1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2009.
3. PP ini mengatur mengenai Dewan Gelar,Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian dan pencabutan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada individu, institusi, atau organisasi yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2011
TENTANG HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5089);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Ketua: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua: Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota: Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak menerima lagi uang kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000 tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Honorarium Bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 206
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Peraturan ini mengatur tentang hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Besaran honorarium ditetapkan berbeda untuk masing-masing jabatan yaitu Ketua sebesar Rp5.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp4.500.000,00, dan Anggota sebesar Rp4.000.000,00. Honorarium diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai uang kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000 tidak berlaku lagi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.