Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2012
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COCOA AGREEMENT 2010 (PERSETUJUAN KAKAO INTERNASIONAL 2010)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kerjasama internasional di bidang kakao memiliki nilai yang cukup strategis dan signifikan dalam mendorong dan meningkatkan produksi kakao nasional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b.
bahwa sebagai hasil Konferensi Kakao Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Bidang Perdagangan dan Pembangunan Tahun 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah mengadopsi International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010) sebagai dasar hukum untuk keanggotaan Indonesia dalam International Cocoa Organization (Organisasi Kakao Internasional);
c.
bahwa untuk memberi dasar hukum bagi berlakunya International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010), dipersyaratkan untuk mengesahkan persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COCOA AGREEMENT 2010 (PERSETUJUAN KAKAO INTERNASIONAL 2010)
Pasal 1
Mengesahkan International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010), yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2011 di Jenewa, yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 172
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010) sebagai dasar hukum bagi berlakunya persetujuan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus sebagai landasan keanggotaan Indonesia dalam International Cocoa Organization (Organisasi Kakao Internasional). Kerjasama internasional di bidang kakao memiliki nilai strategis dalam mendorong dan meningkatkan produksi kakao nasional serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.