1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan;
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti.
2. Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
3. Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan;
Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21;
Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil;
Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum;
Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus;
Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat;
Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah;
Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan
Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
(1)
Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2)
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a.
Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
b.
Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.
(3)
Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(4)
Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a.
Untuk daerah Provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2);
b.
Untuk daerah Kabupaten dan Kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
(3)
Celah fiskal daerah provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan indeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
(5)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6)
Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh daerah provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh kabupaten/kota.
(7)
Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13 (ketiga belas), dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4)
Daerah yang memiliki celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Alokasi Dana Alokasi Umum ditetapkan sebesar Rp225.532.824.825.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(2)
Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 untuk daerah kabupaten/kota diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum daerah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2011.
(4)
Perhitungan koreksi terhadap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dengan proporsi 10% untuk daerah provinsi dan 90% untuk daerah kabupaten/kota. Penghitungan DAU menggunakan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar. Total alokasi DAU Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp225.532.824.825.000,00. Rincian alokasi untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Koreksi alokasi DAU Tahun Anggaran 2010 untuk daerah kabupaten/kota diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penyaluran DAU kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.