1. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
2. dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke
arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012
TENTANG REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selanjutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.
2.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
3.
Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
4.
Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
5.
Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).
6.
Estuari adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.
7.
Laguna adalah suatu cekungan di dasar perairan laut dangkal yang membentuk sistem ekologi yang berbeda dengan perairan di sekitarnya.
8.
Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran.
9.
Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.
10.
Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin.
11.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
12.
Pengayaan sumber daya hayati adalah upaya meningkatkan jumlah, jenis dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.
13.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
14.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
15.
Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistem untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
16.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
terumbu karang;
b.
mangrove;
c.
lamun;
d.
estuari;
e.
laguna;
f.
teluk;
g.
delta;
h.
gumuk pasir;
i.
pantai; dan/atau
j.
populasi ikan.
(4)
Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat kawasan hutan maka rehabilitasi terhadap kawasan hutan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KRITERIA KERUSAKAN EKOSISTEM ATAU POPULASI
Pasal 3
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.
(2)
Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
kerusakan fisik;
b.
kerusakan kimiawi; dan/atau
c.
kerusakan hayati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kerusakan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem atau populasi;
b.
penurunan luasan ekosistem atau populasi; dan/atau
c.
pencemaran habitat.
(2)
Kerusakan kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
penyimpangan derajat keasaman/pH;
b.
penurunan oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) dalam air;
c.
peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan oleh bakteri untuk mendekomposisikan bahan organik hingga stabil pada kondisi aerobik (Biological Oxygen Demand/BOD);
d.
peningkatan padatan yang terkandung dalam air (Suspended Solid/SS);
e.
peningkatan total padatan tersuspensi (Total Dissolved Suspended/TDS); dan/atau
f.
peningkatan berbagai macam senyawa toksik.
(3)
Kerusakan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
kerapatan rendah;
b.
tutupan rendah;
c.
dominasi jenis tinggi atau keanekaragaman rendah;
d.
penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih; dan/atau
e.
penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground).
(4)
Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAHAPAN REHABILITASI
Pasal 5
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pemeliharaan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
identifikasi penyebab kerusakan;
b.
identifikasi tingkat kerusakan; dan
c.
penyusunan rencana rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data penyebab kerusakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengumpulan data yang meliputi kualitas air, luas area kerusakan, laju kerusakan, luasan, tutupan, kerapatan vegetasi, keragaman spesies, dan/atau kelimpahan spesies.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyusunan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dituangkan dalam dokumen yang paling sedikit memuat:
a.
status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan;
b.
kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;
c.
kondisi biogeofisik;
d.
kondisi sosial ekonomi lokasi;
e.
tujuan, keluaran, dan manfaat;
f.
teknik rehabilitasi;
g.
urutan dan jangka waktu pelaksanaan;
h.
jenis dan volume kegiatan;
i.
pelaksana dan penanggung jawab rehabilitasi;
j.
tenaga, sarana dan prasarana; dan
k.
pembiayaan.
(2)
Rencana rehabilitasi yang disusun oleh orang yang memperoleh manfaat secara langsung dan tidak langsung, wajib dikonsultasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan sesuai dengan lokasi rehabilitasi.
(3)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan juga dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, dan/atau pekerjaan umum sesuai dengan lokasi rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sesuai dengan dokumen perencanaan rehabilitasi.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
pengayaan sumber daya hayati;
b.
perbaikan habitat;
c.
perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
d.
ramah lingkungan.
(3)
Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a.
penanaman;
b.
transplantasi;
c.
penebaran benih atau restocking; dan/atau
d.
pembuatan habitat buatan.
(4)
Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat;
b.
penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi;
c.
penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat;
d.
transplantasi; dan/atau
e.
pembuatan habitat buatan.
(5)
Perlindungan spesies biota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a.
penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground);
b.
penyuluhan dan penyadaran;
c.
pengawasan; dan/atau
d.
penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan.
(6)
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a.
penggunaan spesies yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama;
b.
pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup;
c.
penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan;
d.
penerapan teknologi yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau
e.
penyesuaian frekuensi, luas dan volume yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemeliharaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan:
a.
menjaga dan mempertahankan komponen biotik ekosistem atau populasi;
menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik; dan/atau
d.
mempertahankan dan menjaga kondisi ekosistem atau populasi yang telah direhabilitasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, orang atau masyarakat.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sumber daya manusia;
b.
pembiayaan;
c.
data dan informasi;
d.
ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.
pelatihan dan penyuluhan;
f.
peralatan dan infrastruktur; dan/atau
g.
bidang lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
(1)
Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Monitoring dan evaluasi dilakukan pada tahap pelaksanaan dan pemeliharaan.
(3)
Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan terhadap:
a.
luasan, tutupan, dan kerapatan komponen penyusun ekosistem;
b.
kualitas perairan;
c.
tingkat daya tahan hidup (survival rate); dan/atau
d.
laju pertumbuhan.
(4)
Monitoring dan evaluasi dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA
Pasal 15
(1)
Masyarakat atau orang dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan pemeliharaan rehabilitasi secara sukarela.
(2)
Rehabilitasi secara sukarela sekurang-kurangnya memperhatikan:
a.
status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan;
b.
kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan
c.
kondisi biogeofisik.
(3)
Rehabilitasi secara sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan rehabilitasi dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
c.
sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 266
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan mengatur proses rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengalami kerusakan ekosistem atau populasi. Rehabilitasi dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan dengan memperhatikan kriteria kerusakan fisik, kimiawi, dan/atau hayati, serta melibatkan peran serta Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang yang memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.