Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1948
TENTANG MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7, TAHUN 1944 TENTANG LAMANYA JABATAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu Undang-Undang baru tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, peraturan tentang lamanya jabatan kepala desa dalam pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 perlu ditunda berlakunya, karena pelaksanaan peraturan tersebut pada dewasa ini berhubung dengan gentingnya keadaan akan dapat menghambat jalannya pemerintahan;
Mengingat
:
1.
peraturan tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Stbl. 1907 No. 212 dirubah yang terakhir dalam Stbl. 1934 No. 661 jo. Stbl. 1938 No. 21, Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 dan Undang-Undang tahun 1946 No. 14;
2.
pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7 TAHUN 1944
Pasal 1
Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 ditunda berlakunya untuk waktu yang tidak tertentu.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 Januari 1948
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 19 Januari 1948
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Muda Dalam Negeri,
ABD. MADJID DJOJOADHININGRAT.
Berita Negara 1948 No. 2.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.