Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:64
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011
TENTANG
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
8.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pemeriksaan Kesehatan adalah pemeriksaan terhadap kesehatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pemeriksaan Psikologi adalah penilaian psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi keterangan layak untuk bekerja (fit to work) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Menteri Kesehatan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Untuk dapat direkrut sebagai calon TKI, pencari kerja harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data biometrik yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan.
(1)
Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data biometrik yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sarana kesehatan dalam melakukan pendataan identitas calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh sarana kesehatan tanpa dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sarana Kesehatan
Pasal 5
Sarana kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mendapat penetapan dari Menteri Kesehatan.
(1)
Sarana kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mendapat penetapan dari Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI dan organisasi profesi dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana kesehatan harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rumah sakit minimal kelas C atau klinik utama yang mempunyai dokter spesialis penyakit dalam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki laboratorium dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis patologi klinik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki unit radiologi dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis radiologi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
standar pelayanan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi sarana kesehatan milik Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Sarana Kesehatan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Kesehatan.
(1)
Sarana Kesehatan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengajuan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fotokopi surat izin sarana kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fotokopi Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis radiologi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
profil sarana kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penetapan sebagai sarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
(1)
Penetapan sebagai sarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu penetapan berakhir dengan melampirkan surat penetapan sarana kesehatan yang masih berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan prosedur perpanjangan penetapan sebagai sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sarana kesehatan yang telah mendapatkan penetapan wajib melaporkan setiap perubahan izin sarana kesehatan dan/atau nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf d kepada Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan
Pasal 9
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(1)
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis pemeriksaan kesehatan calon TKI meliputi pemeriksaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fisik lengkap dan jiwa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penunjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mendapatkan data riwayat penyakit, kelainan fisik, dan fungsi kelainan jiwa yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik dan jiwa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menunjang hasil pemeriksaan fisik dalam menegakkan diagnosa yang meliputi pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Selain jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah calon TKI menandatangani perjanjian penempatan dan lulus pemeriksaan psikologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemeriksaan kesehatan calon TKI harus dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dikenakan biaya dengan mengikuti besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(1)
Pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dikenakan biaya dengan mengikuti besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sarana kesehatan dilarang memungut biaya pemeriksaan kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Pasal 14
Bagi calon TKI yang dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan wajib diterbitkan sertifikat kesehatan dengan memuat kesimpulan layak untuk bekerja (fit to work).
(1)
Bagi calon TKI yang dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan wajib diterbitkan sertifikat kesehatan dengan memuat kesimpulan layak untuk bekerja (fit to work).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama dan alamat sarana kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
identitas calon TKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
negara tujuan penempatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
waktu pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jenis pemeriksaan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kesimpulan hasil pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
masa berlaku sertifikat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
nama dan nomor Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh sarana kesehatan tempat pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab sarana kesehatan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sertifikat kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sertifikat kesehatan tidak berlaku apabila calon TKI dinyatakan hamil berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sertifikat kesehatan yang asli diberikan kepada calon TKI, dan salinan sertifikat kesehatan yang telah dilegalisir oleh sarana kesehatan yang menerbitkan sertifikat diberikan kepada PPTKIS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hasil pemeriksaan kesehatan calon TKI bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan atas persetujuan calon TKI yang bersangkutan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Sertifikat kesehatan harus memiliki 1 (satu) nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
(1)
Sertifikat kesehatan harus memiliki 1 (satu) nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pendistribusian sertifikat kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan psikologi wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data biometrik yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi.
(1)
Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan psikologi wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data biometrik yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga Pemeriksaan Psikologi dalam melakukan pendataan identitas calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tanpa dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeriksaan Psikologi
Pasal 19
Pemeriksaan psikologi dilakukan terhadap calon TKI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemeriksaan psikologi dimaksudkan untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah profesi psikologi.
(1)
Pemeriksaan psikologi dimaksudkan untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah profesi psikologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Aspek kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan daya pikir yang dapat digunakan untuk memprediksi kemungkinan sukses di pekerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Aspek kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ciri sifat yang ada pada seseorang yang mencakup pengendalian emosi, kemampuan inisiatif dan kemampuan melaksanakan tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aspek kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ciri sifat yang ada pada seseorang yang mencakup pengendalian emosi, kemampuan inisiatif dan kemampuan melaksanakan tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan menyesuaikan diri dan kemampuan berhubungan sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hasil Pemeriksaan Psikologi
Pasal 21
Bagi calon TKI yang dinyatakan layak untuk bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi wajib diterbitkan sertifikat pemeriksaan psikologi.
(1)
Bagi calon TKI yang dinyatakan layak untuk bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi wajib diterbitkan sertifikat pemeriksaan psikologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama dan alamat Lembaga Pemeriksaan Psikologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
identitas calon TKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
negara tujuan penempatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
waktu pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jenis pemeriksaan psikologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kesimpulan hasil pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
masa berlaku sertifikat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
nama dan nomor Surat Izin Praktik Psikologi yang melakukan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tempat pemeriksaan psikologi calon TKI dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh psikolog yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sertifikat pemeriksaan psikologi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Sertifikat pemeriksaan psikologi yang asli diberikan kepada calon TKI, dan salinan sertifikat pemeriksaan psikologi yang telah dilegalisir oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang menerbitkan sertifikat diberikan kepada PPTKIS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Hasil pemeriksaan psikologi calon TKI bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan atas persetujuan calon TKI yang bersangkutan atau sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Besarnya biaya pemeriksaan psikologi calon TKI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai.
(1)
Besarnya biaya pemeriksaan psikologi calon TKI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilarang memungut biaya pemeriksaan psikologi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Lembaga Pemeriksaan Psikologi
Pasal 25
Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang dapat melakukan pemeriksaan psikologi terhadap calon TKI adalah Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang mendapat izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk menjadi Lembaga Pemeriksaan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai.
(1)
Untuk menjadi Lembaga Pemeriksaan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pemeriksaan Psikologi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempunyai izin pendirian dan telah aktif menjalankan praktik dan layanan psikologi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mempunyai penanggung jawab lembaga yaitu seorang psikolog;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mempunyai tenaga psikolog yang memiliki izin praktik psikologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memenuhi syarat dan standar pemeriksaan psikologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki kantor dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta ruang pemeriksaan psikologi, baik milik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
profil Lembaga Pemeriksaan Psikologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan standar pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib menjaga kerahasiaan alat diagnostik yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai.
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin perpanjangan diterbitkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fotokopi izin yang masih berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hasil evaluasi oleh Tim Penilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 29
Sarana kesehatan wajib melaporkan kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
(1)
Sarana kesehatan wajib melaporkan kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib melaporkan kegiatan pemeriksaan psikologi calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI.
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31
Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan.
(1)
Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara (skorsing);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencabutan izin/penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 88
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon TKI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kesesuaian aspek kognitif, kepribadian, dan sosial dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Peraturan Presiden ini mengatur secara lengkap mengenai sarana kesehatan dan lembaga pemeriksaan psikologi yang berwenang melakukan pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, sertifikat kesehatan dan psikologi, biaya pemeriksaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…