Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2002 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi Hakim Ad Hoc yang menangani perkara/sengketa niaga dan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding atau Tingkat Kasasi, dipandang perlu mengatur kembali besarnya uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc yang menangani perkara/sengketa tersebut, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
6.
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2002 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Pasal I
Mengubah Lampiran dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc menjadi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden ini.
Lampiran
Besaran Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun dalam upaya peningkatan kinerja bagi Hakim Ad Hoc yang menangani perkara/sengketa niaga dan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding atau Tingkat Kasasi. Dipandang perlu mengatur kembali besarnya uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc yang menangani perkara/sengketa tersebut. Peraturan Presiden ini mengubah Lampiran dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc. Besaran uang kehormatan yang baru ditetapkan untuk berbagai jabatan Hakim Ad Hoc, yaitu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM Tingkat Kasasi, Tingkat Banding, dan Tingkat Pertama, serta Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga Tingkat Pertama. Uang kehormatan dibedakan berdasarkan apakah Hakim Ad Hoc diangkat dari bukan PNS atau dari PNS, dan apakah sedang menangani perkara atau tidak menangani perkara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.