Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1950
TENTANG MENGHAPUSKAN PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN ENCLAVE-ENCLAVE KASUNANAN DAN MANGKUNEGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa karena telah cukup terjamin keamanan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah ada penetapan Panglima Divisi III No. 8/B.4/G.M.III/50, tidak ada alasan untuk melanjutkan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan enclave-enclave Kasunanan dan Mangkunegaran;
Mengingat
:
1.
Maklumat Presiden Republik Indonesia dan Komite Nasional Pusat tertanggal 14 Desember 1949;
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGHAPUSKAN PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN ENCLAVE-ENCLAVE KASUNANAN DAN MANGKUNEGARAN
Pasal 1
Susunan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut di sini Pemerintahan Militer, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta, dihapuskan pada hari Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintahan Militer berdasarkan atas Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang seperti tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, untuk Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berlaku sampai oleh yang berhak diubah, ditambah atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tugas kewajiban Pemerintah yang ada pada Pemerintahan Militer, beralih ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta serta alat-alat Pemerintahannya, sekedar tugas kewajiban itu menurut hukum tidak menjadi hak Republik Indonesia Serikat atau Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintahan Militer enclave Kasunanan dan Mangkunegaran, selanjutnya disebut enclave, juga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1949 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, dihapuskan pada tanggal 1 April 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pasal-pasal 2 dan 3 peraturan ini berlaku juga bagi enclave-enclave, dengan mengingat, bahwa kata-kata "Daerah Istimewa Yogyakarta" harus dibaca "Republik Indonesia".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX
Diumumkan pada tanggal 15 Juni 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOEPOMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1950 NOMOR 35
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk menghapuskan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan enclave-enclave Kasunanan dan Mangkunegaran, mengingat keamanan telah cukup terjamin dan tidak ada alasan untuk melanjutkan Pemerintahan Militer di wilayah tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.