Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:122
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007

1. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional. 2. dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012
TENTANG
REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
2.
Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.
3.
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan di atas permukaan tanah dan/atau batuan.
4.
Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubah perairan dan/atau daratan menjadi lahan kering dengan cara pemompaan dan/atau dengan drainase.
5.
Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agar perairan berubah menjadi lahan.
6.
Material reklamasi adalah material yang digunakan untuk tujuan reklamasi.
7.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
8.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
9.
Bencana pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10.
Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
11.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
12.
Rasio manfaat dan biaya[(Benefit Cost Ratio(B/C-R)] adalah nilai perbandingan antara manfaat pada tingkat bunga yang berlaku dari biaya yang didiskontokan dengan tingkat bunga yang sama selama masa pelaksanaan reklamasi.
13.
Nilai bersih perolehan sekarang[(Net Present Value(NPV)] adalah selisih antara nilai investasi sekarang dengan nilai penerimaan bersih dimasa yang akan datang.
14.
Tingkat bunga pengembalian[(Internal Rate of Return(IRR)] adalah menghitung tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan bersih dimasa yang akan datang.
15.
Jangka waktu pengembalian investasi[(Return of Investment (ROI)] adalah metode untuk mencari prosentase(%) dari manfaat atas perbandingan dari biaya yang akan dikeluarkan.
16.
Prakiraan dampak lingkungan adalah prakiraan pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh reklamasi.
17.
Valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah upaya pengenaan nilai moneter terhadap sebagian atau seluruh potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
18.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
19.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
22.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
23.
Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
24.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)
Peraturan Presiden ini dikecualikan bagi reklamasi di:
a.
Daerah Lingkungan Kerja(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan(DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.
lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c.
kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
(3)
Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN REKLAMASI
Pasal 3
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan reklamasi.
(2)
Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
penentuan lokasi;
b.
penyusunan rencana induk;
c.
studi kelayakan; dan
d.
penyusunan rancangan detail.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf a dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.
(2)
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi penentuan:
a.
lokasi reklamasi; dan
b.
lokasi sumber material reklamasi.
(3)
Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi(tabulasi).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) meliputi hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan/atau geoteknik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Hidro-oceanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut.
(2)
Hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai/saluran, dan air limpasan.
(3)
Batimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur kedalaman dasar perairan.
(4)
Topografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kontur permukaan daratan.
(5)
Geomorfologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bentuk dan tipologi pantai.
(6)
Geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) berupa kondisi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi kualitas air laut, kualitas air tanah, kualitas udara, kondisi ekosistem pesisir(mangrove, lamun, terumbu karang), flora dan fauna darat, serta biota perairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Aspek sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) meliputi demografi, akses publik, dan potensi relokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Demografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, pendapatan, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
(2)
Akses publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi jalan dan jalur transportasi masyarakat serta informasi terkait pembangunan reklamasi.
(3)
Potensi relokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi lahan yang bisa digunakan untuk relokasi penduduk serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf b harus memperhatikan:
a.
kajian lingkungan hidup strategis;
b.
kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;
c.
sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi;
d.
akses publik;
e.
fasilitas umum;
f.
kondisi ekosistem pesisir;
g.
kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
h.
pranata sosial;
i.
aktivitas ekonomi;
j.
kependudukan;
k.
kearifan lokal; dan
l.
daerah cagar budaya dan situs sejarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat:
a.
rencana peruntukan lahan reklamasi;
b.
kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi;
c.
tahapan pembangunan;
d.
rencana pengembangan; dan
e.
jangka waktu pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
teknis;
b.
ekonomi-finansial; dan
c.
lingkungan hidup.
(2)
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan geoteknik.
(3)
Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi kelayakan analisis:
a.
rasio manfaat dan biaya[(Benefit Cost Ratio(B/C-R)];
b.
nilai bersih perolehan sekarang[(Net Present Value (NPV)];
c.
tingkat bunga pengembalian[(Internal Rate of Return (IRR)];
d.
jangka waktu pengembalian investasi[(Return of Investment(ROI)]; dan
e.
valuasi ekonomi lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(4)
Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf d disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan.
(2)
Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat rancangan:
a.
penyiapan lahan dan pembuatan prasarana/fasilitas penunjang reklamasi;
b.
pembersihan dan/atau perataan tanah;
c.
pembuatan dinding penahan tanah dan/atau pemecah gelombang;
d.
pengangkutan material reklamasi dari lokasi sumber material darat dan/atau laut;
e.
perbaikan tanah dasar;
f.
pengurugan material reklamasi;
g.
penanganan, penebaran dan penimbunan material reklamasi dari darat dan/atau laut;
h.
pengeringan, perataan dan pematangan lahan reklamasi; dan
i.
sistem drainase.
(3)
Penyusunan rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN REKLAMASI
Pasal 15
Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2)
Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.
(3)
Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur.
