Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009
TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT AND PROTOCOL BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Jakarta, pada tanggal 8 Februari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol Amending the Agreement and the Protocol between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 32);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT AND PROTOCOL BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN)
Pasal 1
Mengesahkan Protocol Amending the Agreement and the Protocol between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan) yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 52
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengesahkan Protocol Amending the Agreement and the Protocol between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan). Protokol ini telah ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss. Naskah asli Protokol dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.