1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu;
bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan;
bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
4. KEWENANGAN PENGELOLAAN
5. PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
6. RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
7. USAHA KETENAGALISTRIKAN
8. PERIZINAN
9. PENGGUNAAN TANAH
10. HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
11. LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
13. PENYIDIKAN
14. SANKSI ADMINISTRATIF
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, perlu dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.
bahwa dalam menetapkan tarif tenaga listrik, Pemerintah mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 1
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil pada tegangan rendah, dengan daya 220 VA (S-1/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (S-2/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 2.200 VA (R-1/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA (R-2/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 5.500 VA (B-1/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA (B-2/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 14 kVA (I-1/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atas 14 kVA s.d. 200 kVA (I-2/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM);
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil dan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (P-1/TR);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM);
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (T/TM) diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan penjualan Curah (bulk) pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT), diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, dan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik:
(1)
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan perlunya kelangsungan penyediaan tenaga listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Perekonomian dan Industri Sekretariat Kabinet,
ttd.
Ratih Nurdiati
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen. Penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai. Tarif Dasar Listrik terdiri atas 8 golongan tarif yaitu Pelayanan Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, Traksi, penjualan Curah (bulk), dan Layanan Khusus. Peraturan Presiden ini juga mengatur tentang tingkat mutu pelayanan, pengurangan tagihan listrik, pengawasan, dan ketentuan peralihan dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.