Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1946
TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PUSAT PEMILIHAN UNTUK MENJALANKAN ADMINISTRASI PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan kantor untuk menjalankan administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat;
2.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PUSAT PEMILIHAN UNTUK MENJALANKAN ADMINISTRASI PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
1.
Yang dimaksudkan dengan Kantor Pusat pemilihan ialah Kantor yang menjalankan administrasi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Kantor Pusat ada dibawah pimpinan seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat.
3.
Pegawai-pegawai kantor Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris dengan persetujuan Ketua.
4.
Susunan Kantor ditetapkan oleh Sekretaris dengan pengesahan Ketua Panitia Pemilihan Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Selain dari pada yang tersebut pada pasal 1 ayat 1 Kantor Pusat menyelenggarakan:
a.
rapat-rapat panitia pemilihan pusat pada pemilihan berkala dan pemilihan-pemilihan tambahan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
laporan-laporan lengkap tentang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sesudah tiap-tiap pemilihan, yang dengan pengesahan Panitia Pemilihan Pusat diterbitkan sebagai penerbitan Kantor Pemilihan Pusat.
c.
percetakan yang langsung menjadi keperluan pemilihan maupun brosur-brosur tuntunan sebagai usaha agar supaya pemilihan dapat berjalan dengan tertib.
d.
pengumumam-pengumuman tentang pemilihan.
e.
arsip pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Kantor Cabang hanya diadakan selama pemilihan berjalan.
2.
Pegawai-pegawai Kantor Cabang terdiri dari pegawai-pegawai kantor pemerintahan daerah yang ada panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Cabang.
3.
Pegawai-pegawai itu diperbantukan pada kantor cabang tersebut atas perintah kepala daerah yang bersangkutan untuk waktu yang dimaksudkan dalam ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Kantor cabang membuat proses perbal lengkap tentang jalan pemilihan didaerahnya yang selekas-lekasanya disampaikan kepada Kantor Pusat.
2.
Sesudah pemilihan selesai arsip Kantor cabang yang mengenai pemilihan itu dikirimkan kekantor Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Keuangan kantor pemilihan Pusat dan biaya penyelenggaraan pemilihan di Pusat termasuk dalam keuangan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran belanja disusun dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Pusat.
3.
Keuangan kantor Cabang dan biaya penyelenggaraan didaerah tanggung oleh pemerintahan daerah yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat 2.
4.
Anggaran belanja disusun oleh panitia pemilihan cabang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat perkataan-perkataan Dewan Perwakilan Rakyat dibaca Komite Nasional Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogykarta pada tanggal 26 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 26 September 1946.
Sekretaris Negara.
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.