Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012
TENTANG PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Pasal 1
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah berhak memperoleh penghasilan dan hak-hak lain setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a.
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
b.
tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Ombudsman Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 180
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, dengan mengatur penghasilan dan hak-hak lain bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, meliputi penghasilan pokok, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan transportasi yang diperhitungkan berdasarkan persentase kehadiran.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.