Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:56
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Aktualitas Asas Itikad Baik dalam Praktik Pagang Gadai Sawah di Sumatera Barat

Almira, Lara Delanosa, Syechkant, Ibnu, Ikhsan, Muhammad, Syamsudin, M.
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Implementasi Reforma Agraria pada Masa Orde Lama dan Reformasi

Vindria Shafa Clarissha1, Recca Ayu Hapsari, Nada Alia Husna, M Argo Renaldo
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang

Diva Murbarani, Annisa, Nurdin, Zefrizal, Andora, Hengki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional

Sartika Intaning Pradhani
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2021

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NOMOR 268 K/TUN/2017 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI

Nadhifah, Dima Syafaatul, tamsil, Tamsil
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2018

LAND REFORM MELALUI PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN (KAJIAN YURIDIS TERHADAP UU NO. 56/PRP/ TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN)

Sulasi Rongiyati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 1 2013

Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan Lahan Rumah Tinggal Ditengah Pembangunan Komoditas Investasi

Ruska, Afdhal -, Jaya, Febri, Tan, Winsherly
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan Lahan Rumah Tinggal Ditengah Pembangunan Komoditas Investasi

Ruska, Afdhal -, Jaya, Febri, Tan, Winsherly
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Problems Of Agrarian Reform As A Strategy For Implementing Land Reform Plus In Indonesia

Gunawan
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 2022

Berita Terkait

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…