Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:74
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON AIR SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN TENTANG JASA ANGKUTAN UDARA) BESERTA PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS WITHIN THE ASEAN SUB-REGION (PROTOKOL 1 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS DALAM SUBKAWASAN ASEAN) DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS WITHIN THE ASEAN SUB-REGION (PROTOKOL 2 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DALAM SUBKAWASAN ASEAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan beserta Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON AIR SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN TENTANG JASA ANGKUTAN UDARA) BESERTA PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS WITHIN THE ASEAN SUB-REGION (PROTOKOL 1 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS DALAM SUBKAWASAN ASEAN) DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS WITHIN THE ASEAN SUB-REGION (PROTOKOL 2 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DALAM SUBKAWASAN ASEAN)
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan beserta Protokol-protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 99
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun untuk mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009. Persetujuan beserta Protokol-protokol tersebut merupakan hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14. Pengesahan persetujuan ini penting untuk memberikan dasar hukum bagi kerjasama multilateral ASEAN di bidang jasa angkutan udara, yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas udara di kawasan ASEAN melalui kebebasan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima yang tidak terbatas dalam subkawasan ASEAN.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…