Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2012
TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND ON THE REFORM OF THE EXECUTIVE BOARD (PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL MENGENAI PEMBARUAN DEWAN EKSEKUTIF)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada tanggal 15 Desember 2010, di Washington DC, Amerika Serikat, Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional telah mengadopsi Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Usulan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif), sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2;
b.
bahwa Indonesia sebagai salah satu negara anggota, telah melakukan akseptasi (acceptance) atas Proposed Amendment of the Article of of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Usulan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif) tersebut, yang pengesahannya harus segera disampaikan oleh negara-negara anggota kepada Dana Moneter Internasional, agar Perubahan tersebut dapat berlaku efektif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengesahkan Perubahan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2819);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter International (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 23);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND ON THE REFORM OF THE EXECUTIVE BOARD (PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL MENGENAI PEMBARUAN DEWAN EKSEKUTIF)
Pasal 1
Mengesahkan Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board(Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif) yang telah disetujui pada tanggal 15 Desember 2010 di Washington DC, Amerika Serikat oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 219
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini tidak memuat penjelasan umum terpisah. Ketentuan penjelasan terdapat dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.