Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:86
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2011
TENTANG
PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperkokoh kesatuan nasional dan meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatera pada khususnya, serta untuk mendukung pengembangan kawasan strategis Selat Sunda sebagaimana telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengelola pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda secara terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu;
b.
bahwa untuk mempercepat pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda yang bersifat lintas sektor dan padat modal, perlu pengaturan khusus mengenai pengusahaan dan pembentukan kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengembangan Kawasan Strategis dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda;
c.
bahwa pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan Nota Kesepakatan tentang Kerjasama Antar Pemerintah Provinsi se-Wilayah Sumatera yang ditandatangani antara para Gubernur dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumatera tanggal 30 November 2007, dan hasil evaluasi terhadap kajian yang telah dilakukan dalam rangka penyiapan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda, termasuk hasil kajian prastudi kelayakan yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
BAB I
RUANG LINGKUP DAN LANGKAH PENGEMBANGAN
Pasal 1
(1)
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2)
Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan darat, pulau dan laut yang terletak di dalam Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan suatu rencana pengembangan.
(3)
Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi, menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikembangkan berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dilakukan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus untuk percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
(2)
Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilakukan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya dalam negeri dan pendanaan swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2)
Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut BUKSISS, berdasarkan Perjanjian Pengusahaan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
(3)
BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berbentuk perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BADAN PENGEMBANGAN
Bagian Pertama Pembentukan
Pasal 5
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut Badan Pengembangan.
(2)
Badan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
Badan Pengembangan terdiri dari:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan, arah, dan strategi pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b.
memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
memberikan persetujuan terhadap rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
d.
menyelenggarakan rapat koordinasi Dewan Pengarah secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan;
e.
melakukan fasilitasi pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Badan Pelaksana;
f.
mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberian ijin oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pengadaan tanah, pengelolaan lahan, kelautan, kehutanan dan pertambangan dalam area Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
g.
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
h.
menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dewan Pengarah terdiri dari:
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
Ketua Harian: Menteri Pekerjaan Umum;
d.
Wakil Ketua Harian: Menteri Perhubungan;
e.
Anggota:
1.
Menteri Sekretaris Negara;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Menteri Pertahanan;
5.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6.
Menteri Kehutanan;
7.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
8.
Menteri Perdagangan;
9.
Menteri Perindustrian;
10.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Menteri Riset dan Teknologi;
12.
Menteri Lingkungan Hidup;
13.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14.
Sekretaris Kabinet;
15.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
16.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
17.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
18.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
19.
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
20.
Gubernur Provinsi Banten;
21.
Gubernur Provinsi Lampung;
f.
Sekretaris: Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
g.
Wakil Sekretaris: Wakil Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah membentuk sekretariat.
(2)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat, Dewan Pengarah dapat membentuk kelompok kerja apabila diperlukan.
(3)
Pembentukan, rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Badan Pelaksana bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Badan Pelaksana, mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menetapkan rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b.
menyusun program, serta menetapkan pengaturan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan penyesuaian rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan hasil studi kelayakan, apabila dianggap perlu;
d.
menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
e.
memfasilitasi pelayanan satu atap untuk urusan perizinan;
f.
melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait;
g.
memberikan hak Pengusahaan kepada BUKSISS melalui Perjanjian Pengusahaan;
h.
melakukan pengawasan terhadap BUKSISS atas pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan;
i.
merencanakan pengadaan tanah; dan
j.
menyusun dan mengelola anggaran Badan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretaris;
c.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian;
d.
Deputi Bidang Pengusahaan; dan
e.
Deputi Bidang Teknis.
(2)
Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Kepala, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Pengarah.
(3)
Sekretaris Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Sekretaris, dan para Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepala, Sekretaris, para Deputi dan pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2)
PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana dimaksud pada ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan.
(3)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir tugasnya pada Badan Pelaksana, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(6)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kepala diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)
Kepala dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir oleh Presiden, apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c.
terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau
d.
mengundurkan diri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
(2)
Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hak Keuangan Badan Pelaksana
Pasal 17
(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, dan Deputi dari Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.
(2)
Hak Keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pendelegasian Kewenangan
Pasal 18
Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian yang terkait, dan pemerintah daerah terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembiayaan Badan Pengembangan
Pasal 19
(1)
Badan Pengembangan dibiayai oleh dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
(3)
Rencana kerja dan anggaran Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Badan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pelaporan
Pasal 20
(1)
Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Pengembangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
(2)
Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggungjawaban paling kurang memuat laporan kinerja termasuk pelaksanaan pengembangan Kawasan dan Infrastruktur Selat Sunda, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
(3)
Badan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden melalui Dewan Pengarah.
