1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012
TENTANG WAKIL MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wakil Menteri;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG WAKIL MENTERI
Pasal 1
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(1)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(2)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a.
membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
b.
membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c.
memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
d.
melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
e.
membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
f.
melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g.
mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
h.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
i.
dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(1)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.
(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.
(2)
Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(1)
Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Menteri dan belum mencapai batas usia pensiun dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian.
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif Wakil Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat eselon III.
(1)
Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif Wakil Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat eselon III.
(2)
Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis Wakil Menteri dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu:
a.
membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri;
b.
mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan
c.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian.
(1)
Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian.
(2)
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Wakil Menteri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 129
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, hak keuangan, dan fasilitas bagi Wakil Menteri. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan, serta status kepegawaian bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, beberapa Peraturan Presiden sebelumnya tentang Wakil Menteri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.