Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1946
TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PUSAT PEMILIHAN UNTUK MENJALANKAN ADMINISTRASI PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan kantor untuk menjalankan administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat;
2.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PUSAT PEMILIHAN UNTUK MENJALANKAN ADMINISTRASI PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
1.
Yang dimaksudkan dengan Kantor Pusat pemilihan ialah Kantor yang menjalankan administrasi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Kantor Pusat ada dibawah pimpinan seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat.
3.
Pegawai-pegawai kantor Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris dengan persetujuan Ketua.
4.
Susunan Kantor ditetapkan oleh Sekretaris dengan pengesahan Ketua Panitia Pemilihan Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Selain dari pada yang tersebut pada pasal 1 ayat 1 Kantor Pusat menyelenggarakan:
a.
rapat-rapat panitia pemilihan pusat pada pemilihan berkala dan pemilihan-pemilihan tambahan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
laporan-laporan lengkap tentang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sesudah tiap-tiap pemilihan, yang dengan pengesahan Panitia Pemilihan Pusat diterbitkan sebagai penerbitan Kantor Pemilihan Pusat.
c.
percetakan yang langsung menjadi keperluan pemilihan maupun brosur-brosur tuntunan sebagai usaha agar supaya pemilihan dapat berjalan dengan tertib.
d.
pengumumam-pengumuman tentang pemilihan.
e.
arsip pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Kantor Cabang hanya diadakan selama pemilihan berjalan.
2.
Pegawai-pegawai Kantor Cabang terdiri dari pegawai-pegawai kantor pemerintahan daerah yang ada panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Cabang.
3.
Pegawai-pegawai itu diperbantukan pada kantor cabang tersebut atas perintah kepala daerah yang bersangkutan untuk waktu yang dimaksudkan dalam ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Kantor cabang membuat proses perbal lengkap tentang jalan pemilihan didaerahnya yang selekas-lekasanya disampaikan kepada Kantor Pusat.
2.
Sesudah pemilihan selesai arsip Kantor cabang yang mengenai pemilihan itu dikirimkan kekantor Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Keuangan kantor pemilihan Pusat dan biaya penyelenggaraan pemilihan di Pusat termasuk dalam keuangan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran belanja disusun dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Pusat.
3.
Keuangan kantor Cabang dan biaya penyelenggaraan didaerah tanggung oleh pemerintahan daerah yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat 2.
4.
Anggaran belanja disusun oleh panitia pemilihan cabang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat perkataan-perkataan Dewan Perwakilan Rakyat dibaca Komite Nasional Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogykarta pada tanggal 26 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 26 September 1946.
Sekretaris Negara.
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.