Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1433H/2012M dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b.
bahwa penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1433H/2012M berdasarkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.
bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
2.
Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
4.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
BPIH Tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.
(2)
Besaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagai berikut:
a.
Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328;
b.
Embarkasi Medan sebesar USD 3,388;
c.
Embarkasi Batam sebesar USD 3,468;
d.
Embarkasi Padang sebesar USD 3,404;
e.
Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456;
f.
Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638;
g.
Embarkasi Solo sebesar USD 3,617;
h.
Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738;
i.
Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808;
j.
Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819;
k.
Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882; dan
l.
Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.
(2)
Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a.
meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
b.
batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 147
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433H/2012M guna kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji. Besaran BPIH telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan mencakup biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, serta living cost untuk 12 embarkasi di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran, penyetoran, dan pengembalian BPIH bagi jemaah haji.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.