Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2011
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah perlu diadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama;
b.
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan substansi pelayanan pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
BAB I
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Agama di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri dari:
a.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
b.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
prinsip-prinsip organisasi;
b.
karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c.
jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d.
luas wilayah dan kondisi geografis;
e.
peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f.
jumlah lembaga keagamaan yang dibina; dan
g.
keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Bagian KesatuKedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 4
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi;
b.
pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e.
pembinaan kerukunan umat beragama;
f.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h.
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada setiap Provinsi dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 8
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terdiri dari:
a.
1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b.
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Bagian KesatuKedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 9
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b.
pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e.
pembinaan kerukunan umat beragama;
f.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
h.
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Kementerian Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 13
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.
1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi;
c.
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 14
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(1)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(2)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3)
Pembimbing adalah jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(5)
Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 15
Semua unsur di lingkungan Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Instansi Vertikal Kementerian Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengaturan lebih lanjut mengenai satuan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 168
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah dengan mengadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama. Perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan substansi pelayanan pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Instansi Vertikal Kementerian Agama yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setiap instansi vertikal memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang jelas. Peraturan Presiden ini juga mengatur tentang eselonisasi jabatan, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.