Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:7
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011
TENTANG
RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Pasal 1
Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 – 2014).
(1)
Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 – 2014).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:
a.
kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) yang wajar (favorable);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mewujudkan kemandirian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bilateral, dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 – 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:
a.
tahun 2010 sebesar 0,56 – 0,68 persen;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tahun 2011 sebesar 0,56 – 0,69 persen;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tahun 2012 sebesar 0,49 – 0,60 persen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tahun 2013 sebesar 0,41 – 0,50 persen;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tahun 2014 sebesar 0,36 – 0,44 persen.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 – 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:
a.
menyediakan pelayanan publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Februari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri (RKPLN) Tahun 2010-2014 yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010-2014). RKPLN 2010-2014 meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014. Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, tidak merugikan kepentingan nasional, mewujudkan kemandirian, kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan, serta dilaksanakan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel. Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ditetapkan dalam persentase untuk setiap tahun. Prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan seperti menyediakan pelayanan publik, mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri, mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif, mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, penurunan kemiskinan, dan mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…