(4)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam bentuk laporan semesteran, tahunan dan laporan akhir atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5)
Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan.
(6)
Apabila diperlukan, terhadap Badan Pelaksana dapat dilakukan audit keuangan oleh auditor independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PROYEK KERJASAMA
Bagian Pertama Penyiapan Proyek Kerjasama
Pasal 21
(1)
Untuk pelaksanaan pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda, dengan Peraturan Presiden ini Konsorsium Banten-Lampung ditetapkan sebagai Pemrakarsa Proyek, yang selanjutnya disebut Pemrakarsa.
(2)
Konsorsium Banten-Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsorsium badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh dan antara badan usaha milik daerah Provinsi Banten, badan usaha milik daerah Provinsi Lampung, dan mitra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melakukan penyiapan proyek berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemrakarsa dengan Badan Pelaksana.
(2)
Pemrakarsa berkewajiban membiayai dan menyelesaikan penyiapan proyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), harus mengikuti tahap dan jadwal yang ditentukan dalam perjanjian kerjasama penyiapan proyek, dan dimulai paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian.
(2)
Penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama.
(3)
Apabila pemrakarsa tidak dapat memenuhi tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap penyiapan proyek.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pelaksana dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian penyiapan proyek kepada Pemrakarsa, dan menetapkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
(5)
Dalam hal penyiapan proyek tidak dapat diselesaikan oleh Pemrakarsa setelah perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan Konsorsium Banten-Lampung sebagai Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Hasil Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), terdiri dari:
a.
Studi Kelayakan dan Basic Design;
b.
Rencana bentuk kerjasama;
c.
Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d.
Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2)
Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap hasil penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dokumen pelelangan pengadaan BUKSISS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam hal Pemerintah membatalkan proyek, Pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi dari Pemerintah atas biaya penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya.
(2)
Jumlah kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan hasil penilai independen yang ditunjuk oleh Badan Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelelangan
Pasal 26
(1)
Pengadaan BUKSISS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui pelelangan sesuai tata cara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2)
Dalam rangka pengadaan BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa memperoleh kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.
(3)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana berdasarkan evaluasi terhadap hasil penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan dimuat dalam dokumen lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal Pemrakarsa tidak menjadi pemenang pelelangan, Pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh Pemenang Pelelangan.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai hasil penilai independen yang dicantumkan dalam dokumen pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga BUKSISS
Pasal 28
(1)
Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1), membentuk badan usaha untuk ditetapkan sebagai BUKSISS.
(2)
BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan pembangunan dan pengusahaan Infrastruktur Selat Sunda serta pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda berdasarkan Perjanjian Pengusahaan.
(3)
Perjanjian Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat lingkup pengusahaan, hak dan kewajiban BUKSISS, termasuk masa konsesi.
(4)
BUKSISS dapat mencari mitra strategis untuk peningkatan modal melalui skema bisnis yang wajar (Business to Business) dengan ketentuan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Badan Pelaksana.
(5)
BUKSISS dalam mencari mitra strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengutamakan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
BUKSISS menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan operasi Infrastruktur Selat Sunda serta Pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) kepada Badan Pelaksana paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DUKUNGAN DAN JAMINAN
Pasal 30
(1)
Pemerintah dapat memberikan dukungan dan jaminan terhadap Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kontribusi fiskal dan non-fiskal.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk kompensasi finansial.
(4)
Tata cara pemberian jaminan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden mengenai Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1)
Badan Pelaksana mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2)
Sebelum Badan Pelaksana terbentuk, pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penandatanganan perjanjian penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Harian Dewan Pengarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 126
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengelola pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda secara terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu dalam rangka memperkokoh kesatuan nasional dan meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatera. Peraturan Presiden ini membentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan Pengembangan terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan 21 anggota dari berbagai kementerian, lembaga, dan gubernur Provinsi Banten dan Lampung. Badan Pelaksana bertugas menyusun rencana pengembangan, melakukan koordinasi, memberikan hak pengusahaan kepada BUKSISS (Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda), dan melakukan pengawasan. Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi, menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Konsorsium Banten-Lampung ditetapkan sebagai Pemrakarsa Proyek yang melakukan penyiapan proyek dengan jangka waktu paling lama 24 bulan. Pengadaan BUKSISS dilakukan melalui pelelangan dengan kompensasi bagi Pemrakarsa berupa tambahan nilai paling banyak 10%, hak menyamakan penawaran, atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama. Pemerintah dapat memberikan dukungan dan jaminan terhadap pengusahaan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda berupa kontribusi fiskal dan non-fiskal serta kompensasi finansial.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…