Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1948
TENTANG
MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7, TAHUN 1944 TENTANG LAMANYA JABATAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu Undang-Undang baru tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, peraturan tentang lamanya jabatan kepala desa dalam pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 perlu ditunda berlakunya, karena pelaksanaan peraturan tersebut pada dewasa ini berhubung dengan gentingnya keadaan akan dapat menghambat jalannya pemerintahan;
Mengingat
:
1.
peraturan tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Stbl. 1907 No. 212 dirubah yang terakhir dalam Stbl. 1934 No. 661 jo. Stbl. 1938 No. 21, Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 dan Undang-Undang tahun 1946 No. 14;
2.
pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7 TAHUN 1944
Pasal 1
Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 ditunda berlakunya untuk waktu yang tidak tertentu.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 Januari 1948
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 19 Januari 1948
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Muda Dalam Negeri,
ABD. MADJID DJOJOADHININGRAT.
Berita Negara 1948 No. 2.

Paper Terkait

PERSPEKTIF HUKUM ATAS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Sapto Wahyono
Jurnal Yustitia Vol. 20 No. 2 2019

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…