(4)
Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan:
a.
identitas pemohon;
b.
proposal reklamasi;
c.
peta lokasi dengan koordinat geografis; dan
d.
bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP-3-K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) dari instansi yang berwenang.
(2)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan atau menolak permohonan izin lokasi dalam waktu paling lambat 20(dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 20(dua puluh) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5)
Setiap pemegang izin lokasi dalam jangka waktu paling lambat 2(dua) tahun wajib menyusun:
a.
rencana induk;
b.
studi kelayakan; dan
c.
rancangan detail reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Permohonan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan:
a.
izin lokasi;
b.
rencana induk reklamasi;
c.
izin lingkungan;
d.
dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial;
e.
dokumen rancangan detail reklamasi;
f.
metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; dan
g.
bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.
(2)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan atau menolak permohonan izin pelaksanaan reklamasi dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 45(empat puluh lima) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5)
Setiap pemegang izin pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 1(satu) tahun wajib melaksanakan:
a.
pembangunan fisik sejak diterbitkan izin pelaksanaan reklamasi;
b.
menyampaikan laporan secara berkala setiap 4(empat) bulan sekali kepada instansi pemberi izin;
c.
reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan
d.
reklamasi sesuai dengan izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka waktu 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2(dua) tahun.
(2)
Izin pelaksanaan reklamasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5(lima) tahun dengan mempertimbangkan metode dan jadwal reklamasi.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan perpanjangan izin pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah memberikan perpanjangan atau penolakan perpanjangan permohonan izin pelaksanaan reklamasi.
(4)
Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila:
a.
tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi; dan/atau
b.
izin lingkungan dicabut.
(2)
Pencabutan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan tahapan:
a.
memberikan peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota;
b.
dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan selama 1(satu) bulan; dan
c.
apabila pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pencabutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan reklamasi diatur oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN REKLAMASI
Pasal 22
(1)
Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.
(2)
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
pengurugan;
b.
pengeringan lahan; dan/atau
c.
drainase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengurugan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a.
pembangunan tanggul mengelilingi daerah yang akan direklamasi;
b.
penebaran material reklamasi dilaksanakan lapis demi lapis melalui penimbunan material dari daratan dan/atau pemompaan secara hidrolis(hydraulic fill) material dari perairan;
c.
perataan lahan reklamasi;
d.
pematangan lahan melalui pemasangan peralatan pengeringan vertikal(vertical drain) dan pemadatan lahan; dan
e.
penimbunan tanah lapisan terakhir(f inishing).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pengeringan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah yang akan direklamasi;
b.
pemompaan air dilaksanakan pada lahan yang akan direklamasi;
c.
perbaikan tanah dasar melalui penimbunan dan pemadatan tanah; dan
d.
pembuatan jaringan drainase dan/atau pompanisasi melingkari lahan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2) huruf c dilakukan dengan cara membuat sistem pengaliran air dengan atau tanpa pintu-pintu pengatur dan elevasi muka tanah masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan:
a.
keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b.
keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c.
persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan:
a.
memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai;
b.
mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya;
c.
memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi;
d.
merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan/atau
e.
memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pelaksana reklamasi wajib mengurangi dampak:
a.
perubahan hidro-oceanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut;
b.
perubahan sistem aliran air dan drainase;
c.
peningkatan volume/frekuensi banjir dan/atau genangan;
d.
perubahan batimetri;
e.
perubahan morfologi dan tipologi pantai;
f.
penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; dan
g.
degradasi ekosistem pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a.
metode pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material yang digunakan tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, merusak ekosistem, semburan lumpur(mud explosion), gelombang lumpur(mud wave), bencana pesisir serta mematikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; dan
b.
material reklamasi merupakan tanah dominan pasir dan tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun(B3).
(2)
Metode pengambilan material timbunan di darat dapat menggunakan:
a.
peledakan untuk material batuan; dan/atau
b.
peralatan mekanik untuk material batuan dan tanah.
(3)
Metode pengerukan material timbunan di perairan dilakukan dengan menggunakan kapal sesuai jenis dan kepadatan material.
(4)
Metode penimbunan material timbunan dilakukan dengan:
a.
mengangkut material dengan dump truck, dituangkan di lokasi reklamasi, dihamparkan dengan bulldozer dan diratakan dengan grader, setelah itu dipadatkan untuk lokasi sumber material di darat;
b.
mengangkut material dengan kapal, ditebarkan dengan cara penyemprotan lapis demi lapis dan dipadatkan untuk lokasi sumber material di perairan; dan
c.
menggunakan kantong pasir(sand bag) dan silt barricade untuk mencegah pencemaran lingkungan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 31
(1)
Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada tahap pelaksanaan reklamasi agar sesuai dengan perencanaan dan izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)
Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2)
Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 267
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat(3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan mengatur perencanaan, perizinan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial ekonomi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…