Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi Dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:88
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2010
TENTANG
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat beratnya resiko beban tugas para Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung, diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4294);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
2.
Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2)
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.
(3)
Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Untuk penyelenggaraan layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, diberikan biaya atau tambahan biaya.
(2)
Biaya dan tambahan biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dengan layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang berlangsung selama ini.
(2)
Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 157
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk mengingat beratnya resiko beban tugas para Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung, sehingga diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya. Layanan kesehatan paripurna diberikan melalui mekanisme asuransi kesehatan dan juga diberikan kepada keluarga para pejabat tersebut. Bagi yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan paripurna merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Biaya dan tambahan biaya layanan kesehatan paripurna dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penyelenggaraan program dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang berlangsung selama ini, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Program dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2011. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…