Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010
TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ASEAN HARMONIZED ELECTRICAL AND ELECTRONIC EQUIPMENT REGULATORY REGIME (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI HARMONISASI TATA CARA PENGATURAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Desember 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ASEAN HARMONIZED ELECTRICAL AND ELECTRONIC EQUIPMENT REGULATORY REGIME (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI HARMONISASI TATA CARA PENGATURAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA)
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika), yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Desember 2005 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 145
Penjelasan Umum
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Desember 2005, sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden. Naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.