Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1951
TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1951, MENGENAI PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAN UNTUK PARA ANGGAUTA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggauta Tentara Angkatan Darat, sebagai termaktub dalam Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1951, perlu ditetapkan berlaku juga untuk para anggauta dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
Mengingat
:
1.
Pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 7 dari Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 5 tahun 1950);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1951 UNTUK PARA ANGGAUTA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA
Pasal 1
Semua ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggauta Tentara Angkatan Darat sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 5 tahun 1951, berlaku juga untuk para anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Pebruari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI PERTAHANAN,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diundangkan Pada tanggal 6 Pebruari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.