Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2010
TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu diberikan tunjangan kinerja;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
a.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
b.
Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2)
Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden ini tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai Kementerian Pertahanan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Pertahanan;
b.
Pegawai Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d.
Pegawai Kementerian Pertahanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan;
e.
Pegawai Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai Kementerian Pertahanan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Pertahanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 122
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan Kinerja diberikan kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan setiap bulan selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010 secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku). Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai Kementerian Pertahanan yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan, diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.