Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2011
TENTANG DANA PERWALIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Perwalian;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA PERWALIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
2.
Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.
3.
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
4.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
5.
Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.
6.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara.
7.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
10.
Organisasi Non Pemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan melalui Dana Perwalian.
(2)
Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dana Hibah.
(3)
Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
(4)
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Hibah yang direncanakan dan/atau Hibah langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria:
a.
adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional;
b.
adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
c.
adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dana Perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KELEMBAGAAN DANA PERWALIAN
Bagian KesatuPengelola Dana Perwalian
Pasal 5
(1)
Pengelolaan Dana Perwalian dilakukan oleh Lembaga Wali Amanat.
(2)
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal Dana Perwalian digunakan oleh lebih dari satu Kementerian/Lembaga atau lintas sektoral, pembentukan Lembaga Wali Amanat dilaksanakan oleh salah satu Menteri/Pimpinan Lembaga terkait berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri dari:
a.
Majelis Wali Amanat; dan
b.
Pengelola Dana Amanat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dipersamakan sebagai satuan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas:
a.
menetapkan Pengelola Dana Amanat;
b.
menetapkan program pengelolaan Dana Perwalian;
c.
melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
d.
memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak-pihak yang terkait;
e.
melakukan proses pengadaan barang/jasa;
f.
mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian;
g.
mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; dan
h.
menyusun laporan keuangan penyaluran Dana Perwalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Susunan organisasi Majelis Wali Amanat terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Anggota.
(2)
Ketua Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat, atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah.
(3)
Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat berasal dari Kementerian/Lembaga yang terkait, pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Dana Perwalian, dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Hibah.
(4)
Kementerian/Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
(5)
Jumlah keanggotaan Majelis Wali Amanat ditentukan oleh Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat sesuai dengan kebutuhan dan/atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah.
(6)
Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(7)
Majelis Wali Amanat dapat menunjuk pihak tertentu sesuai dengan Perjanjian Hibah, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas:
a.
menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah;
b.
melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada Majelis Wali Amanat; dan
c.
melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah Majelis Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Dana Amanat dikoordinasikan oleh Majelis Wali Amanat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat berupa:
a.
Kementerian/Lembaga;
b.
Lembaga Multilateral;
c.
Organisasi Non Pemerintah;
d.
Badan Usaha Nasional; dan/atau
e.
Lembaga Keuangan Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kementerian/Lembaga, Lembaga Multilateral, atau Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan penunjukan sesuai Perjanjian Hibah.
(2)
Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dan Lembaga Keuangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembiayaan
Pasal 13
Biaya yang timbul dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Dana Perwalian, dibebankan kepada Dana Perwalian tersebut dan/atau sumber lain sesuai Perjanjian Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Bagian KesatuPelaksana Kegiatan
Pasal 14
Dana Perwalian dapat disalurkan oleh Majelis Wali Amanat kepada pelaksana kegiatan, yang terdiri dari:
a.
Kementerian/Lembaga;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Organisasi Non Pemerintah; dan/atau
d.
Lembaga Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan Kegiatan
Pasal 15
(1)
Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, dan/atau Lembaga Swasta kepada Majelis Wali Amanat.
(2)
Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a.
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah; dan
c.
mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Majelis Wali Amanat menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2)
Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Wali Amanat memberikan persetujuan atau penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tata cara pengusulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diatur lebih lanjut oleh Majelis Wali Amanat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyaluran Dana Perwalian
Pasal 18
Penyaluran Dana Perwalian kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penyaluran Dana Perwalian kepada Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Swasta sebagai pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Penyaluran Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan mendahului pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja.
(3)
Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Majelis Wali Amanat berkewajiban:
a.
mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja kepada Kementerian Keuangan;
b.
mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja kepada Kementerian Keuangan; dan
c.
menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja, dokumen realisasi pendapatan dan belanja, dan penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian KesatuPelaporan
Pasal 20
(1)
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Swasta selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan laporan triwulanan kepada Majelis Wali Amanat.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi penyerapan Dana Perwalian.
(3)
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan semesteran kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait, dan Pemberi Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemantauan dan Evaluasi
Pasal 21
Menteri/Pimpinan Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAJAK DAN BEA MASUK
Pasal 22
Fasilitas pajak dan bea masuk untuk kegiatan yang didanai melalui Dana Perwalian dapat diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERPANJANGAN DAN PENUTUPAN DANA PERWALIAN
Pasal 23
Dana Perwalian dapat diperpanjang berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pemberi Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dana Perwalian ditutup berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam hal Dana Perwalian telah ditutup, pengelolaan dan pengalihan aset yang berasal dari pelaksanaan kegiatan Dana Perwalian, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Dana Perwalian yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan masih berlaku hingga berakhirnya masa Perjanjian Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 109
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Dana Perwalian yang merupakan dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan umum, kelembagaan Dana Perwalian, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pajak dan bea masuk, perpanjangan dan penutupan Dana Perwalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.