Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:65
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

PENERAPAN ASAS KESEPAKATAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Djoni Sumardi Gozali
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

Kewenangan Eksekusi Riil Pengadilan Negeri terhadap Perkara Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Simorangkir, Ronal Roges, Situmeang, Ampuan, Seroja, Triana Dewi
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Harmonisasi Lembaga Bank Tanah dengan Pengaturan Pengadaan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Widyarini Indriasti Wardani
Spektrum Hukum Vol. 18 No. 2 2021

PROBLEMATIKA KONSINYASI SEBAGAI MEKANISME DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan)

Fitra Restu Suryaningrum, Mochamad Najib Imanullah
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

Tanah Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Aquinta Welly Wenno, Jemmy Jefry Pietersz, Jenny Kristiana Matuankotta
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA AKIBAT PENGGUSURAN DIKAITKAN HAK MENDAPATKAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK

Zaervina Kurniaty
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 2 No. 2 2019

PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA AKIBAT PENGGUSURAN DIKAITKAN HAK MENDAPATKAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK

Kurniaty, Zaervina
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 2 No. 2 2019

Berita Terkait

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…