Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:68
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara, dipandang perlu memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara;
b.
bahwa fasilitas pendukung untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara pada Lembaga Negara yang selama ini diberikan sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga-harga kendaraan bermotor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
3.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:
1.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3.
Hakim Agung Mahkamah Agung;
4.
Hakim Mahkamah Konstitusi;
5.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
6.
Anggota Komisi Yudisial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas uang muka untuk pembelian sebuah kendaraan perorangan.
(2)
Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik.
(3)
Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Hakim Agung Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.
(4)
Pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara dengan memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan. Fasilitas pendukung untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara pada Lembaga Negara yang selama ini diberikan sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga-harga kendaraan bermotor. Peraturan Presiden ini mengganti Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Pejabat negara pada Lembaga Negara yang dimaksud meliputi: Anggota DPR, Anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota BPK, dan Anggota Komisi Yudisial. Fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah 6 bulan sejak dilantik. Bagi Hakim Agung Mahkamah Agung, periode adalah per lima tahun masa jabatan. Besarnya fasilitas uang muka adalah Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Alokasi anggaran dibebankan pada anggaran Lembaga Negara yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…