Hukum, HAM, dan YustisiAdministrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kekuasaan KehakimanPejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan UmumKedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
TENTANG PENGADILAN, SUMPAH JABATAN. PERATURAN TENTANG SUMPAH JABATAN UNTUK HAKIM, JAKSA, PANITERA SERTA PANITERA PENGGANTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang sumpah-jabatan untuk hakim, jaksa, panitera serta panitera-pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN SUMPAH-JABATAN HAKIM, JAKSA PANITERA SERTA PANITERA-PENGGANTI PADA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Tiap-tiap hakim, jaksa, panitera serta panitera-pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara, harus bersumpah pada waktu menerima jabatannya.
Pasal 2
Bunyi sumpah itu ialah sebagai berikut: Demi Allah! Saya bersumpah: Bahwa saya untuk mendapat jabatan saya ini, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai atauakan mempunyai perkara atau hal yang mungkin bersangkutan dengan jabatan yang saya jalankan ini; bahwa saya didalam melakukan kewajiban saya senantiasa akan memegang teguh hukum, keadilan, tidak sebelah-menyebelah dan tidak memandang orang; bahwa saya akan bekerja untuk kepentingan Negara, sebagai pegawai, kehakiman yang tulus, saleh, cermat dan bersemangat.
Pasal 3
(1)
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(2)
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2, dengan perobahan, kalimat "Demi Allah! Saya bersumpah" menjadi "Saya menerangkan dan sanggup dengan sungguh-sungguh".
Pasal 4
(1)
a.
Hakim, panitera dan panitera-pengganti pada pengadilan bersumpah dihadapan ketua pengadilan, dimana mereka melakukan jabatan mereka;
b.
Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Kepolisian dan Ketua Pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, bersumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi, yang daerah-hukumnya melingkungi daerah-hukum pengadilan-pengadilan itu;
c.
Ketua Pengadilan Tinggi bersumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung;
d.
Jaksa bersumpah dihadapan Ketua Kejaksaan, dimana ia melakukan jabatannya;
e.
Ketua Kejaksaan bersumpah dihadapan Jaksa Agung atau dihadapan jaksa yang ditunjuk keperluan itu.
(2)
a.
Hakim tentara, panitera tentara dan panitera-pengganti tentara, bersumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tentara, dimana mereka melakukan jabatan mereka;
b.
Ketua Mahkamah Tentara bersumpah dihadapan Ketua Mahkamah Tentara Agung atau Ketua Mahkamah Tentara yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Tentara Agung sebagai wakilnya untuk keperluan itu;
c.
Jaksa tentara dan jaksa-pengganti tentara bersumpah dihadapan Jaksa Tentara Agung atau jaksa tentara yang ditunjuk oleh Jaksa Tentara Agung sebagai wakilnya untuk keperluannya itu.
(3)
Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Agung dan Jaksa Tentara Agung bersumpah dihadapan Presiden.
Pasal 5
Hakim, jaksa, panitera dan panitera-pengganti pada pengadilan (tentara) yang telah bersumpah menurut peraturan ini, yang merangkap jabatan kehakiman lain, yang mengharuskan sumpah menurut peraturan ini juga, tidak perlu bersumpah lagi pada menerima jabatan itu.
Pasal 6
Jika panitera-pengganti dipindah kepengadilan lain, dimana ia melakukan jabatan sebagai panitera-pengganti, ia harus bersumpah lagi.
Pasal 7
(1)
Sumpah diangkat dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2 dihadapan pembesar yang menyumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang;
(2)
Pada mengucapkan sumpah itu semua orang yang hadir pada upacara itu harus berdiri;
(3)
Pembesar yang menyumpah berusaha sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana kebesaran;
(4)
Pembesar yang menyumpah membuat atau menyuruh membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 3 ayat 1 harus disimpan ber-sama-sama dengan proses-perbal ini.
(5)
Proses-perbal ditanda tangani oleh pembesar yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi;
(6)
Pembesar yang menyumpah menyuruh membuat turunan yang ditanda tanganinya dari proses-perbal itu, satu diberikan kepada yang bersumpah, satu dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 8
Proses-perbal penyumpahan, turunan dari proses-perbal itu dan surat keberatan tersebut pada pasal 3 ayat 1 bebas dari bea.
Pasal 9
Bagi hakim, jaksa, panitera dan panitera-penganti pada pengadilan(tentara) yang telah menjalankan jabatannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, yang belum bersumpah dan yang bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada menerima jabatannya.
Pasal 10
Hakim, jaksa, paniitera dan panitera-pengganti yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai hakim, jaksa panitera dan panitera-pengganti Negara Republik Indonesia, tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 8 Mei 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
------------------
*) Berita Negara Republik Indonesia 1947 No. 23.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.