1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28F, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Informasi Geospasial (IG) yang merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. IG sangat berguna sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan. IG juga merupakan informasi yang amat diperlukan dalam penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan. Diatur pula masalah kelembagaan dalam penyelenggaraan IG. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian siapa yang bertanggung jawab atas data dan informasi tertentu. Selanjutnya diperlukan pengaturan tentang sumber daya manusia dan badan usaha di bidang IG, sehingga industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kemajuan industri IG akan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan IG di tengah masyarakat dan dalam proses pembangunan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2011
TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BIG dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
BIG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIG menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayanan produk dan jasa di bidang informasi geospasial; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
BIG terdiri atas:
a.
Kepala;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat Utama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Inspektorat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pusat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Unit Pelaksana Teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSekretariat Utama
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDeputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang informasi geospasial dasar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDeputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang informasi geospasial tematik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial tematik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamDeputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang infrastruktur informasi geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan rencana dan program di bidang infrastruktur informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhInspektorat
Pasal 23
Inspektorat adalah unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BIG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPusat
Pasal 27
(1)
Di lingkungan BIG dibentuk 1 (satu) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIG.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pusat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Bidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanUnit Pelaksana Teknis
Pasal 28
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhJabatan Fungsional
Pasal 29
Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 30
Semua unsur di lingkungan BIG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BIG sendiri dan dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 36
(1)
Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 38
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BIG, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BIG ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
Bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG berdasarkan Peraturan Presiden ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BIG;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional kepada BIG sebagaimana dimaksud pada huruf c;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BIG setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Seluruh hak dan kewajiban Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BIG.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional ditetapkan sebagai Kepala BIG sampai dengan diangkatnya Kepala BIG yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BIG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan BIG memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
Ketentuan mengenai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 144
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi BIG, organisasi BIG yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang (Informasi Geospasial Dasar, Informasi Geospasial Tematik, Infrastruktur Informasi Geospasial), Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan terkait pengalihan dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional ke BIG, serta ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.