Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:1
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1948
TENTANG
MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7, TAHUN 1944 TENTANG LAMANYA JABATAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu Undang-Undang baru tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, peraturan tentang lamanya jabatan kepala desa dalam pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 perlu ditunda berlakunya, karena pelaksanaan peraturan tersebut pada dewasa ini berhubung dengan gentingnya keadaan akan dapat menghambat jalannya pemerintahan;
Mengingat
:
1.
peraturan tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Stbl. 1907 No. 212 dirubah yang terakhir dalam Stbl. 1934 No. 661 jo. Stbl. 1938 No. 21, Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 dan Undang-Undang tahun 1946 No. 14;
2.
pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7 TAHUN 1944
Pasal 1
Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 ditunda berlakunya untuk waktu yang tidak tertentu.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 Januari 1948
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 19 Januari 1948
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Muda Dalam Negeri,
ABD. MADJID DJOJOADHININGRAT.
Berita Negara 1948 No. 2.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…