Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:93
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Konservasi SDA
Sub Subsektor
:
Kawasan Pelestarian Alam
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2011
TENTANG
KEBUN RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan, sehingga perlu meningkatkan pembangunan Kebun Raya;
b.
bahwa Kebun Raya sebagai bagian dari Agenda 21 Indonesia terkait konservasi keanekaragaman hayati, harus dibangun secara terencana, terkoordinasi dan memenuhi standar pembangunan Kebun Raya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebun Raya.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBUN RAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
2.
Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, baik merupakan pembangunan baru, lanjutan pembangunan Kebun Raya maupun pengembangan Kebun Raya yang sudah ada.
3.
Konservasi tumbuhan secara ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
4.
Koleksi tumbuhan terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem database koleksi yang terstandar.
5.
Infrastruktur pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.
6.
Kementerian adalah Kementerian yang menangani urusan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
7.
Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
8.
Lembaga adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
9.
Kepala Lembaga adalah Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
10.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
11.
Unit pengelola adalah unit kerja yang menangani pengelolaan Kebun Raya yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kebun Raya terdiri dari:
a.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Lembaga menetapkan Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah dapat menyusun Rencana Pengembangan Kebun Raya di wilayahnya dengan berpedoman pada Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Pembangunan Kebun Raya harus memperhatikan karakteristik Kebun Raya, sebagai berikut:
a.
memiliki lokasi yang tidak dapat dialih fungsikan;
b.
dapat diakses oleh masyarakat;
c.
memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
d.
koleksi tumbuhan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pembangunan Kebun Raya diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan Pembangunan Kebun Raya
Pasal 7
(1)
Perencanaan pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
kondisi eksisting;
1.
studi kelayakan lokasi, paling kurang meliputi status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan aksesibilitas lokasi;
(2)
Rencana Induk (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling kurang memuat:
b.
analisis tapak;
2.
inventarisasi dan analisis sumberdaya yang ada;
(3)
Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Lembaga.
c.
analisis sosial dan budaya;
3.
inventarisasi kebutuhan infrastruktur pendukung; dan
d.
zonasi Kebun Raya;
(4)
Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Lembaga.
4.
penyusunan Rencana Induk (master plan).
e.
rencana tapak dan rencana utilitas;
(5)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
(6)
Perencanaan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah harus mendapat pendampingan teknis dari Lembaga.
f.
pentahapan pembangunan; dan
g.
rencana pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya
Pasal 8
Pelaksanaan pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a.
penataan kawasan Kebun Raya;
b.
pengembangan koleksi tumbuhan; dan
c.
pembangunan infrastruktur pendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
a.
zona penerima paling kurang meliputi gerbang utama, loket, pusat informasi dan fasilitas penunjang untuk pengunjung.
(1)
Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui penentuan zona.
b.
zona pengelola paling kurang meliputi kantor pengelola, pembibitan dan sarana penelitian.
(2)
Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup zona penerima, zona pengelola dan zona koleksi.
c.
zona koleksi paling kurang meliputi petak-petak koleksi tumbuhan yang ditentukan berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut.
(3)
Penataan kawasan Kebun Raya dilaksanakan oleh Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
a.
pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan; dan
(1)
Pengembangan Koleksi Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk:
(2)
Pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan eksplorasi, pertukaran spesimen dan sumbangan material tumbuhan.
b.
peningkatan kualitas koleksi tumbuhan.
(3)
Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peningkatan kesintasan, akurasi dan kelengkapan data koleksi tumbuhan.
(4)
Data koleksi tumbuhan paling kurang meliputi:
(5)
Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya dukung kawasan dan dampak lingkungan.
(2)
Infrastruktur pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain infrastruktur sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih dan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Lembaga.
(2)
Pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan dukungan pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya kepada Kementerian melalui Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengelolaan Kebun Raya
Pasal 13
Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan Kebun Raya, koleksi tumbuhan dan infrastruktur pendukungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
(2)
Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
a.
Penelitian dan pengembangan;
(1)
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
(2)
Pemanfaatan koleksi tumbuhan meliputi kegiatan:
b.
Pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan; dan
c.
Wisata lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELEMBAGAAN KEBUN RAYA
Pasal 18
(1)
Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh unit kerja Lembaga.
(2)
Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit pengelola teknis daerah.
(3)
Dalam hal unit kerja Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, maka pembentukannya harus mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4)
Dalam hal unit pengelola teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, maka pembentukannya harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pembangunan Kebun Raya.
(2)
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kebun Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 20
Pendanaan pembangunan Kebun Raya dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau Lembaga;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
Sumber lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini, disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
b.
Rencana Induk (master plan) yang telah sesuai dengan Peraturan Presiden ini, pembangunannya dimulai paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 143
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengatur tentang Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang berperan dalam mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan. Kebun Raya sebagai bagian dari Agenda 21 Indonesia terkait konservasi keanekaragaman hayati, harus dibangun secara terencana, terkoordinasi dan memenuhi standar pembangunan Kebun Raya. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembangunan Kebun Raya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan, kelembagaan Kebun Raya, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Kebun Raya terdiri dari Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan Kebun Raya, koleksi tumbuhan dan infrastruktur pendukungnya untuk kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…