Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:83
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010
TENTANG
PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 telah berhasil terselenggara dengan lancar;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan pemberian uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum; Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 143);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI; DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004
Pasal 1
Kepada:
a.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU);
b.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut KPU Provinsi); dan
c.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota),
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
Bagi Ketua dan Wakil Ketua KPU sebesar:
1)
Ketua: Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2)
Wakil Ketua: Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
3)
Anggota: Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
b.
Bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar:
1)
Ketua: Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
2)
Anggota: Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
c.
Bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar:
1)
Ketua: Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
2)
Anggota: Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
a.
sampai dengan 1 tahun: 0,2 x Uang Penghargaan;
b.
lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x Uang Penghargaan;
c.
lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x Uang Penghargaan;
d.
lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x Uang Penghargaan;
e.
lebih dari 4 tahun: 1 x Uang Penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
c.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…