Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara, dipandang perlu memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara;
b.
bahwa fasilitas pendukung untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara pada Lembaga Negara yang selama ini diberikan sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga-harga kendaraan bermotor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
3.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:
1.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3.
Hakim Agung Mahkamah Agung;
4.
Hakim Mahkamah Konstitusi;
5.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
6.
Anggota Komisi Yudisial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas uang muka untuk pembelian sebuah kendaraan perorangan.
(2)
Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik.
(3)
Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Hakim Agung Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.
(4)
Pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara dengan memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan. Fasilitas pendukung untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara pada Lembaga Negara yang selama ini diberikan sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga-harga kendaraan bermotor. Peraturan Presiden ini mengganti Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Pejabat negara pada Lembaga Negara yang dimaksud meliputi: Anggota DPR, Anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota BPK, dan Anggota Komisi Yudisial. Fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah 6 bulan sejak dilantik. Bagi Hakim Agung Mahkamah Agung, periode adalah per lima tahun masa jabatan. Besarnya fasilitas uang muka adalah Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Alokasi anggaran dibebankan pada anggaran Lembaga Negara yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.