Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:71
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009

1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PEMANFAATAN 5. PENGENDALIAN 6. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 7. SISTEM INFORMASI 8. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 9. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 10. PERAN MASYARAKAT 11. PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF 12. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 13. PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011
TENTANG
TENTANG PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer telah mengakibatkan pemanasan global yang memicu perubahan iklim global yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup;
b.
bahwa dengan meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, Indonesia ikut aktif bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer;
c.
bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bertugas dan berwenang menyelenggarakan inventarisasi gas rumah kaca;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557);
3.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
2.
Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
3.
Inventarisasi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon stock).
4.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
5.
Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6.
Simpanan karbon (carbon stock) adalah besaran karbon yang terakumulasi dalam tampungan karbon (carbon pools) di darat dan laut dalam jangka waktu tertentu.
7.
Data aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
8.
Faktor emisi adalah besaran emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
9.
Faktor serapan adalah besaran GRK di atmosfer yang diserap per satuan aktivitas tertentu.
10.
Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.
11.
Tingkat serapan GRK adalah besarnya serapan GRK tahunan.
12.
Status emisi GRK adalah kondisi emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten.
13.
Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication) adalah laporan yang disusun oleh Pemerintah Indonesia sebagai kewajiban Negara Pihak yang meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Framework Convention on Climate Change).
14.
Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi.
15.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
16.
Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian adalah pimpinan Kementerian dan/atau Lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional bertujuan untuk menyediakan:
a.
Informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
b.
Informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROSES DAN TATA CARA PENGHITUNGAN INVENTARISASI GRK
Pasal 3
Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara:
(1)
Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara:
a.
Pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK.
b.
Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(2)
Hasil penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaporkan dalam bentuk tingkat dan status emisi GRK.
(3)
Inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon yang meliputi:
a.
Pertanian, Kehutanan, Lahan Gambut, dan Penggunaan Lahan Lainnya.
b.
Pengadaan dan Penggunaan Energi yang mencakup:
1.
pembangkitan energi;
2.
industri;
3.
transportasi;
4.
rumah tangga;
5.
komersial; dan
6.
pertanian, konstruksi, dan pertambangan.
c.
Proses Industri dan Penggunaan Produk.
d.
Pengelolaan Limbah.
(4)
Menteri dapat menetapkan sumber lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(5)
GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi senyawa:
a.
karbon dioksida (CO2).
b.
metana (CH4).
c.
dinitro oksida (N2O).
d.
hidrofluorokarbon (HFCs).
e.
perfluorokarbon (PFCs).
f.
sulfur heksafluorida (SF6).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilakukan dengan:
(1)
Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilakukan dengan:
a.
menggunakan data aktivitas di masing-masing sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon;
b.
menggunakan data aktivitas pada tahun yang sama;
c.
menggunakan faktor emisi dan faktor serapan lokal.
(2)
Dalam hal faktor emisi dan faktor serapan lokal tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dapat menggunakan faktor emisi dan faktor serapan yang telah disepakati secara internasional.
(3)
Hasil penghitungan emisi dan/atau serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Terhadap data aktivitas, faktor emisi dan faktor serapan, penghitungan tingkat emisi dan tingkat serapan GRK dilakukan:
a.
Analisis tingkat ketidakpastian (uncertainty).
b.
Pemilihan metodologi yang digunakan.
c.
Pengendalian kualitas data (quality control) guna menjamin ketepatan dan kelengkapan data.
d.
Penjaminan data (quality assurance) dengan melakukan kaji ulang prosedur pelaksanaan inventarisasi GRK.
e.
Pendokumentasian data dan informasi serta pengarsipannya.
f.
Penentuan sumber yang paling signifikan guna membantu alokasi sumber daya untuk perbaikan penyelenggaraan inventarisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
VERIFIKASI
Pasal 6
Terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK, termasuk hasil pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan verifikasi.
(1)
Terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK, termasuk hasil pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan verifikasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Menteri bertugas untuk:
(1)
Menteri bertugas untuk:
a.
Menetapkan pedoman penyelenggaraan inventarisasi GRK.
b.
Mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional.
c.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK.
(2)
Menteri melakukan koordinasi dalam penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication).
(3)
Menteri menyampaikan laporan Komunikasi Nasional kepada perwakilan pemerintah yang ditugaskan sebagai National Focal Point pada United Nations Framework Convention on Climate Change.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan ruang lingkup inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bertugas untuk:
(1)
Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan ruang lingkup inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bertugas untuk:
a.
Menyelenggarakan inventarisasi GRK.
b.
Menyusun kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
c.
Mengembangkan metodologi inventarisasi dan faktor emisi atau serapan GRK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian menetapkan penanggungjawab yang bertugas melaksanakan inventarisasi GRK di unit kerja instansi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur bertugas:
(1)
Gubernur bertugas:
a.
menyelenggarakan inventarisasi GRK di tingkat provinsi; dan
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota di wilayahnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bupati dan Walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota.
(1)
Bupati dan Walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bupati dan Walikota menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyelenggaraan inventarisasi GRK yang dilakukan oleh Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 12
Bupati dan/atau Walikota melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Gubernur secara berkala, satu kali dalam setahun.
(1)
Bupati dan/atau Walikota melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Gubernur secara berkala, satu kali dalam setahun.
(2)
Gubernur melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK dari kabupaten dan/atau kota kepada Menteri satu kali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Menteri satu kali dalam setahun.
(1)
Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Menteri satu kali dalam setahun.
(2)
Menteri melaporkan hasil penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Laporan inventarisasi GRK diterbitkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional, kebutuhan internasional, dan kebutuhan untuk penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(1)
Laporan inventarisasi GRK diterbitkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional, kebutuhan internasional, dan kebutuhan untuk penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional termasuk rencana aksi penurunan emisi GRK nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Seluruh pelaku usaha dari kegiatan yang secara potensial menimbulkan emisi dan/atau menyerap GRK, wajib melaporkan data-data terkait inventarisasi GRK kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya satu kali dalam setahun.
(1)
Seluruh pelaku usaha dari kegiatan yang secara potensial menimbulkan emisi dan/atau menyerap GRK, wajib melaporkan data-data terkait inventarisasi GRK kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya satu kali dalam setahun.
(2)
Batasan pelaku usaha yang wajib melaporkan data terkait inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan penyelenggaraan inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
Menteri dan Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian memberikan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(1)
Menteri dan Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian memberikan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(2)
Gubernur memberikan pembinaan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap pelaksana inventarisasi GRK wajib memenuhi kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK.
(1)
Setiap pelaksana inventarisasi GRK wajib memenuhi kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK.
(2)
Kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2011. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ttd. Agus Sumartono, S.H., M.H.
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dicabut dan tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya PERPRES No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…