dalam ongkos membungkus termaksud dalam petak-petak 29 dan 34 termasuk juga ongkos pengangkutan dll. dari rumah ke-stasiun atau pelabuhan dan sebaliknya.
(3)
Untuk mengangkut mobil, sepeda-motor, sepeda, dokar beserta kuda atau kuda, pegawai Negeri yang baik ditempat kedudukan lama maupun ditempat kedudukan baru, mendapat uang-jalan-tetap yang diberikan berdasarkan pemakaian salah satu dari kendaraan-kendaraan tersebut, berhak menerima penggantian ongkos pengangkutan kendaraan itu selain dari jumlah-jumlah yang tersebut pada daftar lampiran peraturan ini.
(4)
Jika perabot-rumah-tangga diangkut sesudah pegawai yang bersangkutan berangkat ketempat kedudukan yang baru, maka penggantian ongkos hanya boleh diberikan jika pengangkutan itu dilakukan dalam waktu enam bulan sesudah pegawai itu berangkat.
(5)
Dalam hal pegawai Negeri yang karena pindah kantor diwajibkan pula pindah rumah didalam kota-tempat-kedudukan, kepadanya diberikan penggantian ongkos pengangkutan perabot-rumah-tangga yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti, akan tetapi setinggi-tingginya separuh jumlah tersebut dalam petak 29.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk perjalanan-pindah termaksud dalam pasal 2 ayat 3 huruf a, b, c dan d peraturan ini, diberikan penggantian ongkos perjalanan dan penginapan untuk keluarga yang syah dari pegawai yang bersangkutan yang turut pindah; dalam hal yang dimaksudkan dalam pasal 6 ayat 3 dan ayat 8 huruf, uang-harian diberikan juga untuk keluarga yang syah.
(2)
Keluarga yang syah dalam peraturan ini adalah isteri (isteri-isteri) atau suami yang syah, anak sendiri, anak tiri dan anak angkat.
(3)
Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah bercerai dengan isterinya (suaminya), penggantian ongkos hanyalah diberikan untuk anak pegawai dari isteri (suami) itu yang masih tetap menjadi tanggungan pegawai tersebut.
(4)
Anak yang mendapat penggantian ongkos menurut peraturan ini, ialah:
a.
anak laki-laki yang berumur kurang dari 21 tahun pada waktu berangkat dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; anak laki-laki yang berumur 21 tahun atau lebih hanya diberi penggantian ongkos, apabila ia, menurut surat keterangan pejabat Pamong-praja yang tertinggi pada tempat kedudukan pegawai sebelum pindah, mempunyai cacat dan tidak dapat mencari penghidupan sendiri;
b.
anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(5)
Anggaran keluarga yang ikut pindah harus diterangkan seorang demi seorang dalam daftar-ongkos-perjalanan sedangkan terhadap anak-anak harus dinyatakan umurnya masing-masing ketika perjalanan dimulai.
(6)
Penggantian ongkos untuk keluarga adalah:
a.
buat perjalanan dengan kereta-api, bus atau kapal, sebanyak ongkos yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarip yang berlaku, tetapi tidak boleh melebihi ongkos untuk kelas yang ditetapkan buat pegawai yang bersangkutan.
b.
uang harian dan penggantian ongkos begasi berjumlah untuk isteri tiga perempat, dan untuk tiap-tiap anak separoh dari jumlah-jumlah yang ditetapkan buat pegawai yang bersangkutan. Untuk menetapkan penggantian ongkos tersebut, maka dalam hal termaksud dalam pasal 2 ayat 3 huruf d peraturan ini, seorang janda dianggap sebagai kepala keluarga.
(7)
Hak untuk mendapat penggantian ongkos perjalanan bagi keluarga seperti tersebut diatas, hilang, apabila perjalanan keluarga tidak dilakukan dalam tempo selama-lamanya 6 bulan sesudah pegawai (kepala keluarga) berangkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Jika perjalanan-jabatan termaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a peraturan ini, oleh karena perintah yang berwajib berobah menjadi perjalanan-pindah, maka yang bepergian berhak menerima:
a.
untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja ia ketempat kedudukannya yang baru;
b.
penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabot-rumah-tangga dan sebagainya menurut peraturan ini, dalam perjalanan-pindah langsung dari tempat kedudukannya yang baru.
