Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
TENTANG PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT KEHUTANAN DAN TAMAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya yang pengaturannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT KEHUTANAN DAN TAMAN HUTAN
Pasal 1
Pengelolaan atas Barang Milik Negara berupa Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menyesuaikan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Peraturan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983 yang sebelumnya mengatur tentang pengelolaan gedung tersebut. Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.