Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:70
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2011
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT TRANSPORT ROUTES AND FACILITIES (PROTOKOL 1 PENETAPAN RUTE-RUTE DAN FASILITAS ANGKUTAN TRANSIT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-13;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 218);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT TRANSPORT ROUTES AND FACILITIES (PROTOKOL 1 PENETAPAN RUTE-RUTE DAN FASILITAS ANGKUTAN TRANSIT)
Pasal 1
Mengesahkan Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit), yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 97
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengesahkan Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit) yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand pada tanggal 8 Februari 2007. Pengesahan ini diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kerangka kerjasama ASEAN mengenai pemberian kemudahan terhadap barang-barang transit. Protokol ini merupakan hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-13. Naskah asli Protokol dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…