Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:80
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman
Sub Subsektor
:
Alat Kesehatan & BPOM
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pengawasan Obat di Apotek

Shesha Annisa Desrina
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 5 No. 1 2020

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Obat Herbal Atas Pencantuman Nomor Izin Edar Fiktif

Bayu Sapto Aji, Merry Tjoanda, Sarah Selfina Kuahaty
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 7 2022

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Kuat Secara Ilegal Melalui Media Online

Puspitasari, Intan, Haliwela, Nancy Silvana, Latupeirissa, Julianus Edwin
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kosmetik Atas Produk Parfum Isi Ulang

Renita Putri Kartika Reawaruw, Teng Berlianty, Sarah Selfina Kuahaty
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

PENGAWASAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SURABBAYA TERHADAP PRODUK PANGAN OLAHAN KADALUWARSA DI KECAMATAN GENTENG KABUPATEN BANYUWANGI

zahra, shafira aini
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 2020

PENGAWASAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SURABBAYA TERHADAP PRODUK PANGAN OLAHAN KADALUWARSA DI KECAMATAN GENTENG KABUPATEN BANYUWANGI

zahra, shafira aini
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 1 2020

Pelindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasar Segiri, Kota Samarinda

Mulyana, Mulyana, Surahman, Surahman
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 2025

SALES OF COSMETICS WITHOUT PERMISSION FROM THE DRUG AND FOOD CONTROL AGENCY (BPOM) IN PERSPECTIVE LAW HEALTH

Khalishah, Salwa
NOMOI Law Review Vol. 5 No. 1 2024

Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Pemalsuan Registrasi BPOM Pangan Olahan: Perbandingan Regulasi Indonesia dan Malaysia

Simatupang, Revinka, Fitri, Winda, Nurlaily
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2026

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDUSTRI FARMASI DAN BPOM TERKAIT PENCEMARAN OBAT CAIR DALAM HUKUM KESEHATAN

Sattvika Putri, Desak Ayu Made Sintya, D. PANJAITAN, ANANDA CHRISNA
Jurnal Yustitia Vol. 17 No. 01 2023

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…