Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1948
TENTANG MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7, TAHUN 1944 TENTANG LAMANYA JABATAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu Undang-Undang baru tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, peraturan tentang lamanya jabatan kepala desa dalam pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 perlu ditunda berlakunya, karena pelaksanaan peraturan tersebut pada dewasa ini berhubung dengan gentingnya keadaan akan dapat menghambat jalannya pemerintahan;
Mengingat
:
1.
peraturan tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Stbl. 1907 No. 212 dirubah yang terakhir dalam Stbl. 1934 No. 661 jo. Stbl. 1938 No. 21, Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 dan Undang-Undang tahun 1946 No. 14;
2.
pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7 TAHUN 1944
Pasal 1
Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 ditunda berlakunya untuk waktu yang tidak tertentu.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 Januari 1948
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 19 Januari 1948
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Muda Dalam Negeri,
ABD. MADJID DJOJOADHININGRAT.
Berita Negara 1948 No. 2.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.