1. Sumber daya air merupakan karunia Tuhan YME yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2012
TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu ditetapkan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL
Pasal 1
(1)
Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2)
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030.
(3)
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air, yang terdiri dari:
a.
Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
b.
Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
c.
Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.
Kebijakan Pembiayaan; dan
e.
Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
(4)
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi:
a.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber daya air dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya;
b.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan
c.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Gubernur menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2)
Bupati/Walikota menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rincian program pelaksanaan Kebijakan Pengelolaaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dewan Sumber Daya Air Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Pengelolaaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 218
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional sebagai pelaksanaan Pasal 68 ayat(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Data dan informasi H3 yang akurat, benar, berkesinambungan, dan tepat waktu menjadi faktor yang sangat menentukan terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang optimal. Melalui kebijakan ini diharapkan pengelolaan data dan informasi H3 dapat meningkatkan keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu penyampaian data; menjamin kesinambungan pelayanan; menjamin kompatibilitas perangkat pengolahan data; dan menjamin keberlanjutan layanan data yang didukung ketersediaan sumber daya yang memadai, serta mengantisipasi tantangan perubahan iklim global, alih fungsi lahan, keragaman kondisi H3 di setiap pulau, dan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.