(2)
Jika tidak menjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat 1, pegawai yang bersangkutan boleh kembali ketempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ketempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Jika perjalanan yang seharusnya dibiayai oleh Negeri tidak perlu dilakukan lagi oleh karena pegawai yang bersangkutan telah berangkat lebih dahulu dengan ongkos sendiri, maka untuk perjalanan itu diberikan penggantian ongkos yang sebenarnya telah dikeluarkan dengan uang sendiri, akan tetapi tidak lebih dari jumlah yang harus dibayar oleh Negeri menurut peraturan ini.
(2)
Buat keluarga penggantian ongkos yang dimaksud dalam ayat 1, hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga yang sah pada waktu perjalanan itu boleh dilakukan dengan ongkos Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penggantian biaya perjalanan yang boleh dituntut menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir.
(2)
Kepada mereka yang boleh menuntut penggantian biaya menurut peraturan ini, atas permintaannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir, dapat diberikan uang muka (persekot) sejumlah 80% dari taksiran ongkos perjalanan yang dapat dituntutnya. Dengan menyimpang dari aturan tersebut, boleh diberikan uang muka untuk ongkos-kereta-api atau kapal sejumlah ongkos itu sepenuhnya. Pembayaran uang muka itu harus dicatat pada daftar-ongkos-perjalanan oleh pegawai yang membayarkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk menuntut penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, yang berkepentingan harus memasukkan daftar-ongkos-perjalanan menurut contoh yang dilampirkan pada peraturan ini. Didalam daftar ongkos perjalanan tidak boleh ada penghapusan-penghapusan atau jumlah: segala perubahan harus dilakukan dengan coretan dan diparap oleh pegawai yang bersangkutan. Daftar-ongkos-perjalanan harus dengan segera dikirimkan kepada Kantor Urusan Perjalanan. Pada daftar-ongkos-perjalanan harus dilampirkan segala bukti pengeluaran ongkos-ongkos; pada daftar-ongkos-perjalanan yang mengenai perjalanan-pindah harus dilampirkan juga salinan surat keputusan yang menetapkan kepindahan pegawai yang bersangkutan.
(2)
Kepala Jawatan/Kantor wajib mengamat-amati supaya didalam lingkungan Jawatan/Kantornya tidak diadakan perjalanan-perjalanan dinas yang tidak berlaku. Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, Kepala Jawatan/Kantor wajib memeriksa dengan seksama, apakah perjalanan itu dilakukan dengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut. Pendapat (persetujuan) Kepala Jawatan/Kantor harus dinyatakan dalam daftar-ongkos-perjalanan.
(3)
Aturan yang termaksud dalam ayat 2 kalimat kedua diatas tidak berlaku terhadap daftar-ongkos-perjalanan Residen (Kepala Daerah) Wali Kota Jakarta dan Surakarta, dan penjabat-penjabat lain yang berdiri sendiri serta sederajat dengan atau lebih tinggi dari penjabat-penjabat tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penggantian biaya perjalanan yang tidak dituntut didalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, karena melewati waktu tidak akan dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kepala Kantor Urusan Perjalanan diberi kuasa: a. menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang ternyata perlu untuk menjalankan peraturan ini; b. mengadakan peraturan didalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diadakannya ia harus memberitahukan selekas-lekasnya kepada Menteri Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara; c. jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian ongkos yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurut peraturan ini, dan mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar-ongkos-perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari pada yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya; d. mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila didalam sesuatu hal peraturan ini menimbulkan rasa kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa; e. memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini; f. memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar-ongkos-perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat-surat bukti, dapat diterima atau tidak.
a.
menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang ternyata perlu untuk menjalankan peraturan ini;
b.
mengadakan peraturan didalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diadakannya ia harus memberitahukan selekas-lekasnya kepada Menteri Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara;
c.
jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian ongkos yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurut peraturan ini, dan mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar-ongkos-perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari pada yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya;
d.
mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila didalam sesuatu hal peraturan ini menimbulkan rasa kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa;
e.
memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini;
f.
memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar-ongkos-perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat-surat bukti, dapat diterima atau tidak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 29 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang ongkos jalan untuk pegawai negeri yang melaksanakan perjalanan dinas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan tentang Ongkos-jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa, termuat dalam Maklumat Gunseikan tanggal 8-12-1943 No. 21, dan peraturan-peraturan terkait lainnya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan perlu diganti dengan peraturan-peraturan baru. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas, jenis perjalanan (perjalanan-jabatan dan perjalanan-pindah), cara melakukan perjalanan, pembagian golongan pegawai, penggantian biaya perjalanan, uang harian, tunjangan pindah, penggantian ongkos bagasi dan perabot rumah tangga, ongkos perjalanan keluarga, serta tata cara penuntutan penggantian biaya perjalanan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.